Nasib buruk menimpa ILH mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima.Bagaimana tidak, akibat melakukan kejahatan perbankan saat d...
Nasib buruk menimpa ILH mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima.Bagaimana tidak, akibat melakukan kejahatan perbankan saat dipercaya atasan untuk mengelola dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro bernilai milyaran, sehingga harus dikerangkeng oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima, terhitung tanggal 24 Januari hingga 12 Pebruari mendatang.
Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BSI Cabang Bima, ILH saat Digelandang dalam Mobil Tahanan Jaksa
BIMA,KS.-Kejaksaan Negeri Raba Bima terus menggenjot mengungkapan kejahatan korupsi yang dilakukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan uang Negera, baik oleh pegawai atau pejabat lingkup eksekutif, legislatif juga yudikatif.
Terbukti, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kejaksaan Negeri Raba Bima berhasil mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di sebuah bank konvensional yang berkedudukan di Cabang Bima.
Dalam ungkap kredit KUR mikro dengan modus nasabah fiktif itu, penyidik jaksa berhasil menetapkan satu orang tersangka dengan kerugian negaran untuk saat ini sekitar Rp.777juta lebih.
"Tersangka ILH saat itu menjabat sebagai Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima.Dan sekarang tersangka resmi ditahan di Rutan Raba bima sebagai tahanan titipan jaksa,"kata Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan persnya, Jum,at 24 Januari kemarin.
Kejari menjelaskan, tersangka ILH melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) kitab undang-indang hukum Pidana.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Kejari Bima juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,"jelasnya.
Tak hanya itu, Kejari juga mengaku telah Kmenyita uang tunai sebanyak Rp.777.250.000,serta dokumen dan sertefikat hak milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan korupsi tersebut.
"Kredit KUR mikro ini dengan Pola angsuran bayar panen (YARNEN. Red) pada periode 2021-2022 senilai Rp 13 miliar. Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang," paparnya.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
"Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta," urainya rinci. (KS-Haris)
COMMENTS