Kasi Intelijen Kejari Bima (kiri), Deby F Fauzi Bima,KS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan salah satu terduga pelaku jadi t...
Kasi Intelijen Kejari Bima (kiri), Deby F Fauzi
Bima,KS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan salah satu terduga pelaku jadi tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Iya benar, ada penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi, Selasa malam (7/1/2025).
Deby tidak menjelaskan lebih jauh inisial terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Termasuk dari kasus dugaan korupsi mana tersangka itu, apakah dari kasus dugaan korupsi KUR BNI Cabang Woha atau BSI Cabang Soetta 2 Bima.
"Sekarang dalam proses penyidikan," katanya singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Bima tengah menangani perkara dugaan korupsi dana KUR di BNI Cabang Woha. Kasus itu sedang dalam tahapan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bima.
Dugaan kredit fiktif ini mencuat setelah puluhan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, tiba-tiba tercatat memiliki utang dana KUR di BNI Cabang Woha. Mereka baru mengetahui saat mengajukan pinjaman di bank lain.
Ternyata, pada 2021 lalu mereka pernah mengajukan pinjaman KUR di BNI Cabang Woha masing-masing Rp50 juta. Hanya saja, mereka tidak pernah menerima pencairan dana hingga saat ini.
Selain itu, penyidik jaksa juga tengah mengusut dugaan korupsi dana KUR Mikro Sapi 2021-2022 di BSI Cabang Soetta 2 Bima. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita uang ratusan juta secara bertahap dan dalam tahapan PKKN oleh Inspektorat Kota Bima.
Modus para pelaku melakukan korupsi pada kasus ini, mereka mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima dana KUR. Nilai dana KUR yang diajukan variatif, dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang.
COMMENTS