Kerja nyata, cepat dan tepat sasaran dilakukan secara serius oleh sejumlah penyidik Inspektur Kabupaten, atas limpahan 72 berkas pengaduan...
Kerja nyata, cepat dan tepat sasaran dilakukan secara serius oleh sejumlah penyidik Inspektur Kabupaten, atas limpahan 72 berkas pengaduan keberatan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) BKD dan Diklat Kabupaten Bima.72 berkas itu terkait gugatan pelamar lain terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di berbagai formasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tanggal 31 Desember 2024 lalu.
Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat Rapat dengan Panselda PPPK dan Inspektorat Kabupaten, Selasa (11/2) di ruang Komisi I
BIMA, KS.- Tehnik pemeriksaan oleh inspektorat dengan cara turun ke lapangan dan memanggil semua pihak yang dianggap terkait dengan surat pengaduan keberatan dari 72 orang tersebut.
Sehingga dari keterangan sejumlah saksi, pelapor juga terlapor dan sejumlah keterangan pejabat yang dianggap terlibat dalam kaitan lolosnya persyaratan sebagai peserta seleksi PPPK di lingkup Pemkab Bima tahun 2024, diputuskan dan disimpulkan terdapat 52 orang direkomendasikan untuk dibatalkan kelulusannya.
Irban khusus Inspektorat Kabupaten Bima, Sirajudin,SH dalam penjelasannya saat rapat dengan komisi I DPRD Kabupaten Bima, Selasa (11/2) siang menegaskan, dari 72 berkas keberatan itu telah dilakukan pemeriksaan secara rinci dan teliti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,bila nantinya ada yang merasa keberatan dengan hasil keputusan rekomendasi inspektorat tersebut.
"Rekomendasi kami sudah final yaitu 52 orang direkomendasikan untuk diambil tindakan tegas atau sanksi tegas, sedangkan 20 orang lainnya tidak terpenuhi unsur pelanggarannya, sehingga 20 orang tersebut tidak bisa dibatalkan kelulusannya,"tegas Sirajudin saat dimintai tanggapan oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima kemarin.
Tempat yang sama, asisten satu Setda kabupaten Bima Iwan Kurniawan,MM tidak terlalu banyak bicara, hanya meminta kepada PLT Kepala Badan BKD dan Diklat selaku sekretaris panselda agar melakukan koordinasi dengan Sekda juga pihak Panselnas, sehingga 52 yang direkomendasikan oleh inspektorat tersebut segera diumumkan ke publik pembatalan kelulusannya.
"Saya minta agar semuanya cepat diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan hal hal tidak enak ke depannya, "harapanya.
Sementara sekretaris panselda kabupaten bima, Laily Ramdhani S.STP, MM mengaku belum di umumkannya 52 orang yang direkomendasikan oleh inspektorat tersebut karena belum ada keputusan dari Panselnas.
"Kita juga ingin cepat selesai, tapi Panselnas belum menjawab surat rekomendasi 72 orang dari inspektorat tersebut hingga saat ini,"cetusnya.
Apa tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin menegaskan agar panselda secepatnya mengumumkan hasil rekomendasi dari inspektorat dengan rincian 52 orang direkomendasikan pembatalan kelulusannya dan 20 orang tetap bertahan dengan status lulus PPPK.
"Agar bergejolak terus, panselda jangan menunda Nunda pengumuman pembatalan tersebut,"pintanya. (KS-Tim)
COMMENTS