Pihak kejaksaan negeri Raba Bima menyerahkan kasus dugaan korupsi Kades Poja ke Inspektorat Kabupaten Bima, atas laporan warga desa poja ter...
Pihak kejaksaan negeri Raba Bima menyerahkan kasus dugaan korupsi Kades Poja ke Inspektorat Kabupaten Bima, atas laporan warga desa poja tertanggal 3 Maret 2025 pekan lalu.
Ini bukti surat dari Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk Inspektorat Kabupaten Bima
BIMA,KS.-Warga Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima mulai resah dengan ulah oknum kades Poja,yang diduga telah banyak melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa selama memangku jabatan sebagai kades.
Atas sikap dan prilaku yang terus merugikan desa Poja tersebut, warga pun secara resmi melaporkan oknum kades tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima tanggal 03 Maret 2025 pekan lalu dengan dugaan korupsi dana desa.Namun tak disangka, justru pihak kejaksaan membawa berkas laporan warga Poja ke Inspektorat dengan dalih untuk dilakukan penghitungan kerugian negara,padahal laporan warga baru masuk ke kejaksaan tanggal 3 Maret 2025 yang mestinya Harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
"Mestinya laporan warga itu ditindaklanjuti dulu oleh pihak kejaksaan, bukan dikembalikan ke inspektorat.sebab inspektorat itu bukan aparat penegak hukum. Yang punya kewenangan untuk menangani kasus hukum, melainkan hanya bertugas untuk memeriksa dan mengaudit secara internal di OPD tingkat daerah,"tanya aktivis anti korupsi Iskandar S,Sos yang juga ketua GREB NTB seraya mengaku akan melaporkan Kajari Bima ke Kejagung bila tidak segera tarik kembali laporan warga desa poja itu ke kejaksaan.
Iskandar mengaku, mosi tidak percaya rakyat ke inspektorat itu sudah tidak bisa terbendung lagi.Artinya, akibat kinerja inspektorat yang membuat korupsi setiap OPD itu masif."saya minta kepada Kejari Bima untuk melakukan proses hukum lebih awal atas laporan warga desa poja tersebut, baru diaudit kerugian negara nantinya, baik oleh inspektorat maupun oleh BPKP NTB,"jelasnya.
Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi yang hendak dikonfirmasi wartawan belum berhasil ditemui, namun berdasarkan surat resminya nomor B-987/N.2.14/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan tanggal 5 Maret 2025 perihal pemberitahuan perkembangan laporan dugaan korupsi kades poja tahun 2022 -2023 membuktikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut dikembalikan ke pihak pemerintah daerah kabupaten bima melalui inspektorat, yang mestinya lebih dulu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kejaksaan negeri Raba Bima. (KS-tim)
COMMENTS