Tepat tanggal 11 Pebruari 2024 lalu, Ir.Hj.Nurma, M.Si mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisaris Utama PT.BPR Pesisir Akbar Bima.A...
Tepat tanggal 11 Pebruari 2024 lalu, Ir.Hj.Nurma, M.Si mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisaris Utama PT.BPR Pesisir Akbar Bima.Alasan risegn mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima itu, selain umurnya sudah 63tahun, juga kondisi keuangan PT.Bank Pesisir Akbar yang terus mengalami kerugian yang sangat memprihatinkan.
Komisaris Utama PT.BPR Pesisir Akbar Ir.Hj.Nurma, M.Si Mengundurkan Diri
BIMA,KS.-Untuk mendapatkan jawaban secara pasti, bahwa surat pengunduran diri tersebut apakah mulai berlaku ketika surat itu diserahkan ke pemilik saham, atau sebaliknya tidak berlaku ketika pihak pemilik saham tidak memberikan jawaban atas surat pengunduran diri yang diajukan dan ditandatangani dan dicap basah menggunakan stempel PT.BPR Bank Pesisir Akbar itu ?
Direktur Utama Bank Pesisir Akbar, Hastuti,SE yang dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya surat pengunduran diri Ir.Hj Nurma, M.Si sebagai komisaris utama Bank Pesisir Akbar sejak tahun 2024 lalu, dan saat ini sudah tidak masuk kerja lagi di PT.Bank Pesisir Akbar.
"Kita hanya menerima surat pengunduran diri dari ibu Nurma.Nah, persoalan apalah harus ada jawaban dari pihak pemegang saham, saya tidak bisa memberikan jawaban soal itu,"tuturnya.
Bagaimana dengan alasan pengunduran diri lantaran kondisi bank pesisir sekarang mengalami kerugian ?.Ibu Has sapaan akrab direktur Bank Pesisir itu mengakui kondisi demikian, sehingga harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Bima.
"Makanya, saya bersama teman-teman dari OJK berencana untuk silaturahmi dengan pak bupati Bima yang sekarang, mau bicara soal kondisi bank pesisir Akbar sekarang,"tandasnya. (KS-tim)
komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian BPR sesuasi dengan Amanah UU No 40 tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri No.21 Tahun 2024 tentang pengelolaan BPR dan BPRS Milik PEMDA, Pasal 24 mengatur bahwa komisaris dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), harus mengungkapkan alasan yang jelas, RUPS akan memutuskan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau tidak. Jika diterima, RUPS akan menetapkan pemberhentian komisaris tersebut.
BalasHapusterkait adanya Kerugian, Jika terjadi kerugian, komisaris tetap bertanggung jawab atas kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan selama masa jabatannya. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab fidusia yang melekat pada posisi komisaris. komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara finansial atau hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melanggar Hukum dan Peraturan OJK.