BIMA, KS.- Hari ini kamis Pemerintah Desa Parangina Kecamatan Sape.Bima.NTB Menggelar salah satu tahapan kegiatan yang merupakan bagian dar...
BIMA, KS.- Hari ini kamis Pemerintah Desa Parangina Kecamatan Sape.Bima.NTB Menggelar salah satu tahapan kegiatan yang merupakan bagian dari proses perencanaan Desa yang harus dan rutin dilaksanakan setiap tahun nya yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).Kamis.10/04/2025
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Desa sekaligus mewakili Kepala Desa yang tidak bisa hadir karena sakit,Ketua BPD dan Segenap Anggota BPD, Pendamping Desa (PD/PLD), Bhabinkamtibmas,Bidan Desa, Kader Posyandu,Karang Taruna,Kadus,Tokoh Agama,RT,RW,Pemuda, dan Masyarakat.
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) Menjelaskan bahwa Perencanaan Desa tahun ini berbeda jauh dengan Perencanaan Desa pada tahun-tahun sebelumnya,biasanya Setiap Tahun Pemerintah Desa hanya Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) akan tetapi di akhir tahun 2024 dan di awal tahun 2025 ini dikenal dengan istilah perencanaan desa terintegrasi yaitu adanya keterpaduan antara dua dokumen yaitu Dokumen RPJMDEs Perubahan 8 Tahun dan RKPDEsa 2025 pasca adanya Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya juga menjelaskan tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan Musrenbangdes pada hari ini di awali dengan Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebanyak 15 % Dari Dana Desa atau sekitar 48 orang sesuai dengan ketentuan dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 yang didalamnya juga menjelaskan tentang kegiatan Prioritas Dana Desa 2025 berupa BLT yang penggunaannya paling tinggi 15 % dari Dana Desa.
Selain Kegiatan Prioritas tentang BLT juga membahas dan menetapkan kegiatan Prioritas lainnya seperti kegiatan pada bidang pemberdayaan dan Bidang Pembangunan termasuk kegiatan Ketahan Pangan yang penggunaanya paling rendah 20 % dari dana desa atau sekitar Rp.235.122.800 yang nantinya akan dikelola langsung oleh Bumdes melalui kegiatan Swasembada Pangan Nasional sesuai amanat
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yaitu Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Kepmendesa ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan di desa.
Sekretaris Desa (Arsyad) Menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berkesempatan hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa untuk sama sama menghadiri acara Musrenbangdes sekaligus Penetapan RPJMDEs dan RKPDEsa 2025, Semoga kehadiran masyarakat dapat memberikan manfaat positif untuk keberlanjutan pembangunan di Desa Parangina.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar. (KS SYAM)
COMMENTS