Aktivitas tambak udang di wilayah Kabupaten Bima seperti di Kecamatan Sape dan Lambu sudah berjalan sejak lama, namun tak seheboh sekarang ...
Aktivitas tambak udang di wilayah Kabupaten Bima seperti di Kecamatan Sape dan Lambu sudah berjalan sejak lama, namun tak seheboh sekarang ketika tambak udang juga beraktivitas di wilayah Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, wilayah Kecamatan Sanggar, Tambora, Parado dan lainnya. Kenapa bisa heboh sedemikian terjadi ?.Ternyata, selama ini perusahaan tambak udang tidak memiliki ijin dampak lingkungan yang disebut dengan sekarang Surat Kelayakan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (SLO IPAL).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi juga ketua Fraksi Partai Gerindra
BIMA,KS.- SLO IPAL adalah dokumen yang menyatakan bahwa IPAL memenuhi standar perlindungan dan pengolahan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan diperlukan untuk perijinan usaha dan operasional IPAL. Sedangkan SLO ini merupakan bukti bahwa IPAL telah lulus uji coba layak untuk di operasikan secara aman dan berkelanjutan.
Lantas SLO IPAL ini dikeluarkan oleh siapa ?.Surat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait yang menyatakan bahwa suatu IPAL memenuhi syarat untuk beroperasi secara legal. SLO IPAL memastikan bahwa pengolahan air limbah dilakukan secara standar, aman dan tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.SLO IPAL merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan sertifikat Laik fungsi (SLF) yang merupakan bagian dari proses perijinan usaha.
Terus, benarkah 28 Perusahaan Tambak Udang di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bima belum memiliki SLO IPAL dan lainnya ?. Secara tegas,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin mengatakan sampai dengan hari ini semua perusahaan tambak belum memiliki ijin dampak lingkungan dari aktivitas semua tambak di kabupaten Bima terutama di wilayah Sape dan Lambu saat yang sudah lama beroperasi tambak nya.
“Hasil rapat dengan pihak perijinan di Kabupaten Bima tadi, dimana Kepala Dinas dan beberapa pejabatnya hadir dalam undangan dinas oleh komisi satu. Intinya, kami fokus tanya ijin usaha yang lengkap bagi tambak. Namun dijawab oleh pak Darmin sebagai plt kadis baru ada dua yang lagi proses SLO IPAL, sedangkan yang lainnya belum dan masih proses hingga enam bulan ke depan,”cetus Ketua Fraksi Gerindra mengutip pengakuan Darmin tersebut.
Pimpinan komisi lain Firdaus menegaskan, agar semua perusahaan tambak udang di kabupaten bima segera buat ijin lengkap usahanya, dan diminta untuk berhenti dulu aktivitas. Sebab, sebua perusahaan melakukan aktivitas tanpa ijin lengkap, itu namanya ilegal, dan segera urus dengan cepat.
“Kehadiran tambak udang selama ini tidak membawa dampak positif untuk daerah dan rakyat. Mereka datang mencari kekayaan lalu bawa keluar dari daerah lain bahkan untuk negara lain, sebab bicara udang bicara ekspor ke luar negeri,”pungkasnya.
Darmin juga mengakui bahwa 28 perusahaan tambak udang tersebut belum memiliki ijin secara lengkap dan sekarang sebagian dalam proses.”Baru dua saya pantau di sistem yang urus IPAL, itupun belum ada nomor ijinnya, itupun saya lagi pantau prosesnya itu,”cetusnya seraya mengaku akan tegas kembali kepada pihak perusahaan agar segera urus tuntas SLO IPAL dan lainnya. (KS-001)
COMMENTS