$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Hasil Rapat Komisi I dengan Kantor Perijinan, 28 Perusahaan Tambak Tidak Memiliki SLO dan IPAL

Aktivitas tambak udang di wilayah Kabupaten Bima seperti di  Kecamatan Sape dan Lambu sudah berjalan sejak lama, namun tak seheboh sekarang ...

Aktivitas tambak udang di wilayah Kabupaten Bima seperti di  Kecamatan Sape dan Lambu sudah berjalan sejak lama, namun tak seheboh sekarang ketika tambak udang juga beraktivitas di wilayah Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, wilayah Kecamatan Sanggar, Tambora, Parado dan lainnya. Kenapa bisa heboh sedemikian terjadi ?.Ternyata, selama ini perusahaan tambak udang tidak memiliki ijin dampak lingkungan yang disebut dengan sekarang Surat Kelayakan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (SLO IPAL).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi juga ketua Fraksi Partai Gerindra

BIMA,KS.-
SLO IPAL adalah dokumen yang menyatakan bahwa IPAL memenuhi standar perlindungan dan pengolahan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan diperlukan untuk perijinan usaha dan operasional  IPAL. Sedangkan SLO ini merupakan bukti bahwa IPAL telah lulus uji coba layak untuk di operasikan  secara aman dan berkelanjutan.

Lantas SLO IPAL ini dikeluarkan oleh siapa ?.Surat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait yang menyatakan bahwa suatu IPAL memenuhi syarat untuk beroperasi secara legal. SLO IPAL memastikan bahwa pengolahan air limbah dilakukan secara standar, aman dan tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.SLO IPAL merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan sertifikat Laik  fungsi (SLF) yang merupakan bagian dari proses perijinan usaha.

Terus, benarkah 28 Perusahaan Tambak Udang di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bima belum memiliki SLO IPAL dan lainnya ?. Secara tegas,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin mengatakan sampai dengan hari ini semua perusahaan tambak belum memiliki ijin dampak lingkungan dari aktivitas semua tambak di kabupaten Bima terutama di wilayah Sape dan Lambu saat yang sudah lama beroperasi tambak nya.

“Hasil rapat dengan pihak perijinan di Kabupaten Bima tadi, dimana Kepala Dinas dan beberapa pejabatnya hadir dalam undangan dinas oleh komisi satu. Intinya, kami fokus tanya ijin usaha yang lengkap bagi tambak. Namun dijawab oleh pak Darmin sebagai plt kadis baru ada dua yang lagi proses SLO IPAL, sedangkan yang lainnya belum dan masih proses hingga enam bulan ke depan,”cetus Ketua Fraksi Gerindra mengutip pengakuan Darmin tersebut.

Pimpinan komisi lain Firdaus menegaskan, agar semua perusahaan tambak udang di kabupaten bima segera buat ijin lengkap usahanya, dan diminta untuk berhenti dulu aktivitas. Sebab, sebua perusahaan melakukan aktivitas tanpa ijin lengkap, itu namanya ilegal, dan segera urus dengan cepat.

“Kehadiran tambak udang selama ini tidak membawa dampak positif untuk daerah dan rakyat. Mereka datang mencari kekayaan lalu bawa keluar dari daerah lain bahkan untuk negara lain, sebab bicara udang bicara ekspor ke luar negeri,”pungkasnya.

Darmin juga mengakui bahwa 28 perusahaan tambak udang tersebut belum memiliki ijin secara lengkap dan sekarang sebagian dalam proses.”Baru dua saya pantau di sistem yang urus IPAL, itupun belum ada nomor ijinnya, itupun saya lagi pantau prosesnya itu,”cetusnya seraya mengaku akan tegas kembali kepada pihak perusahaan agar segera urus tuntas SLO IPAL dan lainnya. (KS-001)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1687,Hukum Kriminal,2223,Kesehatan,400,Korupsi,772,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1665,Pendidikan,850,Politik,1296,Sosial Ekonomi,2751,
ltr
item
Koran Stabilitas: Hasil Rapat Komisi I dengan Kantor Perijinan, 28 Perusahaan Tambak Tidak Memiliki SLO dan IPAL
Hasil Rapat Komisi I dengan Kantor Perijinan, 28 Perusahaan Tambak Tidak Memiliki SLO dan IPAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3miyzzOclvoYUXbDLpkuL9L-kXANCQRVs5p81ioPcFNk_Nye70raCvOoSbZ64zE1YeU6OHvZj-PHEY4myR92V79XeEr_rNHWwEZhKtqwf9tZz9_qeYDDrW2ExOdy99QfJQvnhyWbVJ_tirGwaZ6ip0Y_tjHkQ-nPyM1lCE7y1m20CqDzJOJklNEfN54y8/s320/IMG-20250423-WA0011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3miyzzOclvoYUXbDLpkuL9L-kXANCQRVs5p81ioPcFNk_Nye70raCvOoSbZ64zE1YeU6OHvZj-PHEY4myR92V79XeEr_rNHWwEZhKtqwf9tZz9_qeYDDrW2ExOdy99QfJQvnhyWbVJ_tirGwaZ6ip0Y_tjHkQ-nPyM1lCE7y1m20CqDzJOJklNEfN54y8/s72-c/IMG-20250423-WA0011.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/hasil-rapat-komisi-i-dengan-kantor.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/hasil-rapat-komisi-i-dengan-kantor.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy