Penangkapan pelaku kasus Narkoba kembali terjadi, kali ini berlangsung di Desa Samili Kecamatan Woha. Peredaran Narkoba, tidak bisa ditangan...
Penangkapan pelaku kasus Narkoba kembali terjadi, kali ini berlangsung di Desa Samili Kecamatan Woha. Peredaran Narkoba, tidak bisa ditangani sendiri oleh aparat Kepolisian. Namun harus melibatkan keluarga, edukasi bahaya narkoba dimulai sejak dini.
BIMA.KS.-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB resmi menetapkan tersangka kepada tiga orang dalam kasus tindak pidana Narkotika.
Tiga dari empat orang yang diamankan Satresnarkoba pada Senin 21 April 2025 di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan BB Narkoba Jenis Shabu sebanyak 15 Pocket siap edar.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah SH kepada wartawan Koran Stabilitas yang ditemui diruang kerjanya Rabu (30/4) mengatakan ke tiga tersangka masing masing berinisial, B (L/30) S (L/27) keduanya warga Desa Samili dan I (L/36) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha. “Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskoba Polres Bima pada Senin (28/4) kemarin.” Jelas Ferdiansyah.
Sedangkan satu orang yang berinisial A yang diamankan bersama tiga orang itu akan diserahkan ke BNNK Bima.
"Saudara A akan kami serahkan ke BNNK Bima pasalnya hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan tidak terkait langsung dengan tindak pidana Narkotika akan tetapi yang bersangkutan memakai atau mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu. Jadi bukan dilepas ya tapi diserahkan ke BNNK Bima". Terang Fardiansyah SH menegaskan. Saat ini ketiga tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bima.
"Ketiga tersangka sudah kami kami tahan di Sel tahanan Mapolres Bima".Ujar Fardiansyah mengakhiri pertemuan tersebut.
Namun Menurut Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka yang ditemui Rabu (30/4) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait penyerahan salah seorang yang diamankan bersama ketiga pelaku perbuatan Narkoba yang berinisial A yng diserahkan ke BNNK Bima merupakan pemakai. Sehingga harus diserahkan ke BNNK.
"Kami akan merilis resmi melalui Si Humas terkait penyerahan Saudara A ke BNNK Bima".Tandas Adib. (KS. Haris)
COMMENTS