$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

SATNARKOBA POLRES BIMA KABUPATEN TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Penangkapan pelaku kasus Narkoba kembali terjadi, kali ini berlangsung di Desa Samili Kecamatan Woha. Peredaran Narkoba, tidak bisa ditangan...

Penangkapan pelaku kasus Narkoba kembali terjadi, kali ini berlangsung di Desa Samili Kecamatan Woha. Peredaran Narkoba, tidak bisa ditangani sendiri oleh aparat Kepolisian. Namun harus melibatkan keluarga, edukasi bahaya narkoba dimulai sejak dini.  


BIMA.KS.-
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB resmi menetapkan tersangka kepada tiga orang dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Tiga dari empat orang yang diamankan Satresnarkoba pada Senin 21 April 2025 di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan BB Narkoba Jenis Shabu sebanyak 15 Pocket siap edar.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah SH kepada wartawan Koran Stabilitas yang ditemui diruang kerjanya Rabu (30/4) mengatakan ke tiga tersangka masing masing berinisial, B (L/30) S (L/27) keduanya warga Desa Samili dan I (L/36) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha. “Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskoba Polres Bima pada Senin (28/4) kemarin.” Jelas Ferdiansyah.

Sedangkan satu orang yang berinisial A yang diamankan bersama tiga orang itu akan diserahkan ke BNNK Bima.

"Saudara A akan kami serahkan ke BNNK Bima pasalnya hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan tidak terkait langsung dengan tindak pidana Narkotika akan tetapi yang bersangkutan memakai atau mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu. Jadi bukan dilepas ya tapi diserahkan ke BNNK Bima". Terang Fardiansyah SH menegaskan. Saat ini ketiga tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bima.

"Ketiga tersangka sudah kami kami tahan di Sel tahanan Mapolres Bima".Ujar Fardiansyah mengakhiri pertemuan tersebut.

Namun Menurut Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka  yang ditemui Rabu (30/4) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait penyerahan salah seorang yang diamankan bersama ketiga pelaku perbuatan Narkoba yang berinisial A yng diserahkan ke BNNK Bima merupakan pemakai. Sehingga harus diserahkan ke BNNK.

"Kami akan merilis resmi melalui Si Humas terkait penyerahan Saudara A ke BNNK Bima".Tandas Adib. (KS. Haris) 

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1687,Hukum Kriminal,2223,Kesehatan,400,Korupsi,772,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1665,Pendidikan,850,Politik,1296,Sosial Ekonomi,2751,
ltr
item
Koran Stabilitas: SATNARKOBA POLRES BIMA KABUPATEN TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
SATNARKOBA POLRES BIMA KABUPATEN TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvBuKKkk5pWbtudzcSfcakEuVeOI_Id9VscdLdcq2i5GhHECA_RaiLSObcoXMyEYknRdWEUlfC56xpkC80M_93ILjAvR7YlFJbv1zjJYW2Viv3ke8YHOxBWdX2aBHPVDpi6vhyZbLhk_RPqEqSyzRV-i-BjP3dD0s85DRX45H3uG0A1ctjLmBBBPucJnK/s320/IMG-20250430-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvBuKKkk5pWbtudzcSfcakEuVeOI_Id9VscdLdcq2i5GhHECA_RaiLSObcoXMyEYknRdWEUlfC56xpkC80M_93ILjAvR7YlFJbv1zjJYW2Viv3ke8YHOxBWdX2aBHPVDpi6vhyZbLhk_RPqEqSyzRV-i-BjP3dD0s85DRX45H3uG0A1ctjLmBBBPucJnK/s72-c/IMG-20250430-WA0013.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/satnarkoba-polres-bima-kabupaten.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/satnarkoba-polres-bima-kabupaten.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy