Aksi Perampasan Motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Aksi tersebut memakan korban warga Desa Sakuru Kecamatan Mont...
Aksi Perampasan Motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Aksi tersebut memakan korban warga Desa Sakuru Kecamatan Monta. Peristiwanya berlangsung malam hari Untuk itu kita harus mewaspadai untuk keluar rumah dimalam hari. Kalaupun tidak penting lebih baik diam dirumah, Kejahatan itu muncul karena ada kesempatan.
BIMA.KS.-Pria berinisial MG (18) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bima Polda NTB. Pada Senin (28/4) sekitar pukul 23.00. Wita.
Warga Ngali tersebut diringkus karena diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor milik MF (L/17) warga Desa Sakuru Kecamatan Monta. Perampasan itu berlangsung pada Minggu (27/4) sekitar pukul 19.30. Wita.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, yang ditemui wartawan Koran Stabilitas Rabu (30/4) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaku perampasan motor milik warga Sakuru sudah berhasil ditangkap. "Kami telah mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya setelah di buru selama 24 Jam". Ungkap AbdulMalik
Secara Kronologi, Mantan Kapolsek Belo itu memaparkan, awalnya MF berbonceng 3 (tiga) dengan temannya hendak pulang ke Desa Sakuru Kecamatan Monta, tiba tiba dari arah Desa Baralau terduga pelaku MG bersama rekannya juga mengendarai SPM menghadang MF dan menodongkan sebilah parang.
“Karena takut MF bersama rekannya spontan lari menyelematkan diri meninggalkan sepada motor tanpa mencabut kuncinya.namun korban sempat melihat terduga pelaku dan rekannya membawa kabur SPM miliknya.” Beber Malik, seraya melanjutkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000.- dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima Kabupaten.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku lebih dari satu orang itu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi Tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.tanpa buang waktu petugas mendatangi Desa Rompo. .Tiba di Desa Rompo petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku curanmor sadis itu.” Urai Malik
Lanjut Abdul Malik, dari hasil interogasi awal di hadapan petugas MG mengakui melancarkan aksinya bersama salah satu rekannya yang saat masih diburu.
"Rekan terduga pelaku sudah kami kantongi identitasnya dan hingga saat ini masih terus kami buru". Ungkap Malik.
Saat ini terduga pelaku dan BB satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.
Untuk itu Abdul Malik berharap agar warga masyarakat, kalaupun ada peristiwa hukum jangan main hakim sendiri, segera melaporkan dan serahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasusnya. “Saya berharap agar masyarakat kalaupun ada peristiwa hukum, jangan main hakim sendiri. Segera laporkan dan serahkan penanganannya ke aparat kepolisian,” Harap Malik. (KS-Haris)
COMMENTS