Sungguh sangat memprihatinkan hasil kerja sejumlah pegawai dan pejabat yang mengabdi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingku...
Sungguh sangat memprihatinkan hasil kerja sejumlah pegawai dan pejabat yang mengabdi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Tahun Anggaran 2024, terkait pencapain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi ijin, baik berupa ijin usaha mikro dan kecil, nomor induk berusaha, surat ijin tempat usaha, surat ijin usaha perdagangan dan lainnya. Pasalnya, dari total ijin yang dikeluarkan tahun 2024 sebanyak 5.373 lembar, dan 45 lembar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ), hanya mampu menyetor PAD senilai Rp.560Juta. Kok segitu saja dari ribuan lembar ijin yang telah dikeluarkan untuk penarikan PAD nya?
Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat rapat dengan Kadis DPMTPSP dan sejumlah pejabatnya di ruang komisi I, Selasa 22 April 2025
BIMA, KS.- Terungkapnya PAD senilai Rp.560Juta dari hasil ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Bima ketika jajaran pejabat OPD tersebut melaksanakan rapat dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Selasa (22/4) siang hingga sore hari.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Dinas, Darmin,SE,MM mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi ada setoran PAD berdasarkan amanat PP nomor 06 Tahun 2014 pasal 14 yang menegaskan bahwa DPMTPSP bukan lagi OPD yang menghimpun atau mengumpulkan PAD, karena sifatnya hanya mengeluarkan ijin setelah pemohon memperlihatkan bukti pembayaran ijin yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima.
![]() |
Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat rapat dengan Kadis DPMTPSP dan sejumlah pejabatnya di ruang komisi I, Selasa 22 April 2025 |
“Dalam beberapa tahun terakhir OPD kami tidak lagi ada kewajiban untuk menyetor PAD, sebab kami tidak memegang uang dan setoran pembayaran ijin dan lainnya langsung ke rekening kas daerah yang diberikan oleh dinas PUPR,sebab di PURP yang bertugas menghitung luas dan gambar bangunan atau obyek ijin itu,” urainya.
Kenapa hanya 45 lembar saja ijin berupa IMB yang dikeluarkan pemerintah selama tahun 2024 ? Darmin mengaku tidak tahu, sebab hanya sebanyak itu yang dikeluarkan ijin oleh pihaknya, sedangkan jumlah PAD yang sudah disetor ke kas pemerintah daerah dari total ijin sebanyak 5.373 lembar tersebut ?. Darmin juga tidak mau komentar banyak depan pimpinan dan anggota Komisi I.
“Insya Allah tahun ini dan kedepan kita bersama-sama memberikan motivasi bagi warga untuk mengurus ijin ketika hendak membangun sesuatu, sehingga tidak menjadi sorotan publik, apalagi mengurus ijin saat ini sudah paling mudah, bisa tamp harus dikantor, ijin usaha bisa keluar dengan mudah.
“Harapan saya ke depan bagaimana PAD yang bersumber dari IMB dan lainya bisa digenjot lebih banyak lagi dari sekarang. Tapi jangan lupa, bahwa untuk urus ijin sekarang tidak hanya oleh dinas perijinan, tapi berkolaborasi dengan dinas PUPR, DLH juga dinas lainnya termasuk pemerintah propinsi NTB, berkaitan erat dengan ijin wilayah laut, tentu wilayah itu oleh DLH kabupaten Bima,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin meminta kepada semua pejabat terutama Bupati Bima Ady Mahyudi agar mengawasi secara khusus soal pengurusan ijin terutama IMB oleh Dinas PUPR, DLH dan Perijinan di Kabupaten Bima, sebab ada indikasi lain yang akan merugikan daerah kabupaten Bima, terutama pencapain PAD yang jauh dari haparan.”Masa buat ijin sebanyak 5.373 buah hanya mampu mengumpulkan PAD Rp.560Juta selama setahun 2024. Nah,Bupati Bima sekarang untuk tidak tinggal diam dan harus bergerak cepat menggenjot dan mengembangkan potensi PAD di sejumlah dinas teknis sekarang, agar bima bisa maju dan berkembang serta bermartabat,” harapnya. (KS-001)
COMMENTS