Sekedar publik ketahui bahwa dalam program BAKTI SINYAL, Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di daerah 3T dan Lokpri (lokasi prior...
Sekedar publik ketahui bahwa dalam program BAKTI SINYAL, Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di daerah 3T dan Lokpri (lokasi prioritas) untuk membuka isolasi komunikasi di daerah yang tidak terjamah layanan telekomunikasi (blank spot) adalah program prioritas pemerintah Republik Indonesia dibawa kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) RI.Namun sangat disayangkan, ketika keberadaan BTS site USO Bahkti yang nota Bene berada dibawah tanggungjawab KOMDIGI itu dibangun diatas lahan milik warga dan tidak memiliki ijin sedikitpun dari pemerintah daerah setempat yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bima-NTB.
Akibatnya, keberadaan BTS 3T milik Uso Bakti itu juga dituding sebagai sebuah kesalahan fatal, karena membangun Tampa ijin resmi,tentu operasional pun beroperasi secara ilegal, kendati rakyat menikmatinya.
(Ilustrasi) Ini contoh BTS 3T USO BAKTI dibawah tanggungjawab KOMDIGI RI
BIMA, KS.- Siapa yang menyangka keberadaan sebuah tower /BTS mini milik Site Universal Service Obligation (USO) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) dibawa kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang selama ini telah beroperasi dan dimanfaatkan oleh ribuan jiwa di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima sejak tahun 2018 lalu terindikasi illegal. Pasalnya, Keberadaan bangunan yang begitu tinggi menjulang itu berada tidak jauh dari rumah tempat tinggal Kades Sampungu, Yusran Umar, dan lokasi bangunan tower itu tepat diatas lahan pribadi kades Sampungu.
Terungkapnya keberadaan tower site USO Bakti yang sama sekali tidak memiliki ijin bangunan dari pemerintah tersebut, akibat dalam beberapa bulan terakhir ini, jaringan handphone warga setempat hilang total, sehingga warga harus membeli paket wifi lain yang lebih mahal, akibat signal yang hilang total alias tak berfungsinya lagi tower yang ada di halaman rumah kades sampungu itu.
Sebelumnya kades sampungu, Yusran Umar mengaku telah berkali kali melakukan komunikasi dengan pihak yang membangun dan memasang tower mini dimaksud. Namun sampai sekarang belum ada respon, padahal sudah berkali-kali dilakukan komunikasi olehnya.”Saya sudah sering kali menghubungi pihak telkomsel, tapi gak direspon baik. Saya berharap agar ada kepastian dari pihak telkomsel, agar keberadaan tower mini ini bermanfaat untuk rakyat sampungu,” harapnya.
Sementara Sekretaris Desa Sampungu Mansyur S.Pd juga membenarkan tidak adanya ijin pembangunan tower mini yang berada di halaman rumah Kades Sampungu tersebut. Masalahnya, saat pertama kali dibangun datang pihak Dinas Kominfo Kabupaten Bima meminta uang sebanyak Rp.30 Juta untuk ijin pembangunan tower itu, namun lantaran pihak tower mini juga pemerintah desa tidak memiliki uang, akhirnya tidak dibuat ijin pembangunan tower tersebut.
“Seingat saya dulu pernah ada pihak dinas datang meminta uang Rp.30 Juta, tapi tidak diberikan karena saat itu tidak punya uang.Nah, oleh Kades tidak masalah tidak punya ijin yang penting ada tower mini berada di desa sampungu, sehingga harapan rakyat untuk bisa menikmati jaringan handphone dan untuk kebutuhan akses lain melalui internet terwujud,” ungkap Sekda dengan nada seriusnya.
Ketika ditanya kembali, apakah sampai dengan hari ini keberadaan pembangunan tower mini USO Bakti tersebut tidak memiliki ijin selembar pun dari pemerintah daerah Kabupaten Bima ?. Dengan tegas Mansor mengatakan tidak ada sama sekali.”Setahu saya tidak ada ijin pembangunan tower tersebut, sebab kades hanya menyediakan lahan, untuk ijin bangunan dan lainnya urusan pihak pemilik tower,” paparnya seraya mengatakan bahwa jarak rumah kades dengan bangunan tower itu 30 meter dan ukuran bangunan 10 meter kali 10 meter.
Pihak Dinas kominfo melalui Sekretaris, Firdaus membenarkan bahwa keberadaan tower mini milik USO Bakti dibawa tanggungjawab Komdigi RI yang berlokasi di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima itu tidak terdaftar di Dinasnya, sehingga saat dicek dalam sistem tidak muncul karena tidak didaftarkan.
“Sudah saya cek status terdaftar atau tidak keberadaan tower mini milik USO bakti itu, tidak muncul di sistem kami. Masalahnya, pihak Uso bakti mungkin tidak datang daftar di Kominfo saat membangun tower itu,” urainya.
ketika disinggung apakah keberadaan tower mini di Sampungu bisa dimanfaatkan lagi oleh rakyat, karena rusaknya sudah berbulan-bulan ?. Firdaus mengaku sudah koordinasi dengan pihak telkom atau telkomsel. Tapi pihak telkomsel mengaku tidak tahu soal keberadaan tower mini site USO Bakti itu.”Kami disarankan agar komunikasi kembali lagi dengan pihak Bakti,” pungkasnya. (KS-Tim)
COMMENTS