BIMA KS.- Pemerintah Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Bersama BPD dan Unsur Masyarakat Melaksanakan satu agenda penting da...
BIMA KS.- Pemerintah Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Bersama BPD dan Unsur Masyarakat Melaksanakan satu agenda penting dan wajib dilaksanakan yaitu Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menyepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.(Malam Senin.18 Mei 2025)
Pelaksanaan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa merah Putih Desa Naru Barat menjadi Desa Tercepat Pertama di Kecamatan Sape yang dihadiri langsung oleh Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Bima (Bapak Tohir)
Pantauan awak media Selain Dinas Koperasi Kabupaten Bima juga Hadir Langsung Kepala Desa Naru Barat, dua orang Pendamping Desa Kecamatan Sape,Babinsa Naru Barat Koramil 1608-03/Sape, Ketua dan Anggota BPD dan Unsur Masyarakat.
Kepala Desa Naru Barat (Sri Mulyati,SE) dalam sambutan nya menyampaikan bahwa terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai langkah dan upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian dan bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta cita Kedua Bapak Presiden maka perlu dibentuk yang namanya koperasi Desa Merah Putih dengan rencana target pemerintah sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi melalui Surat dari Gubernur NTB bahwa pada tanggal 12 Juli 2025 akan dilakukan Launching secara serentak 80.000 Koperasi Desa merah Putih,oleh sebab itu batas akhir bagi desa untuk menyelesaikan pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih sampai dengan 30 Juni 2025.dan Alhamdulillah malam hari ini berkat Koordinasi dan Komunikasi yang baik dengan teman-teman Pendamping Desa akhirnya kami Bisa laksanakan Musdesus pada malam hari ini,Semoga kegiatan ini bisa kita ikuti sampai selesai.
Kades Juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi yang dibentuk ditingkat Desa sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal seperti Simpan Pinjam,Klinik Desa,Apotek Desa,Gedai Sembako, Logistik dll yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.Ucap Kades.
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) bersama Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Koperasi Kabupaten Bima juga menjelaskan tentang maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih termasuk Persyaratan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah dan Surat Edaran Kementrian Desa Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.(Jelas PD Kecamatan Sape)
Selanjutnya Musdesus Khusus Dipimpin Oleh 3 Orang pimpinan yang berasal dari BPD.
Ketua Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa untuk menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mempunyai Pengetahuan tentang Perkoperasian,jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus dan pengawas
4. Tidak berasal dari Unsur Pimpinan Desa
5. Jumlah pengurus koperasi Desa Merah Putih harus Ganjil dan paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Ketua,wakil ketua bidang usaha,wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris dan bendahara.
Selanjutnya Pimpinan Rapat juga menjelaskan beberapa Persyaratan bagi pengawas koperasi antara lain:
1. Mempunyai keanggotaan keterampilan kerja,jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Tidak pernah menjadi pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang pernah dinyatakan bersalah.
3. Tidak pernah dihukum penjara dalam waktu 5 tahun
4. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat langsung oleh kepala Desa
5. Dan Tidak Mempunyai hubungan keluarga sedarah atau hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lainnya dan pengurus.Jelas Ketua Pimpinan Rapat
Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Koperasi Kabupaten Bima juga menjelaskan tentang Permodalan Koperasi Desa Merah Putih dan menetapkan Simpanan Pokok dan Simpanan wajib bagi anggota,kemudian Kabid juga menjelaskan tentang bidang usaha dan rencana kerja.
Setelah terpilihnya Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Naru Barat kemudian dilanjutkan dengan Foto Bersama dan Pelantikan Oleh Pejabat dari Dinas Koperasi Kabupaten Bima
Kegiatan Musdesus Berlangsung dengan lancar tertib ( KS SYAM)
COMMENTS