Ini sosok Asrarudin alias Udin, tersangka dugaan korupsi dana KUR Bawang Merah di BANK BNI KCP WOHA Kabupaten Bima Setelah tiga kali dipangg...
Ini sosok Asrarudin alias Udin, tersangka dugaan korupsi dana KUR Bawang Merah di BANK BNI KCP WOHA Kabupaten Bima
Setelah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun tak juga di indahkan.Akhrinya, Asrarudin alias Udin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, atas kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani bawang merah.
BIMA,KS.-Penetapan DPO mantan karyawan PT.BNI KCP Woha Kabupaten Bima tersebut, setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka Udin, tapi tak kunjung hadir..
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH menegaskan dan telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Asrarudin alias Udin
“Udin menjadi DPO atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” ujarnya.
Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,tapi gak pernah datang tanpa alasan jelas," tuturnya.
Perbuatan tersangka Asrarudin als Udin selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.Selain Asrarudin, dalam perkara ini penyidik Kejaksaan juga menetapkan Arif Rahman, pejabat BNI KCP Woha juga sebagai tersangka. Saat ini tersangka Arif Rahman ditahan di Rutan Raba Bima. (KS-TIM)
COMMENTS