BIMA, KS.- Sehubungan dengan telah terjadinya kekosongan 2 perangkat Desa di Desa Parangina untuk Formasi Jabatan Kasi Pemerintahan Desa da...
BIMA, KS.- Sehubungan dengan telah terjadinya kekosongan 2 perangkat Desa di Desa Parangina untuk Formasi Jabatan Kasi Pemerintahan Desa dan Kasi Perencanaan dan Pelaporan Desa,maka pada hari ini Pemerintah Desa (Pemdes) Parangina Melaksanakan Satu agenda Penting yaitu Rapat Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa dan Pengawas.(Rabu.07/05/2025).
Rapat dimulai pukul 09:10 Wita yang bertempat di Balai desa Parangina yang dihadiri oleh : Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape, Sekdes sekaligus mewakili Kepala Desa,Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape,Babinsa, Bhabinkamtibmas,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan,Tokoh Wanita,pemuda,Kadus,RT/RW.
Sekdes Parangina (Arsyad) mewakili Kepala Desa Dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang sudah berkesempatan hadir memenuhi undangan pemerintah desa dalam rangka Rapat Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa dan Pengawas Seleksi Penjaringan Perangkat Desa untuk 2 Formasi Jabatan yaitu Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan dan Pelaporan Desa.
Sekdes juga menambahkan bahwa dasar hukum yang bisa kita pakai adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Juga Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bima Nomor 9 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah kabupaten Bima Nomo 1 Tahun 2015 tentang perangkat Desa dan Peraturan peraturan pemerintah lainnya.
Ketua BPD juga berharap semoga Kepanitiaan yang terbentuk hari ini adalah orang-orang yang bisa bekerja dengan penuh tanggungjawab dan yang lebih penting lagi dapat mengedepankan Netralitasnya sebagai Tim yang baik.Ucapnya
Pantauan awak media Agus Hermawan,SE Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape sekaligus mewakili Camat Sape juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada bahwa Jumlah Tim Seleksi sebanyak 5 orang yang keanggotaannya terdiri dari 4 Unsur antara lain :
a. Unsur Perangkat Desa
b. Unsur Tokoh Masyarakat
c. Unsur Tokoh Agama
d. Unsur Golongan Profesi
Selain dari itu Pemerintah Kecamatan Sape juga menjelaskan Bahwa Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Warga Desa Setempat
- tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga
- tidak memiliki hubungan keluarga semenda yang timbul karena pernikahan
Dan hal-hal lain akan di atur lebih lanjut melalui Rapat Pembahasan Tata Tertib.Ucapnya
Setelah Rapat Pembentukan Tim Seleksi maka Dilanjutkan dengan pembahasan Tata Tertib dan lain sebagainya oleh Tim Seleksi yang dipandu oleh Sekretaris Panitia.
Berdasarkan kesepakatan bersama Pelaksanaan Tes Ujian Tertulis akan dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2025 dan untuk Pengadaan Soal Naskah ujian rencananya akan dibuat sendiri oleh Panitia.
Hal - hal lain akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja panitia selanjutnya. (KS SYAM)
COMMENTS