Rafidin Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima-NTB BIMA,KS.- Adanya pernyataan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, yang juga Sekretaris Fraks...

Rafidin Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima-NTB
BIMA,KS.- Adanya pernyataan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, yang juga Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH. Terkait adanya pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres no 1 2025) tentang efesiensi anggaran, yang dilakukan oleh Bupati Bima Ady Mahyudi,SE dapat berimplementasi hukum, di sanggah Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima Rafidin,S.Sos.
Menurut Rafidin, pernyataan Ramdin tersebut sangat keliru, karena apa yang dilakukan oleh Bupati Bima Ady Mahyudi dan dr H Irfan sudah melalui mekanisme dan aturan tanpa melanggar apapun. “ Pergeseran Anggaran dilakukan Bupati Bima itu adalah menindaklanjuti instruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun. 2025 dan tidak melanggar hukum.Pasalnya, Anggaran yang dipergunakan sudah tercantum dalam APBD murni pasca pergeseran dan diperkuat oleh perbup serta telah sah untuk digunakan,"jelas wakil rakyat utusan dapil tiga tersebut.
Lebih lanjut Rafidin Mengungkapkan, kritikan yang dilontarkan Ketua Komisi II Dari Partai Golkar itu, dianggapnya dapat menciptakan Instabilitas daerah. Karena memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat dan dinilai sebagai bentuk ketidak sukaan terhadap pemerintahan saat ini.“Seharusnya kita wakil rakyat menjaga marwah Eksekutif dengan memahami antara APBD Murni dan APBD Perubahan serta apbd pergeseran atas inpres secara langsung," paparnya serius menegaskan Anggota DPRD itu tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pimpinan daerah dengan pemahaman yang salah dari pasal ke pasal inpres nomor satu tersebut.
Lebih lanjut, rafidin sepakat bahwa ada wakil rakyat yang mau mengingatkan atau mengkritik kebijakan kepala dan wakil kepala daerah, tapi juga harus punya alasan yang jelas dan terarah."silahkan kritik tapi harus mampu menjelaskan secara jelas dan terarah,apalagi hanya soal kebijakan pergeseran anggaran,”paparnya.
Sebagai Partai Pengusung Paket Ady Mahyudi dan dr H Irfan, PAN tidak akan tinggal diam dalam menyikapi berbagai statemen yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan Ady-Irfan, apalagi Ady–Irfan baru enam bulan dilantik. “Saya berharap agar kita semua ini dapat memahami apa yang menjadi Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati bima yang baru dilantik. Sesuai dengan kewenangan Legislatif harus mengawasi dan mengontrolnya, bukan malah memberikan pernyataan yang keliru seperti ini,”sesal Mantan Ketua PWI Perwakilan Bima ini.
Ditegaskan Rafidin, sebagai Anggota DPRD harus mampu membedakan mana APBD Murni, mana APBD Perubahan dan mana APBD yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan pergeseran anggaran. Sementara pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Bupati Bima itu, sesuai dengan perintah Presiden RI yang mengharuskan untuk segera dilakukan mengingat adanya efesiensi anggaran di seluruh lini. “Apa yang dilakukan oleh Bupati Bima terhadap kebijakan pergeseran program itu sudah berlandaskan Inpres No 1 tahun 2025.itu harus dilakukan karena instruksi Presiden RI. Dan butuh waktu cepat, dengan demikian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), yang menjabarkan tentang pergeseran program yang diatur dalam Inpres no 1 tersebut. Nah untuk Pembahasan APBD dengan meminta persetujuan DPRD itu, adalah pada saat DPRD melakukan pembahasan APBD perubahan nantinya, Semnetara kebijakan pergeseran yang dilakukan oleh Bupati Bima Saat ini, sudah dibahas dalam APBD Murni. Jadi tidak ada lagi kesempatan untuk meminta persetujuan DPRD kecuali pada saat pembahasan APBD Perubahan Nantinya,” Pungkas Rafidin. (KS-Mul)
COMMENTS