Betapa bahagia dan bangganya 14.077 orang pegawai non-ASN Kabupaten Bima yang selama ini nasibnya terkatung-katung. Namun, setelah Bupati Bi...
Betapa bahagia dan bangganya 14.077 orang pegawai non-ASN Kabupaten Bima yang selama ini nasibnya terkatung-katung. Namun, setelah Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan memperjuangkan perubahan status belasan ribu pegawai non-ASN di berbagai OPD tersebut, kini status mereka berubah dari pegawai non-ASN biasa menjadi pegawai PPPK paruh waktu.
BIMA, KS. – Setelah menerima perubahan status sebagai PPPK paruh waktu, lantas bagaimana dengan perolehan gaji yang didapat oleh 14.077 orang tersebut? Inilah penjelasan Bupati Bima Ady Mahyudi saat memberikan sambutan dalam acara Selasa Menyapa, Rabu (17/9), di Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi.
Bupati Ady menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sesungguhnya tidak sanggup menggaji PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima.
“Sebanyak 14.077 PPPK paruh waktu yang lolos kemarin jika digaji berdasarkan UMK Rp2 juta, tentu ini tidak mungkin dilakukan. Sebab, kemampuan keuangan Pemkab Bima sangat terbatas. Fiskal kita sangat rendah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, besarannya paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). Kedua, dapat menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
“Nah, pendekatan pertama menjadi alternatif berdasarkan keuangan daerah. Meski gajinya masih jauh dari biaya hidup sehari-hari, tetapi yang lebih penting adalah status dari honorer ke PPPK paruh waktu sudah jelas,” urainya.
“Yang harus kita syukuri bersama sekarang adalah status bapak-ibu yang belasan tahun mengabdi di Kabupaten Bima ini sudah jelas pula. Hari ini negara memberikan status yang jelas, meski gaji tidak memenuhi standar. Kenapa tidak kita menjemput kesempatan ini,” tambahnya.
Ia juga bercerita tentang hasil kompromi dan perjuangan panjang Pemkab Bima dalam memperjuangkan kenaikan status belasan ribu tenaga honorer dan sukarela menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengajukan semuanya dan lolos. Kami siap menerima kritikan ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu, soal isu bahwa kelolosan semua PPPK paruh waktu menggunakan mahar, Ady menegaskan hal itu adalah hoaks.
“Ini murni. Jika ada mahar, itu bukan instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, PPPK paruh waktu ini adalah hasil keringat sendiri,” tegasnya.
(TIM)
Mau saya buatkan juga versi SEO-friendly dengan tambahan kata kunci yang pas agar bisa lebih mudah masuk Google News?

Semoga berjalan sesuai yg di harapkan oleh BPK Bupati dan BPK Wakil Bupati Aammiin Yra 🤲
BalasHapus