Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor 03.3/025/117/03.3/2025 dan Kejaksaan Negeri Bima melalui surat nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025 ...
Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor 03.3/025/117/03.3/2025 dan Kejaksaan Negeri Bima melalui surat nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025 secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin (17/11) di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bima.
BIMA, KS. – Bupati Bima, Ady Mahyudi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Fatahullah, S.Pd., serta Kajari Bima, Heru Kamarullah, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Zulkarnain, SH menandatangani naskah MoU tersebut. Penandatanganan disaksikan oleh para pejabat utama Kejaksaan Negeri Bima, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Kepala OPD, serta Kabag lingkup Sekretariat Daerah.
“Tujuan besar kita bersama dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini didasari beberapa dinamika hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima, seperti sengketa dan klaim atas aset tanah dan bangunan yang dikelola serta tercatat atas nama pemerintah daerah, dan lainnya,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Bima, lanjutnya, menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten serta mendapatkan penyelesaian dengan kepastian hukum.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan dan masukan dari pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk membantu merumuskan langkah dan strategi pelaksanaan beberapa kegiatan strategis daerah, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
“MoU ini menjadi acuan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tentram, berintegritas, dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum,” jelas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini akan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima serta mengoptimalkan pembangunan di daerah.
“Lima aspek yang dapat dilakukan dalam kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pengurusan sengketa, pengajuan gugatan, serta pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah,” ungkapnya.
“Pencegahan lebih baik melalui mitigasi awal risiko. Kerja sama ini menunjukkan Kejaksaan Negeri adalah mitra pemerintah daerah yang turut mengawal pembangunan. Keberhasilan pemerintah daerah juga merupakan keberhasilan Kejaksaan,” pungkasnya.
(KS TIM)





COMMENTS