BIMA, KS.- Sehubungan dengan terjadinya kekosongan dua perangkat desa pada formasi Kepala Dusun Gudang dan Kabid Umum dan Aset karena sama-s...
BIMA, KS.- Sehubungan dengan terjadinya kekosongan dua perangkat desa pada formasi Kepala Dusun Gudang dan Kabid Umum dan Aset karena sama-sama mengundurkan diri, maka pada hari ini Pemerintah Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, melaksanakan satu agenda penting, yaitu Rapat Pembentukan Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa untuk dua formasi (Rabu, 03/12/2025).
Rapat dimulai pukul 09.30 Wita, bertempat di Balai Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dan dihadiri oleh Kades, Sekdes, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape, PLD, Babinsa, tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuda, Kadus, serta RT/RW.
Kades Bugis, Muhammad Akbar, S.E., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang telah berkesempatan hadir memenuhi undangan pemerintah desa dalam rangka rapat pembentukan Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa.
Kades juga menambahkan bahwa dasar hukum yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya.
Selain itu, Kades berharap semoga kepanitiaan yang terbentuk hari ini adalah orang-orang yang dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan, yang lebih penting lagi, dapat mengedepankan netralitas sebagai panitia atau tim, ucapnya.
Pendamping Desa Kecamatan Sape, Arif Budiman, S.Pi., juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, jumlah kepanitiaan sebanyak lima orang dengan keanggotaan sebagai berikut:
a. Perangkat Desa
b. Tokoh Masyarakat
c. Tokoh Agama
d. Golongan Profesi
Selain itu, PD Kecamatan Sape juga menjelaskan bahwa Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Warga desa setempat
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga
- Tidak memiliki hubungan keluarga semenda yang timbul karena pernikahan
Hal-hal lainnya akan diatur lebih lanjut melalui tata tertib, tutur PD Kecamatan Sape.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan tes ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025, dan pengadaan naskah soal ujian akan dibuat sendiri oleh panitia.
Hal-hal lain akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja panitia selanjutnya.
Rapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sukses.
(KS SYAM)

COMMENTS