Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, S.T., M.T., serta Fungsional Perencana Bappeda Kabupaten Bima ...
Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, S.T., M.T., serta Fungsional Perencana Bappeda Kabupaten Bima Bijak Brilianto, S.STP., melakukan kunjungan ke Kementerian PUPR RI pada Selasa (23/12) untuk menyampaikan usulan pembangunan kegiatan strategis daerah yang bersifat mendesak.
BIMA, KS.- Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian PUPR RI tersebut, Bupati Bima dan rombongan diterima oleh Staf Ahli Menteri PUPR Edy Juarsa, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Krisno Yuwono, serta Kepala Pusat Analisis Kebijakan Ahmad Taufiq.
Bupati Bima menyampaikan bahwa tatap muka tersebut menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan langkah pembangunan daerah dengan visi pembangunan nasional. Dalam upaya percepatan pembangunan daerah, fokus utama usulan mencakup perbaikan konektivitas pascabencana banjir, khususnya pada Jembatan Nangaraba dan ruas Daru–Jala Nggembe.
Selain perbaikan konektivitas, usulan juga meliputi rekonstruksi sejumlah ruas jalan prioritas, optimalisasi ketahanan pangan melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi, serta pemenuhan kebutuhan air bersih melalui peningkatan SPAM IKK Monta (IPA Pelaparado), Belo Selatan, dan Sanggar. Pengelolaan persampahan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Waduwani, Sape, dan Bolo turut menjadi perhatian.
Untuk meningkatkan cakupan layanan sektor kesehatan dan pelayanan publik, Bupati Bima juga mengusulkan peningkatan fasilitas publik, di antaranya pengembangan RSUD Sondosia, pembangunan gedung kantor perangkat daerah, serta penataan landscape Masjid Agung Bima.
Pihak Kementerian PUPR menyambut positif berbagai usulan tersebut karena dinilai selaras dengan prioritas nasional, khususnya terkait ketahanan pangan dan peningkatan konektivitas wilayah.
Kementerian PUPR juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera melengkapi readiness criteria ke dalam sistem informasi kementerian agar usulan-usulan tersebut dapat segera diintervensi melalui skema Instruksi Presiden (Inpres).
(KS TIM)



COMMENTS