Bupati Bima melalui Surat Nomor 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga...
Bupati Bima melalui Surat Nomor 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, S.T., M.T.
BIMA, KS.- Rekomendasi penetapan UMK tersebut didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima. Rapat yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) tersebut merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, S.T., M.T., Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aries Munandar mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bima merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. “Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Terkait penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan diminta untuk membayar upah pekerja atau buruh tidak lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan serta menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam melaksanakan amanat UMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
(KS TIM)
COMMENTS