$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp2.767.580

Bupati Bima melalui Surat Nomor 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga...

Bupati Bima melalui Surat Nomor 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, S.T., M.T.

BIMA, KS.- 
Rekomendasi penetapan UMK tersebut didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima. Rapat yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) tersebut merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, S.T., M.T., Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Aries Munandar mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bima merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. “Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Terkait penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan diminta untuk membayar upah pekerja atau buruh tidak lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan serta menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam melaksanakan amanat UMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

(KS TIM)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1714,Hukum Kriminal,2248,Kesehatan,419,Korupsi,777,Olahraga,242,Opini,138,Pemerintahan,1811,Pendidikan,926,Politik,1302,Sosial Ekonomi,2927,
ltr
item
Koran Stabilitas: Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp2.767.580
Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp2.767.580
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5_lIGdquxLfQSxcs9SGPtWKdokrEqedq4OViMCqICH39KuRrDREjz8S1qgQ7GimHMqTAT1s1dhh0837D2psdfXVg5uWr7IGf2Vwp_WKaU2iJCwC4BlAewW7FjtL1pWInPI9ZcG8by8KSvOBesTqibe192vskkdyIOB3SdOl4VGO8ohkqGpFySrQf7P7pi/w308-h400/IMG-20251225-WA0056.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5_lIGdquxLfQSxcs9SGPtWKdokrEqedq4OViMCqICH39KuRrDREjz8S1qgQ7GimHMqTAT1s1dhh0837D2psdfXVg5uWr7IGf2Vwp_WKaU2iJCwC4BlAewW7FjtL1pWInPI9ZcG8by8KSvOBesTqibe192vskkdyIOB3SdOl4VGO8ohkqGpFySrQf7P7pi/s72-w308-c-h400/IMG-20251225-WA0056.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/12/upah-minimum-kabupaten-bima-tahun-2026.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/12/upah-minimum-kabupaten-bima-tahun-2026.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy