Bupati Bima Ady Mahyudi melalui Surat Keputusan Nomor 118.45/51/07.04 Tahun 2026 tanggal 21 Januari 2026 menetapkan Status Tanggap Darurat B...
Bupati Bima Ady Mahyudi melalui Surat Keputusan Nomor 118.45/51/07.04 Tahun 2026 tanggal 21 Januari 2026 menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bima.
![]() |
| RAKOR Pembahasan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Selasa, 20 Januari 2026 |
BIMA, KS.- Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang berlangsung pada Selasa (20/1) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., pada Jumat (23/1) menjelaskan bahwa status tanggap darurat tersebut mencakup sembilan kecamatan, yakni Sanggar, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Tambora, Ambalawi, Wera, dan Soromandi.
Status tanggap darurat bencana tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 3 Februari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan kebencanaan di lapangan, terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mengacu pada data terkini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diprediksi akan mengalami cuaca ekstrem. Kondisi cuaca diprakirakan berawan hingga hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang dengan kecepatan dapat mencapai 45 km/jam pada periode awal dan sekitar 35 km/jam pada periode akhir pekan selama satu minggu ke depan, mulai tanggal 22 hingga 28 Januari 2026.
Untuk menghindari potensi musibah, masyarakat diminta untuk mengecek dan memeriksa atap rumah serta memangkas ranting pohon yang terlalu rimbun atau rapuh agar tidak tumbang akibat terpaan angin kencang.
Masyarakat juga diimbau untuk membersihkan saluran air dan memastikan selokan tidak tersumbat sampah agar aliran air hujan lancar dan tidak menimbulkan genangan maupun banjir, serta tetap waspada saat beraktivitas dan berkendara.
(KS TIM)




COMMENTS