Mencermati dinamika yang muncul berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemer...
Mencermati dinamika yang muncul berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E., Rabu (14/01/2026), menyampaikan sejumlah poin penjelasan.
BIMA, KS.- Sejalan dengan tugas dan fungsi TAPD dalam penyusunan dokumen penganggaran, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, TAPD menindaklanjuti diktum kedua keputusan tersebut. Dalam diktum itu dinyatakan bahwa Bupati Bima bersama DPRD agar segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Perda dan Rancangan Perbup dimaksud berdasarkan hasil evaluasi, paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan tersebut mencakup penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui TAPD sesuai tugas dan fungsinya bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya, hasil penyempurnaan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang APBD. Keputusan dimaksud disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah terlebih dahulu memperoleh nomor registrasi (noreg) Perda APBD dari Gubernur NTB.
Dokumen hasil evaluasi di tingkat provinsi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD Tahun 2026.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah melalui TAPD bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, agar dapat mengagendakan rapat harmonisasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Proses penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD Tahun 2026 tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TAPD selanjutnya bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal permohonan nomor register Peraturan Daerah, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan DPRD.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB kemudian menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui Surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. Seluruh proses yang dilakukan TAPD telah didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
TAPD berpandangan bahwa dinamika yang terjadi merupakan hal yang normatif. Ke depan, Pemerintah Daerah berharap seluruh tahapan penyusunan dokumen dan pembahasan Perda tentang APBD dapat terlaksana dengan lebih baik.
(KS TIM)

COMMENTS