Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan pemangkasan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkup Pemerintah Ka...
Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan pemangkasan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak terdapat pengurangan alokasi anggaran penggajian tenaga PPPK PW pada Tahun Anggaran 2026.

Suryadin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima
BIMA, KS.- Pada prinsipnya, komitmen Pemerintah Kabupaten Bima tetap mengacu pada hasil pembahasan bersama legislatif yang menetapkan alokasi gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp62,7 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengacu pada dokumen APBD Awal Tahun 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK PW melalui kode rekening belanja jasa PPPK PW sebesar Rp37,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tersebar pada DPA seluruh OPD.
Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp24,7 miliar melalui kode rekening Belanja BOSP. Dengan demikian, total keseluruhan alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu pada APBD Awal Tahun 2026 mencapai Rp62,72 miliar.
Pada awal pelaksanaan APBD Tahun 2026, muncul petunjuk teknis (juknis) yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PPPK PW. Namun demikian, dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan dana BOSP tetap diperbolehkan dengan ketentuan maksimal sebesar 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima pada April 2026 melakukan tahapan pergeseran APBD Tahun 2026 sehingga komposisi alokasi penggajian PPPK PW mengalami penyesuaian.
Dalam APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu dialokasikan sebesar Rp47,2 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK PW yang bersumber dari DAU dan PAD.
Sementara itu, sebesar Rp11,92 miliar dialokasikan melalui kode rekening belanja BOSP dan Rp3,58 miliar melalui kode rekening belanja jasa BLUD.
Dengan demikian, total keseluruhan alokasi penggajian PPPK PW pada APBD Pergeseran tetap sebesar Rp62,7 miliar.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 persen dana BOSP untuk penggajian PPPK PW.
Hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada skema Pemerintah Daerah menggunakan dana BOSP sebesar 40 persen dari total dana yang diterima sekolah sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
(KS TIM)
COMMENTS