Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Sape akhirnya diselesaikan secara damai melalui...
Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Sape akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Sape, Sabtu (01/08/2026). Mediasi tersebut mempertemukan Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama selaku pelapor dengan para pemilik akun media sosial yang sebelumnya dilaporkan.
BIMA, KS.- Dalam mediasi yang disaksikan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama, khususnya ulama di Kecamatan Sape, yang berlangsung di ruang Kapolsek Sape.
Para terlapor mengakui kesalahan atas unggahan yang sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, para terlapor menyatakan komitmen untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik serta lebih berhati-hati dalam membuat dan membagikan konten di media sosial.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Bima, Dr. Abdul Munir, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada tiga pemilik akun yang dilaporkan, yakni Mery, Roro, dan Salimah Herman.
Menurutnya, pembinaan tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi agar para pihak memahami pentingnya etika bermedia sosial serta menghormati ulama dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali memperkeruh persoalan melalui media sosial. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur mediasi merupakan langkah positif untuk mempererat persaudaraan, menjaga marwah ulama, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kecamatan Sape.
Dengan adanya kesepakatan damai dan permohonan maaf dari para terlapor, seluruh pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(KS SYAM)

COMMENTS