$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Tingkatkan Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, pada Rabu (27/1) mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama di aula kantor Bupati Bima.

Bima, KS.- Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan mitra kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, pada Rabu (27/1) mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama di aula kantor Bupati Bima.

Forum kemitraan tersebut secara khusus mengundang Komisi DPRD terkait bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Bima, RSU Sondosia, Dinas Sosial, BKD, Disnakertrans, Pencatatan Sipil, PKM Bolo, PKM Woha dan beberapa SKPD terkait lainnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani dalam sambutannya mengatakan, forum kemitraan sangat penting untuk memberikan masukan dan advokasi mencakup hal-hal strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BPJS cabang Bima ke depan. Menurutnya, kegiatan operasional pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2015, merupakan tahun transisi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga Tahun 2015 merupakan periode pemantapan program, sedangkan tahun 2016 adalah tahun integrasi program, artinya bila ada yang belum dikelola dengan baik maka itu akan ditingkatkan.

“ BPJS Kesehatan melaksanakan konsep asuransi, artinya harus banyak orang atau peserta yang ikut serta di dalam program ini. Memang dalam prakteknya pemerintah tidak mengalami kerugian apabila terjadi selisih yang cukup besar antara yang harus dibayarkan dengan dana iuran yang terkumpul di BPJS. Namun ini hanya ketidak selarasan (mismatch) antara penerimaan dan pengeluaran. Inilah yang perlu dikelola dan ditata dengan lebih baik oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalamnya terdapat banyak komponen, salah satunya bidang kesehatan melalui program BPJS, sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk pelayanan pada program Jaminan kesehatan Nasional. Pada tahun 2015, KIS ini telah dibagikan kepada peserta yang memanfaatkan layanan jaminan kesehatan masyarakat dan ke depan secara bertahap juga akan dibagikan kepada PNS, TNI/Polri.

Elly menjelaskan, dari 519.811 jiwa penduduk kabupaten Bima, sebanyak 272.443 jiwa sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS, sedangkan sisanya 247.368 jiwa atau 52,41 persen yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Mengacu pada roadmap BPJS, pada tahun 2019 semuanya sudah terdaftar atau tercakup. Saat ini hal yang perlu didorong adalah kepesertaan badan usaha/perusahaan baru mencakup 64 perusahaan atau 12,12 persen dari 528 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima.

"Mohon masukan agar sisanya 464 perusahaan dan karyawannya terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Apalagi bila mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 101 tahun 2013 tentang penerima bantuan iuran, akan ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS,”bebernya.

Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah, badan usaha dan pribadi. Maka forum ini penting untuk membahas integrasi kepesertaan JKN ini untuk diatur pihak mana saja yang berkontribusi.

Menanggapi paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H.M Taufik HAK, M.Si yang memimpin rapat mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diselaraskan yang berkaitan dengan BPJS. Berkaitan dengan iuran Rp.17.5 milyar pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar iuran tersebut sesuai dengan kemampuan daerah.

"Berkaitan dengan integrasi 247.368 warga yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Dinas Sosial diinstruksikan terlebih dahulu mendata warga miskin yang belum tercakup. Selain itu, sosialisasi di tingkat kecamatan juga sangat penting agar warga memahami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tahapan integrasi tersebut,”jelasnya.

Sedangkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Badan Usaha/ perusahaan dalam kepesertaan JKN, Sekda menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendaftarkan badan usaha yang belum tercakup dan perlu diberikan pengertian agar memahami kewajibannya terhadap karyawan. “Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran bagi tenaga yang dipekerjakan, maka hal ini akan diatur dan dicantumkan di dalam dokumen kontrak. Perusahaan harus terlebih dahulu menyetor dana JKN tenaga kerja," kata Sekda. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tingkatkan Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan
Tingkatkan Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, pada Rabu (27/1) mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama di aula kantor Bupati Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/tingkatkan-sinergi-bpjs-kesehatan-gelar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/tingkatkan-sinergi-bpjs-kesehatan-gelar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy