$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Aturan BPJS Dinilai Kian Menyulitkan

Pelayanan semakin mudah didapat hanya dengan kewajiban mengurus kartu keanggotaan BPJS. Namun, dalam perjalanannya aturan dalam pengurusan kartu tersebut dinilai masyarakat semakin menyulitkan.

Kota Bima, KS.- Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan awalnya sempat menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pelayanan semakin mudah didapat hanya dengan kewajiban mengurus kartu keanggotaan BPJS. Namun, dalam perjalanannya aturan dalam pengurusan kartu tersebut dinilai masyarakat semakin menyulitkan.

Sebut saja misalnya, ketika awal-awal hadir kartu BPJS bisa langsung digunakan setelah dibuat. Namun, aturan itu kemudian dua kali dirubah. Pemberlakuan kartu baru bisa setelah 7 hari pengurusan. Selanjutnya, ditambah lagi menjadi 14 hari baru bisa digunakan.

Aturan lainnya, yakni pendaftaran tidak bisa lagi hanya satu orang dalam satu Kartu Keluarga, melainkan semua harus didaftarkan serentak tanpa terkecuali. Selain itu, calon peserta kini diharuskan melampirkan foto kopi buku rekening bank tertentu. Agar pembayaran bisa langsung dipotong secara otomatis untuk menghindari tunggakan.

“Bagi orang yang terdesak ingin segera mendapatkan pelayanan, aturan ini sangat menyulitkan karena harus menunggu 14 hari dan mendaftar lagi satu keluarga. Tak masalah untuk masyarakat berada, nah kalau masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tentu memberatkan. Apalagi harus melampirkan rekening agar dibayar otomatis,” kata Afni salah satu masyakarat yang hendak mengurus BPJS Kesehatan.

Disisi lain pihak BPJS mengungkapkan, berdasarkan logika hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Berbeda. Hal yang sederhana saja, bagi peserta BPJS yang sudah memilik kartu BPJS (Mejadi Peserta BPJS, red) wajib hukumnya membayar iuran per bulannya. ”Jika saja tidak terbayarkan per bulannya, maka dengan sendirinya layanan kesehatan bagi peserta BPJS tidak ditanggung BPJS melainkan pemilik kartu BOJS,” jelas Staf Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Cabang Bima, Noerasydin, Jum’at (24/7) di Kantornya.

Hak pelayanan dasar kesehatan masyarakat lanjutnya, dibebankan dalam pengurusan BPJS yang diberi waktu tenggang selama 14 hari kedepannya baru bisa diaktifkan. Kewajiban BPJS, akan memberikan layanan akses kesehatan bagi peserta BPJS yang aktif membayar iuran per bulannya. Tapi jika peserta kartu BPJS tidak membayar secara rutin, maka kartu yang dimiliki tetap bisa digunakan akan tetapi tidak aktif untuk pelayanan.”Ini merupakan ketegasan aturan bagi peserta BPJS,”ungkapnya.

Ditanya mengenai semua anggota keluarga wajib mengantongi kartu BPJS serta membayar masing-masing per kartu, dia mengatakan. Aturan itu, dilaksanakannya karena putusan dari pusat. Pihaknya, hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh BPJS pusat.”Selain itu, dalam pendaftaran peserta BPJS, tidak bisa diwakilkan. Minimal kepala Keluarga (KK) yang wajib membawa syarat yang telah ditentukan,”ujarnya.

Terkait pengurusan kartu BPJS yang diharuskan melampirkan Rekening Bank katanya, agar pihak BPJS tidak menyulitkan masyarakat atau peserta BPJS sensiri. Tujuannya, peserta BPJS tidak bolak balik membayar iuran per bulannya ke Bank. Iuran akan ditarik langsung oleh BPJS melalui Rekening, dengan catatan akan dikonfirmasi lebih awal dengan peserta BPJS. ”Apabila peserta BPJS setuju, maka peserta bisa mengkonfirmasi langsung ke Bank terdekat. Hanya saja, saat ini BPJS masih mengalami sedikit kendala. Sebab, hanya satu Bank saja yang bisa mengaksesnya di Bima ini, yakni Bank Mandiri,”tuturnya.

Untuk peserta BPJS yang tidak memiliki Rekening Bank tambahnya, kemungkinan akan membayar manual. Karena sementara ini, BPJS Bima hanya bekerjasama dengan Bank Mandiri sehingga akses ke Bank lain belum ada.”Intinya, iuran perbulan tetap kewajiban peserta. Untuk antisipasi karena peserta tidak memiliki Bank Mandiri, bisa secara manual ke BPJS atau rekening BPJS,”tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1621,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1272,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Aturan BPJS Dinilai Kian Menyulitkan
Aturan BPJS Dinilai Kian Menyulitkan
Pelayanan semakin mudah didapat hanya dengan kewajiban mengurus kartu keanggotaan BPJS. Namun, dalam perjalanannya aturan dalam pengurusan kartu tersebut dinilai masyarakat semakin menyulitkan.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/aturan-bpjs-dinilai-kian-menyulitkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/aturan-bpjs-dinilai-kian-menyulitkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy