Para oknum pegawai Dinas Pertenakan (Disnak) Kabupaten Dompu, yang bertugas untuk berjaga ditempat Palang Kraku Kabupaten Dompu, diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (Pungli)
Para oknum pegawai Dinas Pertenakan (Disnak) Kabupaten Dompu, yang bertugas untuk berjaga ditempat Palang Kraku Kabupaten Dompu, diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (Pungli). Dugaan itu terungkap,ketika sejumlah oknum petugas tersebut diduga kuat melakukan penarikan uang senilai ratusan ribu rupiah kepada pengendara mobil yang mengangkut dan membawa ternak.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas dari sumber yang enggan dikorankan namanya mengatakan, prilaku dugaan pungli yang terjadi dilokasi tersebut sudah sering kali dilakukan. Padahal, praktek itu sepengetahuanya melanggar aturan main yang telah ditentukan.” Setahu saya, ternak seperti sapi dan kerbau yang diangkut belum memiliki surat-surat dan kelengkapan lainya, tentu petugas palang harus menyarankan untuk terlebih dahulu mengurus surat-surat di Dinas Pertenakan Dompu. Tapi nyatanya, malah para pengangkut ternak dimintai uang sebesar Rp. 50 ribu pesatu ekor ternak,”ungkap sumber Koran ini.
Padahal lanjuut sumber, administasi pengurusan surat-surat ternak tersebut sepengetahuanya hanya Rp.30 Ribu saja sesuai Perda. Namun, para oknum petugas palang ( diduga secara sepihak menarik biaya administrasi diatas ketentuan yang berlaku.” Setahu saja, petugas palang tidak berhak untuk melakukan penarikan dan pembuatan surat-surat di tempat palang. Karena, untuk pembuatan surat ijin dalam kaitan itu hanya boleh dilakukan di Dinas Pertenakan Dompu. Jadi, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat surat –surat itu,”tuturnya.
Karenanya , sumber berharap Pemerintah terkait untuk memproses oknum-oknum petugas palang tersebut. Sebab, perbuatan tersebut melanggar aturan main sesungguhnya.”Saya minta Bupati Dompu untuk memanggil seklaigus memproses oknum pegawai Disnak yang diduga melakukan pungli. Karena, perbuatan semacama itu bukan hanya mencoreng citra dan nama baik Pemkab Dompu. Tapi, juga melanggar aturan hukum yang berlaku, “tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertenakan Dompu Ir. H. Moh. Rasyidin Suryadin M.Si, pada beberapa wartawan Kamis kemarin di halaman Kantornya, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh bawahanya yang bertugas di wilayah Palang.” Sampai detik ini saya belum menerima laporan terkait hal tersebut,”ujarnya.
Ditambahkanya, kalaupun memang benar ada oknum pertugas palang dari Dinas Pertenakan yang melakukan praktek tersebut, tentu sudah melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku.”perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan. Tapi, saya akan cari tahu dulu kebenaranya,”janjinya.
Apabil terbukti, Rasyidin mengaku akan memberikan sanksi-sanksi administrasi. Bahkan, dirinya meminta agar persoalan itu digiring kerana hukum.” Kalau memang ada bukti anak buah saya melakukan pelanggaran seperti itu,polisikan saja. Hanya saja, yang perlu diketahui, petugas palang tidak hanya dari Dinas Peternakan, tapi ada juga dari Dinas-dinas yang lain,”saranya.
Berapa Petugas palang dari Dinas Pertenakan yang ditugaskan di tempat palang, Rasyidin mengaku, untuk di wilayah Palang di Krako ada 2 team dengan jumlah 8 orang.Namun, dari sejumlah team memiliki masing-masing satu kordinator yang statunya adalah PNS.” Dari jumlah 8 orang tersebut, 4 orang ditugaskan hari ini dan 4 orang lagi ditugaskan besok (bertugas secara bergantian),”ujarnya.(KS-10)
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas dari sumber yang enggan dikorankan namanya mengatakan, prilaku dugaan pungli yang terjadi dilokasi tersebut sudah sering kali dilakukan. Padahal, praktek itu sepengetahuanya melanggar aturan main yang telah ditentukan.” Setahu saya, ternak seperti sapi dan kerbau yang diangkut belum memiliki surat-surat dan kelengkapan lainya, tentu petugas palang harus menyarankan untuk terlebih dahulu mengurus surat-surat di Dinas Pertenakan Dompu. Tapi nyatanya, malah para pengangkut ternak dimintai uang sebesar Rp. 50 ribu pesatu ekor ternak,”ungkap sumber Koran ini.
Padahal lanjuut sumber, administasi pengurusan surat-surat ternak tersebut sepengetahuanya hanya Rp.30 Ribu saja sesuai Perda. Namun, para oknum petugas palang ( diduga secara sepihak menarik biaya administrasi diatas ketentuan yang berlaku.” Setahu saja, petugas palang tidak berhak untuk melakukan penarikan dan pembuatan surat-surat di tempat palang. Karena, untuk pembuatan surat ijin dalam kaitan itu hanya boleh dilakukan di Dinas Pertenakan Dompu. Jadi, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat surat –surat itu,”tuturnya.
Karenanya , sumber berharap Pemerintah terkait untuk memproses oknum-oknum petugas palang tersebut. Sebab, perbuatan tersebut melanggar aturan main sesungguhnya.”Saya minta Bupati Dompu untuk memanggil seklaigus memproses oknum pegawai Disnak yang diduga melakukan pungli. Karena, perbuatan semacama itu bukan hanya mencoreng citra dan nama baik Pemkab Dompu. Tapi, juga melanggar aturan hukum yang berlaku, “tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertenakan Dompu Ir. H. Moh. Rasyidin Suryadin M.Si, pada beberapa wartawan Kamis kemarin di halaman Kantornya, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh bawahanya yang bertugas di wilayah Palang.” Sampai detik ini saya belum menerima laporan terkait hal tersebut,”ujarnya.
Ditambahkanya, kalaupun memang benar ada oknum pertugas palang dari Dinas Pertenakan yang melakukan praktek tersebut, tentu sudah melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku.”perbuatan itu tidak dibenarkan dalam aturan. Tapi, saya akan cari tahu dulu kebenaranya,”janjinya.
Apabil terbukti, Rasyidin mengaku akan memberikan sanksi-sanksi administrasi. Bahkan, dirinya meminta agar persoalan itu digiring kerana hukum.” Kalau memang ada bukti anak buah saya melakukan pelanggaran seperti itu,polisikan saja. Hanya saja, yang perlu diketahui, petugas palang tidak hanya dari Dinas Peternakan, tapi ada juga dari Dinas-dinas yang lain,”saranya.
Berapa Petugas palang dari Dinas Pertenakan yang ditugaskan di tempat palang, Rasyidin mengaku, untuk di wilayah Palang di Krako ada 2 team dengan jumlah 8 orang.Namun, dari sejumlah team memiliki masing-masing satu kordinator yang statunya adalah PNS.” Dari jumlah 8 orang tersebut, 4 orang ditugaskan hari ini dan 4 orang lagi ditugaskan besok (bertugas secara bergantian),”ujarnya.(KS-10)
COMMENTS