$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Agustus, Sidang Vonis Korupsi KF Digelar

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan tersangka mantan Kepala SKB Bima

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan tersangka mantan Kepala SKB Bima, Abidin perlahan-lahan mulai menunjukan titik terang. Pasalnya, pada tanggal 5 Agustus 2014 nanti, terdakwa akan menjalani sidang putusan atas kasus yang melilitnya tersebut.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, usai penasehat hukum terdakwa membacakan Pladoinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima langsung memberikan jawaban terhadap penasehat hukum terdakwa.”Sidang Pladoinya berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.

Saat sidang Pladoi itu lanjutnya, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan. Namun, penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman yang dituntut kepada terdakwa korupsi itu.”Pladoi itu, langsung kami tanggapi dengan cara lisan. Kami tetap mengacu pada apa yang kami tuntutkan, karena itu sudah sesui dengan apa yang telah dilakukan terdakwa sendiri,”jelasnya.

Permintaan penasehat hukum terdakwa itu agar meringankan hukuman, dengan pertimbangan bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga. Pihaknya akan menunggu hingga putusan kasus tersebut digelar nantinya, karena yang berhak memutuskan hukuman seseorang adalah hakim.”Kita akan lihat perkembanganya dulu,”tuturnya.

Ia berharap, semoga dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada tanggal 5 Agustus nanti tidak ada kendala dan hambatan yang sehingga bisa menunda jalannya sidang.”Kalau tidak ada hambatan, Isya Allah kasus ini akan cepat selesai,”katanya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Abidin dituntut selama tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subside tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228.930.000, karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Agustus, Sidang Vonis Korupsi KF Digelar
Agustus, Sidang Vonis Korupsi KF Digelar
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan tersangka mantan Kepala SKB Bima
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/agustus-sidang-vonis-korupsi-kf-digelar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/agustus-sidang-vonis-korupsi-kf-digelar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy