Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan tersangka mantan Kepala SKB Bima
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan tersangka mantan Kepala SKB Bima, Abidin perlahan-lahan mulai menunjukan titik terang. Pasalnya, pada tanggal 5 Agustus 2014 nanti, terdakwa akan menjalani sidang putusan atas kasus yang melilitnya tersebut.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, usai penasehat hukum terdakwa membacakan Pladoinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima langsung memberikan jawaban terhadap penasehat hukum terdakwa.”Sidang Pladoinya berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.
Saat sidang Pladoi itu lanjutnya, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan. Namun, penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman yang dituntut kepada terdakwa korupsi itu.”Pladoi itu, langsung kami tanggapi dengan cara lisan. Kami tetap mengacu pada apa yang kami tuntutkan, karena itu sudah sesui dengan apa yang telah dilakukan terdakwa sendiri,”jelasnya.
Permintaan penasehat hukum terdakwa itu agar meringankan hukuman, dengan pertimbangan bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga. Pihaknya akan menunggu hingga putusan kasus tersebut digelar nantinya, karena yang berhak memutuskan hukuman seseorang adalah hakim.”Kita akan lihat perkembanganya dulu,”tuturnya.
Ia berharap, semoga dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada tanggal 5 Agustus nanti tidak ada kendala dan hambatan yang sehingga bisa menunda jalannya sidang.”Kalau tidak ada hambatan, Isya Allah kasus ini akan cepat selesai,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Abidin dituntut selama tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subside tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228.930.000, karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, usai penasehat hukum terdakwa membacakan Pladoinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima langsung memberikan jawaban terhadap penasehat hukum terdakwa.”Sidang Pladoinya berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.
Saat sidang Pladoi itu lanjutnya, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan. Namun, penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman yang dituntut kepada terdakwa korupsi itu.”Pladoi itu, langsung kami tanggapi dengan cara lisan. Kami tetap mengacu pada apa yang kami tuntutkan, karena itu sudah sesui dengan apa yang telah dilakukan terdakwa sendiri,”jelasnya.
Permintaan penasehat hukum terdakwa itu agar meringankan hukuman, dengan pertimbangan bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga. Pihaknya akan menunggu hingga putusan kasus tersebut digelar nantinya, karena yang berhak memutuskan hukuman seseorang adalah hakim.”Kita akan lihat perkembanganya dulu,”tuturnya.
Ia berharap, semoga dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada tanggal 5 Agustus nanti tidak ada kendala dan hambatan yang sehingga bisa menunda jalannya sidang.”Kalau tidak ada hambatan, Isya Allah kasus ini akan cepat selesai,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Abidin dituntut selama tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subside tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228.930.000, karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(KS-05)
COMMENTS