$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Duta Hanura, Bantah Kumpul Kebo

Oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura, membantah jika dirinya dikatakan Kumpul Kebo, bersama isteri barunya Hj.Ln

Oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura, membantah jika dirinya dikatakan Kumpul Kebo, bersama isteri barunya Hj.Ln. Bantahan itu disampaikannya Kepada Koran Stabilitas , Rabu (23/07) sembari menunjukan surat keterangan nikah sirih. 

Menurut Dhl, pada malam kejadian itu , istri pertamanya bukan melakukan penggerebekan atas dugaan kumpul kebo yang dilakukannya bersama istri keduanya, akan tetapi melakukan pengecekan bersama dengan RT apakah benar dirinya sudah menikah lagi. “Mereka datang bukan untuk menggerebek saya, tetapi mereka datang untuk memastikan apakah saya sudah menikah atau belum, dan saya tunjukan bukti bahwa saya sudah menikah,” jelasnya.

Dhl mengaku bahwa dirinya sudah menikah dengan istri keduanya pada tanggal 20 Juli 2014, sementara istri pertamanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bima. Dihadapan ketua DPC Partai Hanura Drs.H.Najib H.M.Ali, dirinya menunjukan dua lembar surat pernyataan nikah sirih yang ditandatangani di atas materai 6000 lengkap dengan foto keduanya. “Ini bukti bahwa kita sudah nikah sirih,” ujarnya dihadapan sejumlah wartawan, di ruangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Apakah pernikahan yang dilakukannya tanpa ada ijin istri (pernikahan dan dinikahkan ditangan istri sebelum ada akta perceraian) itu dianggapnya benar dan tidak melanggar aturan yang ada ?. Menurutnya, langkah yang diambilnya sudah benar, karena dirinya menghindari adanya dugaan kumpul kebo itu, makanya dia memilih menikah secara agama sambil menunggu proses cerai. “Pernikahan itu, sambil menunggu proses cerai yang sedang berjalan, setelah ada keputusan baru nikah resmi,” akunya.

Dijelaskannya, dalam undang-undang perkawinan dan PP tentang perkawinan, itu tidak ada pelanggaran yang berarti, sebab yang akan dikenakan hukuman adalah petugas pencatat nikah akan dikukm pidana kurungan selama 3 bulan jika menikahkan suami atau istri orang sebelum ada akta perceraian, sementara dirinya hanya dikenakan sanksi Rp.75.000,- saja. “Hanya sanksi denda Rp.75.000, tapi inikan belum nikah tercatat,” tandasnya.

Mengenai KTP dan KK yang diklaim telah dimilikinya, dirinya mengaku baru memiliki KTP saja, sementara KK belum, karena dirinya akan mengurus KK baru setelah menikah tercatat dengan istri keduanya. “Baru KTP yang saya punya, sementara KK belum,” tuturnya. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Duta Hanura, Bantah Kumpul Kebo
Duta Hanura, Bantah Kumpul Kebo
Oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura, membantah jika dirinya dikatakan Kumpul Kebo, bersama isteri barunya Hj.Ln
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/duta-hanura-bantah-kumpul-kebo.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/duta-hanura-bantah-kumpul-kebo.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy