Oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura, membantah jika dirinya dikatakan Kumpul Kebo, bersama isteri barunya Hj.Ln
Oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura, membantah jika dirinya dikatakan Kumpul Kebo, bersama isteri barunya Hj.Ln. Bantahan itu disampaikannya Kepada Koran Stabilitas , Rabu (23/07) sembari menunjukan surat keterangan nikah sirih.
Menurut Dhl, pada malam kejadian itu , istri pertamanya bukan melakukan penggerebekan atas dugaan kumpul kebo yang dilakukannya bersama istri keduanya, akan tetapi melakukan pengecekan bersama dengan RT apakah benar dirinya sudah menikah lagi. “Mereka datang bukan untuk menggerebek saya, tetapi mereka datang untuk memastikan apakah saya sudah menikah atau belum, dan saya tunjukan bukti bahwa saya sudah menikah,” jelasnya.
Dhl mengaku bahwa dirinya sudah menikah dengan istri keduanya pada tanggal 20 Juli 2014, sementara istri pertamanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bima. Dihadapan ketua DPC Partai Hanura Drs.H.Najib H.M.Ali, dirinya menunjukan dua lembar surat pernyataan nikah sirih yang ditandatangani di atas materai 6000 lengkap dengan foto keduanya. “Ini bukti bahwa kita sudah nikah sirih,” ujarnya dihadapan sejumlah wartawan, di ruangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Apakah pernikahan yang dilakukannya tanpa ada ijin istri (pernikahan dan dinikahkan ditangan istri sebelum ada akta perceraian) itu dianggapnya benar dan tidak melanggar aturan yang ada ?. Menurutnya, langkah yang diambilnya sudah benar, karena dirinya menghindari adanya dugaan kumpul kebo itu, makanya dia memilih menikah secara agama sambil menunggu proses cerai. “Pernikahan itu, sambil menunggu proses cerai yang sedang berjalan, setelah ada keputusan baru nikah resmi,” akunya.
Dijelaskannya, dalam undang-undang perkawinan dan PP tentang perkawinan, itu tidak ada pelanggaran yang berarti, sebab yang akan dikenakan hukuman adalah petugas pencatat nikah akan dikukm pidana kurungan selama 3 bulan jika menikahkan suami atau istri orang sebelum ada akta perceraian, sementara dirinya hanya dikenakan sanksi Rp.75.000,- saja. “Hanya sanksi denda Rp.75.000, tapi inikan belum nikah tercatat,” tandasnya.
Mengenai KTP dan KK yang diklaim telah dimilikinya, dirinya mengaku baru memiliki KTP saja, sementara KK belum, karena dirinya akan mengurus KK baru setelah menikah tercatat dengan istri keduanya. “Baru KTP yang saya punya, sementara KK belum,” tuturnya. (KS-02)
Menurut Dhl, pada malam kejadian itu , istri pertamanya bukan melakukan penggerebekan atas dugaan kumpul kebo yang dilakukannya bersama istri keduanya, akan tetapi melakukan pengecekan bersama dengan RT apakah benar dirinya sudah menikah lagi. “Mereka datang bukan untuk menggerebek saya, tetapi mereka datang untuk memastikan apakah saya sudah menikah atau belum, dan saya tunjukan bukti bahwa saya sudah menikah,” jelasnya.
Dhl mengaku bahwa dirinya sudah menikah dengan istri keduanya pada tanggal 20 Juli 2014, sementara istri pertamanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bima. Dihadapan ketua DPC Partai Hanura Drs.H.Najib H.M.Ali, dirinya menunjukan dua lembar surat pernyataan nikah sirih yang ditandatangani di atas materai 6000 lengkap dengan foto keduanya. “Ini bukti bahwa kita sudah nikah sirih,” ujarnya dihadapan sejumlah wartawan, di ruangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Apakah pernikahan yang dilakukannya tanpa ada ijin istri (pernikahan dan dinikahkan ditangan istri sebelum ada akta perceraian) itu dianggapnya benar dan tidak melanggar aturan yang ada ?. Menurutnya, langkah yang diambilnya sudah benar, karena dirinya menghindari adanya dugaan kumpul kebo itu, makanya dia memilih menikah secara agama sambil menunggu proses cerai. “Pernikahan itu, sambil menunggu proses cerai yang sedang berjalan, setelah ada keputusan baru nikah resmi,” akunya.
Dijelaskannya, dalam undang-undang perkawinan dan PP tentang perkawinan, itu tidak ada pelanggaran yang berarti, sebab yang akan dikenakan hukuman adalah petugas pencatat nikah akan dikukm pidana kurungan selama 3 bulan jika menikahkan suami atau istri orang sebelum ada akta perceraian, sementara dirinya hanya dikenakan sanksi Rp.75.000,- saja. “Hanya sanksi denda Rp.75.000, tapi inikan belum nikah tercatat,” tandasnya.
Mengenai KTP dan KK yang diklaim telah dimilikinya, dirinya mengaku baru memiliki KTP saja, sementara KK belum, karena dirinya akan mengurus KK baru setelah menikah tercatat dengan istri keduanya. “Baru KTP yang saya punya, sementara KK belum,” tuturnya. (KS-02)
COMMENTS