Rupanya, di Kota Bima masih ada bangunan milik Perusahaan Swasta yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi document sebagai syarat untuk me...
Rupanya, di Kota Bima masih ada bangunan milik Perusahaan Swasta yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi document sebagai syarat untuk mendirikan bangunan. Seperti,Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP). Salah satu Perusahaan yang diduga kuat mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut yakni Tower Bersama Grup (TBG) milik PT. Solisindo Kreasi Pratama (SKP) di Jakarta. (23/7).
Diduga Empat Tower seluler yang tidak mengantongi ijin persetujuan warga setempat, ijin ILPR dari Kelurahan, dan ijin dari Dinas tersebut disegel oleh Dinas setempat dengan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima, Rabu penyegelan dilakukan,karena Perusahaan itu belum mengantongi IMB alias illegal. “Kami segel tower itu karena belum mengantongi IMB, “kata Kabid Tata Ruang Dinas Tata Kota, Sugiarto yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (24/07) kemarin.
Diakuinya, tower yang dibangun perusahaan SKP di Kota Bima bukan hanya satu itu saja. Melainkan, ada empat tower. Diantaranya, di Melayu, Sambina, e dan Raba Dompu. Celakanya, keempat tower yang sudah berdiri megah di empat lokasi yang berbeda itu belum mengantongi IMB. “Semua tower yang dibangun Perusahaan tersebut sudah kami segel, karena belum mengantongi ijin, “ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan tower oleh Perusahaan asal Jakarta tersebut ilegal. Masalahnya, tak satupun tower yang dibangun dengan mengantongi IMB. Padahal, sebelum mendirikan bangunan, ada beberapa tahap yang harus dilewati. Seperti, meminta persetujuan masyarakat, RT/RW, Kelurahan dan Camat. “Tak satupun tower yang dibangun Perusahaan itu yang mengantongi IMB. Kalaupun, mereka beralasan sudah dan sedang dalam proses mengurus document, saya tantang Perusahaan itu. Kapan mereka mengurus ijin untuk mendirikan bangunan, pengurusan apanya yang tinggal menunggun final, document dalam kaitan itu aja belum diajukan, “tegasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MPd mengaku, penyegelan dilakukan pada pukul 09.00 WITA, dimulai dari Tower yang bertempat di Kelurahan Sambinae. Kemudian berlanjut di tiga tower lain yang berlokasi di di Kelurahan Melayu, Kelurahan Raba dompu dan di sekitar SMP 2 Kota Bima. “Alhamdulillah saat kami segel tidak ada hambatan yang berarti. Bahkan saat itu, tidak kami temukan perwakilan pemilik ke empat tower tersebut,” ujarnya.
Kata dia, dari empat tower tersebut, hanya satu tower yang sudah rampung dibangun, yakni tower yang berada di Kelurahan Sambinae. “Tiga tower lainnya, masih dalam tahap pembangunan,” terangnya. Ia mengaku, selain menyegel, pihaknya juga mengamankan material tower, sebagai jaminan agar vendor pembangunan tower bisa mendatangi Pemerintah Kota Bima, melalui dinas terkait.
Sayangnya, dugaan pembangunan tower ilegal yang dialamatkan kepada Perusahaan tersebut secara tegas dibantah. Dalihnya, document sebagai syarat untuk mendirikan bangunan sedang dilengkapi. Hanya saja, masih dalam proses. “IMB sebagai salah satu persyaratan masih dalam proses di Dinas Tata Kota, “kata Penanggungjawab PT. SKP Wilayah Bima, Ardi kepada Koran Stabilitas di lokasi pembangunan tower tersebut.
Sebenanrnya lanjut Ardi, tidak ada masalah soal kelengkapan document dalam kaitan itu, cuman memang terjadi miskomunikasi antara Perusahaan dengan Dinas Tata Kota. Akibatnya, Dinas tersebut melakukan penyegelan terhadap tower ini. “Hal ini terjadi karena miskomunikasi saja. Jadi, tidak ada persoalan urgent sebagai pemicu terjadinya penyegelan, “ujarnya.
Baginya, penyegelan oleh Pemkot bukan persoalan, karena tindakan itu merupakan bagian daripada tugas Dinas tersebut. Diakuinya, memang jauh sebelumnya ada masalah pribadi dengan oknum di Pemkot Bima. Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa nama oknum tersebut. “Saya tidak bisa menyebutkan siapa nama oknum itu, yang jelas document itu sedang dalam proses, tinggal menunggu endingnya saja, “tuturnya.
Lantas apa langkah selanjutnya, menjawab pertanyaan itu, Ardi mengaku tidak akan menempuh langkah apapun terkait penyegelan tersebut. Karena, itu sudah menjadi hak otoritasnya Pemkot. “Kita akan ikuti aturan main dari Pemerintah, kalau documentnya sudah final, kita tinggal menyelesaikan pekerjaan. Termasuk, masalah finansial, “terangnya.(KS-09)
Diduga Empat Tower seluler yang tidak mengantongi ijin persetujuan warga setempat, ijin ILPR dari Kelurahan, dan ijin dari Dinas tersebut disegel oleh Dinas setempat dengan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima, Rabu penyegelan dilakukan,karena Perusahaan itu belum mengantongi IMB alias illegal. “Kami segel tower itu karena belum mengantongi IMB, “kata Kabid Tata Ruang Dinas Tata Kota, Sugiarto yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (24/07) kemarin.
Diakuinya, tower yang dibangun perusahaan SKP di Kota Bima bukan hanya satu itu saja. Melainkan, ada empat tower. Diantaranya, di Melayu, Sambina, e dan Raba Dompu. Celakanya, keempat tower yang sudah berdiri megah di empat lokasi yang berbeda itu belum mengantongi IMB. “Semua tower yang dibangun Perusahaan tersebut sudah kami segel, karena belum mengantongi ijin, “ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan tower oleh Perusahaan asal Jakarta tersebut ilegal. Masalahnya, tak satupun tower yang dibangun dengan mengantongi IMB. Padahal, sebelum mendirikan bangunan, ada beberapa tahap yang harus dilewati. Seperti, meminta persetujuan masyarakat, RT/RW, Kelurahan dan Camat. “Tak satupun tower yang dibangun Perusahaan itu yang mengantongi IMB. Kalaupun, mereka beralasan sudah dan sedang dalam proses mengurus document, saya tantang Perusahaan itu. Kapan mereka mengurus ijin untuk mendirikan bangunan, pengurusan apanya yang tinggal menunggun final, document dalam kaitan itu aja belum diajukan, “tegasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MPd mengaku, penyegelan dilakukan pada pukul 09.00 WITA, dimulai dari Tower yang bertempat di Kelurahan Sambinae. Kemudian berlanjut di tiga tower lain yang berlokasi di di Kelurahan Melayu, Kelurahan Raba dompu dan di sekitar SMP 2 Kota Bima. “Alhamdulillah saat kami segel tidak ada hambatan yang berarti. Bahkan saat itu, tidak kami temukan perwakilan pemilik ke empat tower tersebut,” ujarnya.
Kata dia, dari empat tower tersebut, hanya satu tower yang sudah rampung dibangun, yakni tower yang berada di Kelurahan Sambinae. “Tiga tower lainnya, masih dalam tahap pembangunan,” terangnya. Ia mengaku, selain menyegel, pihaknya juga mengamankan material tower, sebagai jaminan agar vendor pembangunan tower bisa mendatangi Pemerintah Kota Bima, melalui dinas terkait.
Sayangnya, dugaan pembangunan tower ilegal yang dialamatkan kepada Perusahaan tersebut secara tegas dibantah. Dalihnya, document sebagai syarat untuk mendirikan bangunan sedang dilengkapi. Hanya saja, masih dalam proses. “IMB sebagai salah satu persyaratan masih dalam proses di Dinas Tata Kota, “kata Penanggungjawab PT. SKP Wilayah Bima, Ardi kepada Koran Stabilitas di lokasi pembangunan tower tersebut.
Sebenanrnya lanjut Ardi, tidak ada masalah soal kelengkapan document dalam kaitan itu, cuman memang terjadi miskomunikasi antara Perusahaan dengan Dinas Tata Kota. Akibatnya, Dinas tersebut melakukan penyegelan terhadap tower ini. “Hal ini terjadi karena miskomunikasi saja. Jadi, tidak ada persoalan urgent sebagai pemicu terjadinya penyegelan, “ujarnya.
Baginya, penyegelan oleh Pemkot bukan persoalan, karena tindakan itu merupakan bagian daripada tugas Dinas tersebut. Diakuinya, memang jauh sebelumnya ada masalah pribadi dengan oknum di Pemkot Bima. Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa nama oknum tersebut. “Saya tidak bisa menyebutkan siapa nama oknum itu, yang jelas document itu sedang dalam proses, tinggal menunggu endingnya saja, “tuturnya.
Lantas apa langkah selanjutnya, menjawab pertanyaan itu, Ardi mengaku tidak akan menempuh langkah apapun terkait penyegelan tersebut. Karena, itu sudah menjadi hak otoritasnya Pemkot. “Kita akan ikuti aturan main dari Pemerintah, kalau documentnya sudah final, kita tinggal menyelesaikan pekerjaan. Termasuk, masalah finansial, “terangnya.(KS-09)
COMMENTS