Nasip apes terus menimpa FM alias Ridho warga Kota Bima. Anggota Polres Kabupaten Bima ini telah diusulkan oleh atasannya Kapolres Kabupaten Bima
Nasip apes terus menimpa FM alias Ridho warga Kota Bima. Anggota Polres Kabupaten Bima ini telah diusulkan oleh atasannya Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Ekawana, S.IK untuk dipecat dari institusi Kepolisian, setelah diketahui mendapat vonis 5Tahun penjara oleh Majalis Hakim PN Raba Bima, atas kasus narkoba.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP. IGPG Ekawana Prasta, S. Ik SH saat dihubungi wartawan belum lama ini mengatakan, terkait kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya tersebut, pihaknya telah mendapatkan kabar tentang hukuman anggotanya dari pihak PN Raba Bima.”Kabar yang saya terima, bahwa anggota saya telah divonis selama 5 tahun penjara,”ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Ridho bakal dipecat dari Kepolisian, pihaknya akan mengusulkan surat pemecatan oknum anggota tersebut secara tidak terhormat ke Polda NTB. Namun, itu semua akan dilakukan setelah tahapan-tahapan hukuman sudah dilaksanakan oleh oknum yang tersangkut kasus narkoba itu.”Kita usulkan pemecatan oknum anggota tersebut, secepatnya,”jelasnya.
Setiap anggota yang tersangkut kasus narkoba, apalagi divonis selama 5 tahun penjara lanjutnya, tentu pihaknya akan mengambil tindakan tegas, karena perbuatan yang dilakukan bawahannya itu sangat memalukan institusinya secera keseluruhan.”Apa yang dilakukan oknum tersebut, tentu berawal dari perbuatannya sendiri dan itulah ganjarannya yang harus dia jalani,”tuturnya.
Melihat apa yang dialami Ridho, ia menghimbau kepada seluruh anggota Polres Bima Kabupaten agar tidak melakukan tindakan yang sama seperti apa yang dilakukan Ridho. Menjerumuskan diri untuk menjadi pemake apalagi sudah masuk pada tahap penjualan narkoba, sangat tidak etis dilakukan oleh seorang angota Polisi.”Sekali lagi saya katakan, jika ada anggota yang kembali tersangkut kasus narkoba dan terbukti seperti Ridho. Saya tidak mau kompromi lagi, saya tetap akan mengusulkan agar dilakukan pemecatan secara tidak terhormat,”katanya seraya menghimbau seluruh anggotanya.(KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten AKBP. IGPG Ekawana Prasta, S. Ik SH saat dihubungi wartawan belum lama ini mengatakan, terkait kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya tersebut, pihaknya telah mendapatkan kabar tentang hukuman anggotanya dari pihak PN Raba Bima.”Kabar yang saya terima, bahwa anggota saya telah divonis selama 5 tahun penjara,”ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Ridho bakal dipecat dari Kepolisian, pihaknya akan mengusulkan surat pemecatan oknum anggota tersebut secara tidak terhormat ke Polda NTB. Namun, itu semua akan dilakukan setelah tahapan-tahapan hukuman sudah dilaksanakan oleh oknum yang tersangkut kasus narkoba itu.”Kita usulkan pemecatan oknum anggota tersebut, secepatnya,”jelasnya.
Setiap anggota yang tersangkut kasus narkoba, apalagi divonis selama 5 tahun penjara lanjutnya, tentu pihaknya akan mengambil tindakan tegas, karena perbuatan yang dilakukan bawahannya itu sangat memalukan institusinya secera keseluruhan.”Apa yang dilakukan oknum tersebut, tentu berawal dari perbuatannya sendiri dan itulah ganjarannya yang harus dia jalani,”tuturnya.
Melihat apa yang dialami Ridho, ia menghimbau kepada seluruh anggota Polres Bima Kabupaten agar tidak melakukan tindakan yang sama seperti apa yang dilakukan Ridho. Menjerumuskan diri untuk menjadi pemake apalagi sudah masuk pada tahap penjualan narkoba, sangat tidak etis dilakukan oleh seorang angota Polisi.”Sekali lagi saya katakan, jika ada anggota yang kembali tersangkut kasus narkoba dan terbukti seperti Ridho. Saya tidak mau kompromi lagi, saya tetap akan mengusulkan agar dilakukan pemecatan secara tidak terhormat,”katanya seraya menghimbau seluruh anggotanya.(KS-05)
COMMENTS