Sepertinya, persoalan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sultan Abdul Kahir dibawah kendali Hj. Ferra Amalia, SE sebagai Ketua Yayasan
Sepertinya, persoalan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sultan Abdul Kahir dibawah kendali Hj. Ferra Amalia, SE sebagai Ketua Yayasan bukan hanya masalah ijazah mahasiswa yang sudah diwisuda. Melainkan, juga ada persoalan lain yakni dugaan penggelapan ratusan juta dana yayasan oleh oknum pengelola Lembaga tersebut.Sebab, salah satu penyebab tidak diterbitkan ijazah mahasiswa yang telah diwisuda diduga karena Lembaga STAIS tidak menyerahkan dana kerjasama kepada pihak aviliasi IKIP Jember Jawa Timur.
Salah seorang mahasiswa berinisial F kepada wartawan Senin (31/06) di halaman kediaman Hj. Ferra Amalia, SE mengatakan, ratusan juta dana kerjasama diduga kuat belum disetor oleh Lembaga Stais ke pihak aviliasi Ikip di Jember. Dugaan itu menjadi penyebab tidak diterbitkanya ijazah sejumlah mahasiswa yang diwisuda sejak Juni 2013 lalu. “IJazah kami tidak diterbitkan, karena Stais diduga tidak menyetorkan uang kerjasama kepada Ikip Jember. Sebab, proses perkuliahan hingga penerbitan IJazah tidak akan menuai masalah, kalau saja kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak tidak dilanggar. Apalagi, kerjasama menyangkut keuangan, “katanya.
Ia menduga, dana yang digelapkan oleh oknum pengelola Lembaga Stais bernilai fantastic. Sebab, total dana untuk biaya perkuliahan yakni sebesar Rp. 11 juta lebih per-mahasiswa. Sementara, ada seribu lebih mahasiswa yang kuliah di Stais. “Jumlahkan saja, total dana yang dihabiskan oleh mahasiswa mulai awal hingga akhir kuliah dengan jumlah seluruh mahasiswa mulai angkatan pertama hingga keempat, “ujarnya.
Ia menilai, proses perkuliahan pada Sekolah Tinggi yang memiliki delapan jurusan tersebut merupakan modus dugaan penipuan. Sebab, mahasiswa diharuskan untuk melunasi biaya selama perkuliahan, sementara ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan kuliah tidak diberikan. “Kami disuruh mengikuti wisuda di Ikip Jember, itupun uang transportasi ditanggung masing-masing mahasiswa. Tapi setelah satu tahun diwisuda, ijazah belum juga kami terima. Padahal, kami sudah melunasi semua tunggakan dalam kaitan itu, “tuturnya.
Sementara, Ketua Lembaga Stais, Junaidin, yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (01/07) membantah dugaan telah menggelapkan dana yayasan. Dalihnya, dana itu sudah diserahkan ke pihak aviliasi. Hanya saja, ijazahnya masih dalam proses. “Kami telah menyerahkan dana kerjasama kepada Ikip Jember.Cuman, saat ini ijazah mahasiswa yang sudah diwisuda masih dalam proses, “bantahnya.
Sekedar diketahui publik, pertemuan antara pihak Yayasan Stais dengan puluhan mahasiswa yang mendatangi kediaman Ketua Yayasan Hj. Ferra Amalia, SE Senin (31/06) kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, Pihak Yayasan melalui Hj.Ferra Amalia, SE membuat surat perjanjian dan pernyataan akan menyelesaikan dan memperjuangkan ijazah mahasiswa yang sudah diwisuda bagi yang lunas sesuai kesepakatan paling lambat 30 Juli 2014. Sementara, yang belum diwisuda akan diperjuangkan untuk diwisudakan di Jember sesuai kalender akademik Ikip Jember yakni bulan November 2014. Bahkan, pihak yayasan juga bersedia mengembalikan uang mahasiswa, jika hal itu tidak berhasil dilakukan. “Bila hal itu tidak berhasil dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka kami siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, “tegas Hj Ferra Amalia, SE didepan massa aksi. (KS-09)
Salah seorang mahasiswa berinisial F kepada wartawan Senin (31/06) di halaman kediaman Hj. Ferra Amalia, SE mengatakan, ratusan juta dana kerjasama diduga kuat belum disetor oleh Lembaga Stais ke pihak aviliasi Ikip di Jember. Dugaan itu menjadi penyebab tidak diterbitkanya ijazah sejumlah mahasiswa yang diwisuda sejak Juni 2013 lalu. “IJazah kami tidak diterbitkan, karena Stais diduga tidak menyetorkan uang kerjasama kepada Ikip Jember. Sebab, proses perkuliahan hingga penerbitan IJazah tidak akan menuai masalah, kalau saja kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak tidak dilanggar. Apalagi, kerjasama menyangkut keuangan, “katanya.
Ia menduga, dana yang digelapkan oleh oknum pengelola Lembaga Stais bernilai fantastic. Sebab, total dana untuk biaya perkuliahan yakni sebesar Rp. 11 juta lebih per-mahasiswa. Sementara, ada seribu lebih mahasiswa yang kuliah di Stais. “Jumlahkan saja, total dana yang dihabiskan oleh mahasiswa mulai awal hingga akhir kuliah dengan jumlah seluruh mahasiswa mulai angkatan pertama hingga keempat, “ujarnya.
Ia menilai, proses perkuliahan pada Sekolah Tinggi yang memiliki delapan jurusan tersebut merupakan modus dugaan penipuan. Sebab, mahasiswa diharuskan untuk melunasi biaya selama perkuliahan, sementara ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan kuliah tidak diberikan. “Kami disuruh mengikuti wisuda di Ikip Jember, itupun uang transportasi ditanggung masing-masing mahasiswa. Tapi setelah satu tahun diwisuda, ijazah belum juga kami terima. Padahal, kami sudah melunasi semua tunggakan dalam kaitan itu, “tuturnya.
Sementara, Ketua Lembaga Stais, Junaidin, yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (01/07) membantah dugaan telah menggelapkan dana yayasan. Dalihnya, dana itu sudah diserahkan ke pihak aviliasi. Hanya saja, ijazahnya masih dalam proses. “Kami telah menyerahkan dana kerjasama kepada Ikip Jember.Cuman, saat ini ijazah mahasiswa yang sudah diwisuda masih dalam proses, “bantahnya.
Sekedar diketahui publik, pertemuan antara pihak Yayasan Stais dengan puluhan mahasiswa yang mendatangi kediaman Ketua Yayasan Hj. Ferra Amalia, SE Senin (31/06) kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, Pihak Yayasan melalui Hj.Ferra Amalia, SE membuat surat perjanjian dan pernyataan akan menyelesaikan dan memperjuangkan ijazah mahasiswa yang sudah diwisuda bagi yang lunas sesuai kesepakatan paling lambat 30 Juli 2014. Sementara, yang belum diwisuda akan diperjuangkan untuk diwisudakan di Jember sesuai kalender akademik Ikip Jember yakni bulan November 2014. Bahkan, pihak yayasan juga bersedia mengembalikan uang mahasiswa, jika hal itu tidak berhasil dilakukan. “Bila hal itu tidak berhasil dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka kami siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, “tegas Hj Ferra Amalia, SE didepan massa aksi. (KS-09)
COMMENTS