Bentuk kejahatan yang dilakoni wakil rakyat tersebut yakni, diduga tinggal bersama seorang janda berinisial Hj. Ln (kumpul kebo) di sebuah rumah di Lingkungan BTN Tambana
Nama lembaga legislative DPRD Kabupaten Bima saat ini tengah tercoreng, akibat ulah oknum Wakil rakyat berinisial Dhl utusan Partai Hanura. Bentuk kejahatan yang dilakoni wakil rakyat tersebut yakni, diduga tinggal bersama seorang janda berinisial Hj. Ln (kumpul kebo) di sebuah rumah di Lingkungan BTN Tambana. Terkuaknya kasus amoral itu, setelah isteri sahnya Ety menangkap basah keduanya di rumah itu, pada Sabtu (19/07) malam bersama warga dan Ketua RT setempat.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, hubungan asmara antara keduanya sudah terjalin sejak tahun 2012 lalu, dan baru terungkap beberapa bulan lalu. Mendapati informasi dugaan perselingkuhan suaminya, E (istri oknum DPR) terus melakukan penerlusuran dan mencurigai suaminya. Alhasil, Sabtu malam itu, E mendapati suami saat bersama “selingkuhannya” di salah satu perumahan di Tolotongga.
Kepada Koran ini E mengaku bahwa suaminya telah berselingkuh dengan salah seorang janda beranak tiga sejak tahun 2012 lalu. Dan atas kehadiran janda tersebut, E digugat cerai sauaminya di pengadilan Agama Bima. “Saya mau diceraikan gara-gara kehadiran wanita itu. Dan setelah penetapan anggota DPR terpilih oleh KPU Kabupaten Bima, suami saya tidak lagi pulang ke rumah, dan tinggal bersama wanita itu. Mereka tinggal bersama dalam satu rumah, padahal mereka belum menikah,” bebernya.
Karena tidak pulang kerumah, E terus mencari informasi tentang keberadaan suaminya. Informasi yang diperoleh E, bahwa suami tinggal di BTN Tolotongga bersama wanita itu. Mendengar kabar itu, E bersama keluargnya bermaksud menggerebek suaminya bersama warga sebelum bulan puasa, karena diduga mereka tinggal bersama dalam satu rumah. “Mereka “kumpul kebo”, makanya mau saya gerebek,”ujarnya.
Usaha penggerebekan yang pertama tidak berhasil dilakukan E, karena informasi rumah yang mereka tempati tidak akurat, sebab D tidak melapor ke RT tinggal di lingkungan tersebut. Barulah pada Sabtu malam lalu, penggerebekan itu berhasil dilakukan E bersama warga dan RT.
Ketua RT.30, Agus yang dimintai keterangan terkait penggerebekan tersebut, membenarkan adanya kejadian itu. Penggerebekan dilakukannya bersama warga dan istri yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 wita dini hari. “Kita lakukan penggerebekan, karena ada laporan istrinya, bahwa suami “kumpul kebo” bersama seorang janda di lingkungan kami. Namun pada saat itu anggota DPR itu menunjukan bukti surat pernyataan sudah nikah sirih, makanya kita amankan di kepolisian untuk menghindari amukan warga,” jelasnya.
Mengenai keberadaan D di lingkungan itu, Agus mengakui bahwa D belum melapor sejak pertama kali mereka tinggal, dan baru malam itu dirinya tahu bahwa rumah itu ada penghuninya. “Dia tinggal disini tidak lapor dulu, karena setahu saya rumah itu kosong dari dulu, saya kaget ketika ditunjuk rumah itu yang ditempati D dan L selama ini,” ungkapnya.
Sementara itu, D yang dikonfirmasi Koran ini, membantah jika dirinya dikatakan “kumpul kebo” karena menurutnya, dia bersama L sudah nikah siri. “Kita sudah menikah tanggal 20 Juni 2014 lalu, mengenai E, dia sudah saya gugat cerai,” akunya.
Dengan bangga juga D mengakui bahwa dirinya sudah memiliki KTP dan KK yang berdomisili di RT tersebut. Sementara dirinya tidak melapor tinggal di lingkungan itu, bagaimana KTP dan KK tersebut bisa diterbitkan jika tidak ada pengantar dari RT, Kelurahan dan Camat. Diakuinya, urusan seperti itu adalah hal yang sangat mudah dilakukannya dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. (KS-02)
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, hubungan asmara antara keduanya sudah terjalin sejak tahun 2012 lalu, dan baru terungkap beberapa bulan lalu. Mendapati informasi dugaan perselingkuhan suaminya, E (istri oknum DPR) terus melakukan penerlusuran dan mencurigai suaminya. Alhasil, Sabtu malam itu, E mendapati suami saat bersama “selingkuhannya” di salah satu perumahan di Tolotongga.
Kepada Koran ini E mengaku bahwa suaminya telah berselingkuh dengan salah seorang janda beranak tiga sejak tahun 2012 lalu. Dan atas kehadiran janda tersebut, E digugat cerai sauaminya di pengadilan Agama Bima. “Saya mau diceraikan gara-gara kehadiran wanita itu. Dan setelah penetapan anggota DPR terpilih oleh KPU Kabupaten Bima, suami saya tidak lagi pulang ke rumah, dan tinggal bersama wanita itu. Mereka tinggal bersama dalam satu rumah, padahal mereka belum menikah,” bebernya.
Karena tidak pulang kerumah, E terus mencari informasi tentang keberadaan suaminya. Informasi yang diperoleh E, bahwa suami tinggal di BTN Tolotongga bersama wanita itu. Mendengar kabar itu, E bersama keluargnya bermaksud menggerebek suaminya bersama warga sebelum bulan puasa, karena diduga mereka tinggal bersama dalam satu rumah. “Mereka “kumpul kebo”, makanya mau saya gerebek,”ujarnya.
Usaha penggerebekan yang pertama tidak berhasil dilakukan E, karena informasi rumah yang mereka tempati tidak akurat, sebab D tidak melapor ke RT tinggal di lingkungan tersebut. Barulah pada Sabtu malam lalu, penggerebekan itu berhasil dilakukan E bersama warga dan RT.
Ketua RT.30, Agus yang dimintai keterangan terkait penggerebekan tersebut, membenarkan adanya kejadian itu. Penggerebekan dilakukannya bersama warga dan istri yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 wita dini hari. “Kita lakukan penggerebekan, karena ada laporan istrinya, bahwa suami “kumpul kebo” bersama seorang janda di lingkungan kami. Namun pada saat itu anggota DPR itu menunjukan bukti surat pernyataan sudah nikah sirih, makanya kita amankan di kepolisian untuk menghindari amukan warga,” jelasnya.
Mengenai keberadaan D di lingkungan itu, Agus mengakui bahwa D belum melapor sejak pertama kali mereka tinggal, dan baru malam itu dirinya tahu bahwa rumah itu ada penghuninya. “Dia tinggal disini tidak lapor dulu, karena setahu saya rumah itu kosong dari dulu, saya kaget ketika ditunjuk rumah itu yang ditempati D dan L selama ini,” ungkapnya.
Sementara itu, D yang dikonfirmasi Koran ini, membantah jika dirinya dikatakan “kumpul kebo” karena menurutnya, dia bersama L sudah nikah siri. “Kita sudah menikah tanggal 20 Juni 2014 lalu, mengenai E, dia sudah saya gugat cerai,” akunya.
Dengan bangga juga D mengakui bahwa dirinya sudah memiliki KTP dan KK yang berdomisili di RT tersebut. Sementara dirinya tidak melapor tinggal di lingkungan itu, bagaimana KTP dan KK tersebut bisa diterbitkan jika tidak ada pengantar dari RT, Kelurahan dan Camat. Diakuinya, urusan seperti itu adalah hal yang sangat mudah dilakukannya dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. (KS-02)
COMMENTS