Sekitar sebulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengajukan Banding atas putusan PTUN Mataram yang memenangkan Drs. Zubaer HAR, M.Si.
Sekitar sebulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengajukan Banding atas putusan PTUN Mataram yang memenangkan Drs. Zubaer HAR, M.Si. Namun hingga kini, Pemkab masih menunggu jadwal sidang, karena persidangan banding tersebut belum juga digelar.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah SH mengaku, hingga saat ini belum ada kepastian kapan persidangan akan digelar, karena belum ada informasi dari PTUN Mataram maupun Surabaya. Namun demikian, pihaknya sudah persiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan persidangan. “Kita sudah persiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang banding tersebut, “katanya Kamis (03/07) Kepada Koran Stabilitas.
Karena belum ada jadwal persidangan lanjutnya, Pemda masih menunggu. Sebab katanya, Pemda sudah mengajukan semua persyaratan sebagai syarat banding. “Belum ada informasi, kita tunggu saja jadwalnya,” tuturnya.
Pada pernyataan beberapa waktu lalu, Rahmatullah mengaku selain bagian hukum Pemda, dalam persidangan nanti akan didampingi kuasa hukum Sukirman Azis SH, MH dan Iliyas Sarbini sebagai pengacara.
Menyinggung kesiapan menghadapi persidangan, Rahmatullah secara tegas mengatakan berkas sudah lengkap semua. Karena pihaknya sudah memenuhi semua unsur dan kebutuhan untuk menghadapi persoalan yang berawal dari mutasi Januari lalu.
Keputusan pemerintah Kabupaten Bima ini naik banding, berselang beberapa hari setelah ada putusan PTUN Mataram yang memenangkan Zubaer. Dalam keputusan tersebut, Zubaer dinyatakan menang atas perkara yang diajukan.
Karena keputusan tersebut belum inkrah, pemerintah pun menilai punya hak untuk banding. Sehingga langkah untuk bertarung dengan Zubaer di PTUN Surabaya ini diambil.
Sebelumnya, Zubaer mengajukan ke PTUN Mataram ini terkait kebijakan mutasi Bupati Bima Januari lalu. Yaitu mencobot dirinya dari Kepala Dikpora Kabupaten Bima menjadi guru bisa di SMAN 1 Sanggar sebagai guru biasa. (KS-06)
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah SH mengaku, hingga saat ini belum ada kepastian kapan persidangan akan digelar, karena belum ada informasi dari PTUN Mataram maupun Surabaya. Namun demikian, pihaknya sudah persiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan persidangan. “Kita sudah persiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang banding tersebut, “katanya Kamis (03/07) Kepada Koran Stabilitas.
Karena belum ada jadwal persidangan lanjutnya, Pemda masih menunggu. Sebab katanya, Pemda sudah mengajukan semua persyaratan sebagai syarat banding. “Belum ada informasi, kita tunggu saja jadwalnya,” tuturnya.
Pada pernyataan beberapa waktu lalu, Rahmatullah mengaku selain bagian hukum Pemda, dalam persidangan nanti akan didampingi kuasa hukum Sukirman Azis SH, MH dan Iliyas Sarbini sebagai pengacara.
Menyinggung kesiapan menghadapi persidangan, Rahmatullah secara tegas mengatakan berkas sudah lengkap semua. Karena pihaknya sudah memenuhi semua unsur dan kebutuhan untuk menghadapi persoalan yang berawal dari mutasi Januari lalu.
Keputusan pemerintah Kabupaten Bima ini naik banding, berselang beberapa hari setelah ada putusan PTUN Mataram yang memenangkan Zubaer. Dalam keputusan tersebut, Zubaer dinyatakan menang atas perkara yang diajukan.
Karena keputusan tersebut belum inkrah, pemerintah pun menilai punya hak untuk banding. Sehingga langkah untuk bertarung dengan Zubaer di PTUN Surabaya ini diambil.
Sebelumnya, Zubaer mengajukan ke PTUN Mataram ini terkait kebijakan mutasi Bupati Bima Januari lalu. Yaitu mencobot dirinya dari Kepala Dikpora Kabupaten Bima menjadi guru bisa di SMAN 1 Sanggar sebagai guru biasa. (KS-06)
COMMENTS