Hingar-bingar suara letusan petasan saat Bulan Ramadhan seakan menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat
Hingar-bingar suara letusan petasan saat Bulan Ramadhan seakan menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Seringkali dampak suara dentuman peledak itu mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah sholat taraweh. Namun, masyarakat sepertinya tak berdaya mencegah maraknya peredaran petasan tersebut.
Kepolisian pun mengklaim telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan dengan maksimal. Hanya saja, tetap tak mampu untuk memberangus peredaran petasan karena para penjual terus bermunculan. “Kami tetap melaksanakan rajia secara rutin terhadap pedagang yang diduga menjual petasan. Sejumlah barang bukti bahkan telah kita sita dan amankan dari hasil operasi itu,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Luthfi, SIK, Rabu pagi di Mapolresta.
Diakuinya, rajia rutin tetap dilakukan oleh Personil Kepolisian Sektor (Polsek) terutama di wilayah yang dianggap banyak menjual petasan. Namun keluhan masyarakat terhadap letusan petasan tetap ada karena banyak penjual lain yang terus bermunculan.
Karena itu pihaknya juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui ada penjual petasan. Saat ditanya soal jenis petasan yang dilarang edar, Wakapolres mengaku semua jenis petasan sudah dilarang. Kecuali kembang api, itupun dengan ketentuan ukuran, merek dan dampak ledakannya apakah membahayakan atau tidak. “Kita terus menggunakan cara persuasif dalam penindakan seperti menghimbau dan mengingatkan kepada penjualnya,” tandas dia. (KS-13)
Kepolisian pun mengklaim telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan dengan maksimal. Hanya saja, tetap tak mampu untuk memberangus peredaran petasan karena para penjual terus bermunculan. “Kami tetap melaksanakan rajia secara rutin terhadap pedagang yang diduga menjual petasan. Sejumlah barang bukti bahkan telah kita sita dan amankan dari hasil operasi itu,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Luthfi, SIK, Rabu pagi di Mapolresta.
Diakuinya, rajia rutin tetap dilakukan oleh Personil Kepolisian Sektor (Polsek) terutama di wilayah yang dianggap banyak menjual petasan. Namun keluhan masyarakat terhadap letusan petasan tetap ada karena banyak penjual lain yang terus bermunculan.
Karena itu pihaknya juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui ada penjual petasan. Saat ditanya soal jenis petasan yang dilarang edar, Wakapolres mengaku semua jenis petasan sudah dilarang. Kecuali kembang api, itupun dengan ketentuan ukuran, merek dan dampak ledakannya apakah membahayakan atau tidak. “Kita terus menggunakan cara persuasif dalam penindakan seperti menghimbau dan mengingatkan kepada penjualnya,” tandas dia. (KS-13)
COMMENTS