Dugaan kumpul kebo oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka Dahlan, salah satu kader Partai Hanura Kabupaten Bima dengan seorang janda beranak tiga
Dugaan kumpul kebo oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka Dahlan, salah satu kader Partai Hanura Kabupaten Bima dengan seorang janda beranak tiga, hingga berujung pada penggerebekan oleh istri sahnya di BTN Tambana Kota Bima, mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya, dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima. Bahkan, ikatan Pemuda yang dipimpin oleh Abdullah, SH itu menilai prilaku oknum anggota Dewan yang dipastikan kembali menduduki kursi dewan tersebut telah menodai Lembaga Dewan terhormat.
Masalahnya, keberadaan oknum tersebut adalah sebagai wakil rakyat (public figure) yang seharusnya dijadikan panutan bagi masyarakat banyak. Terlepas dugaan itu dilakukan diluar tugasnya sebagai anggota dewan. Tapi, antara Dahlan Ishaka dengan legislative ibarat mata rantai yang sulit dipisahkan. Apalagi, oknum duta Hanura itu sudah terikat suatu hubungan pernikahan. “Bagaimana bisa jadi panutan masyarakat banyak, sementara prilakunya sendiri saja sudah seperti itu. Jadi, bukanlah sesuatu yang berlebihan apabila saya menilai prilaku oknum duta Hanura itu telah menodai lembaga dewan terhormat, “kata Abdullah yang juga anggota Panwaslu Kabupaten Bima tersebut.
Parahnya lagi lanjut Abdullah, dugaan kumpul kebo yang sempat menghebohkan warga lingkungan BTN Tambana beberapa hari kemarin, terjadi di Bulan Suci Ramadhan. Baginya, dugaan perbuatan itu bukan hanya menodai lembaga dewan, melainkan juga bertentangan dengan norma Agama islam. “Ini bulan puasa, jangankan dewan, masyarakat biasa-pun tidak boleh melakukan dugaan amoral seperti itu. Karena yang harus dipikirkan, status dan kapasitas sebagai public figure, bagaimana nasib masyarakat, istri dan anak-anak ketika dugaan diketahui publik,“ujarnya.
Karenanya, Ikatan Pemuda dibawah naungan salah satu organisasi tertua di Indonesia tersebut mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima untuk segera mengambil sikap, yakni dengan memanggil sekaligus memproses oknum anggota dewan dimaksud. Sebab, itu menyangkut persoalan moral dan nama baik Lembaga Legislatif dimata masyarakat Kabupaten Bima. “Segera proses oknum anggota dewan tersebut, karena yang lebih diutamakan di lembaga dewan adalah persoalan moral. Hal itu perlu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan yang sama dikemudian hari, “pungkasnya.
Soal sikap apa sikap Partai atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan Kadernya, mantan aktivis IMM tersebut enggan berkomentar terlalu jauh. Sebab, diinternal partai ada peraturan dan sanksi yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan oknum kadernya. “Saya pikir ada aturan diinternal partai Hanura soal itu, tapi dugaan itu tak mestinya dilakukan. Apalagi, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan. Meski, ada alasan dia (Dahlan Ishaka red) dan Janda itu sudah menikah sirih, tapi hubungan dengan istri pertama masih sah sebagai suami istri. Karena, belum ada akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Raba Bima, “terangnya.
Menanggapi desakan Ketua Pemuda Muhammadiyah BIma tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, Sei, M.Pd kepada Koran Stabilitas Kamis (24/07), mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. “ Jum,at (25/07) besok, kami akan memanggil yang bersangkutan guna mengklarifikasi terkait dugaan kumpul kebo yang mencuat dipermukaan, “pintahnya.
Jauh sebelumnya, pihaknya sebagai BK sudah memanggil yang bersangkutan dan istri sahnya. Pada kesempatan itu, pihaknya menyarankan kepada keduanya untuk mempertahankan hubungan pernikahan tersebut. “Sebelum bulan Puasa, kami sudah memnaggil keduanya. Hasilnya, mereka sepakat untuk islah dan membina kembali hubungan mereka, “pungkasnya. (KS-09)
Masalahnya, keberadaan oknum tersebut adalah sebagai wakil rakyat (public figure) yang seharusnya dijadikan panutan bagi masyarakat banyak. Terlepas dugaan itu dilakukan diluar tugasnya sebagai anggota dewan. Tapi, antara Dahlan Ishaka dengan legislative ibarat mata rantai yang sulit dipisahkan. Apalagi, oknum duta Hanura itu sudah terikat suatu hubungan pernikahan. “Bagaimana bisa jadi panutan masyarakat banyak, sementara prilakunya sendiri saja sudah seperti itu. Jadi, bukanlah sesuatu yang berlebihan apabila saya menilai prilaku oknum duta Hanura itu telah menodai lembaga dewan terhormat, “kata Abdullah yang juga anggota Panwaslu Kabupaten Bima tersebut.
Parahnya lagi lanjut Abdullah, dugaan kumpul kebo yang sempat menghebohkan warga lingkungan BTN Tambana beberapa hari kemarin, terjadi di Bulan Suci Ramadhan. Baginya, dugaan perbuatan itu bukan hanya menodai lembaga dewan, melainkan juga bertentangan dengan norma Agama islam. “Ini bulan puasa, jangankan dewan, masyarakat biasa-pun tidak boleh melakukan dugaan amoral seperti itu. Karena yang harus dipikirkan, status dan kapasitas sebagai public figure, bagaimana nasib masyarakat, istri dan anak-anak ketika dugaan diketahui publik,“ujarnya.
Karenanya, Ikatan Pemuda dibawah naungan salah satu organisasi tertua di Indonesia tersebut mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima untuk segera mengambil sikap, yakni dengan memanggil sekaligus memproses oknum anggota dewan dimaksud. Sebab, itu menyangkut persoalan moral dan nama baik Lembaga Legislatif dimata masyarakat Kabupaten Bima. “Segera proses oknum anggota dewan tersebut, karena yang lebih diutamakan di lembaga dewan adalah persoalan moral. Hal itu perlu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan yang sama dikemudian hari, “pungkasnya.
Soal sikap apa sikap Partai atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan Kadernya, mantan aktivis IMM tersebut enggan berkomentar terlalu jauh. Sebab, diinternal partai ada peraturan dan sanksi yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan oknum kadernya. “Saya pikir ada aturan diinternal partai Hanura soal itu, tapi dugaan itu tak mestinya dilakukan. Apalagi, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan. Meski, ada alasan dia (Dahlan Ishaka red) dan Janda itu sudah menikah sirih, tapi hubungan dengan istri pertama masih sah sebagai suami istri. Karena, belum ada akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Raba Bima, “terangnya.
Menanggapi desakan Ketua Pemuda Muhammadiyah BIma tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, Sei, M.Pd kepada Koran Stabilitas Kamis (24/07), mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. “ Jum,at (25/07) besok, kami akan memanggil yang bersangkutan guna mengklarifikasi terkait dugaan kumpul kebo yang mencuat dipermukaan, “pintahnya.
Jauh sebelumnya, pihaknya sebagai BK sudah memanggil yang bersangkutan dan istri sahnya. Pada kesempatan itu, pihaknya menyarankan kepada keduanya untuk mempertahankan hubungan pernikahan tersebut. “Sebelum bulan Puasa, kami sudah memnaggil keduanya. Hasilnya, mereka sepakat untuk islah dan membina kembali hubungan mereka, “pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS