Kabar gembira bagi guru sertifikasi yang belum dibayarkan tunjangan, karena tunjangan bagi ribuan guru sertifikasi tersebut akan segera dibayar.
Kabar gembira bagi guru sertifikasi yang belum dibayarkan tunjangan, karena tunjangan bagi ribuan guru sertifikasi tersebut akan segera dibayar. Kabar gembira untuk para guru sertifikasi itu, disampaikan oleh Kabid Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs Abdul Azis, M.Pd kepada Koran Stabilitas Senin (21/07) kemarin.
Saat ini katanya, Pemerintah Kota Bima sedang menyelesaikan admonostrasi untuk pembayaran tunjangan tersebut. Namun, pejabat yang juga dosen pada STKIP Bima tersebut memastikan, pembayaran tunjangan untuk 1.481 guru sertifikasi tersebut akan dibayar sebelum hari raya Idul Fitri ini. “Ini merupakan pembayaran tahap kedua. Karena, ada sisa 1.481 guru sertifikasi yang belum dibayar tahap pertamanya. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,sehingga tunjangan itu bisa dibayar sebelum lebaran idul fitri, “katanya.
Hanya saja lanjutnya, tidak semua tunjangan guru sertifikasi dibayar full. Mengingat, ada sebagian guru sertifikasi yang tidak memenuhi 24 jam mengajar sesuai tuntutan PP 74. Jadi, diharapkan agar guru sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam mengajar agar menyadari dan segera mungkin memenuhi tuntutan tersebut. “Untuk diketahui, ada tunjangan yang dibayar satu bulan atau dua bulan, karena tidak memenuhi syarat 24 jam mnegajar.Misalnya, yang ijin cuti, karena ijin cuti meninggalkan tugas. Jadi, sama halnya meninggalkan 24 jam mengajar. Itu merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dan sudah ada dalam PP 74, “terangnya.
Sesuai saran BPKP katanya, para guru sertifikasi diminta untuk mentaati aturan yang telah ditentukan. Maksudnya, dalam seminggu guru sertifikasi mesti full 24 jam mengajar, agar bisa menikmati tunjangan tersebut. “Kalaupun mereka sadar tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, saya rasa guru itu tidak akan menuntut. Karena, pemenuhan 24 jam mengajar per-minggu sudah ada dalam aturan sertifikasi guru, “jelasnya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan, bahwa tidak ada niat Pemerintah Kota Bima untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan guru sertifikasi. Hanya saja tegasnya, keterlambatan terjadi karena surat perintah penetapan pembayaran datang secara bertahap. Terkadang hal itu kurang dipahami, karena merujuka pada surat dari kementerian. “Walaupun sudah ada surat dari Kementerian tentang sertifikasi, tapi surat itu bukan dasar untuk membayar. Karena, dasarnya yakni surat perintah pembayaran dari P2TK Dikmen. Jadi saya tegaskan, tidak ada niat sedikitpun Pemkot Bima untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan tersebut,”tegasnya. (KS-09).
Saat ini katanya, Pemerintah Kota Bima sedang menyelesaikan admonostrasi untuk pembayaran tunjangan tersebut. Namun, pejabat yang juga dosen pada STKIP Bima tersebut memastikan, pembayaran tunjangan untuk 1.481 guru sertifikasi tersebut akan dibayar sebelum hari raya Idul Fitri ini. “Ini merupakan pembayaran tahap kedua. Karena, ada sisa 1.481 guru sertifikasi yang belum dibayar tahap pertamanya. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,sehingga tunjangan itu bisa dibayar sebelum lebaran idul fitri, “katanya.
Hanya saja lanjutnya, tidak semua tunjangan guru sertifikasi dibayar full. Mengingat, ada sebagian guru sertifikasi yang tidak memenuhi 24 jam mengajar sesuai tuntutan PP 74. Jadi, diharapkan agar guru sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam mengajar agar menyadari dan segera mungkin memenuhi tuntutan tersebut. “Untuk diketahui, ada tunjangan yang dibayar satu bulan atau dua bulan, karena tidak memenuhi syarat 24 jam mnegajar.Misalnya, yang ijin cuti, karena ijin cuti meninggalkan tugas. Jadi, sama halnya meninggalkan 24 jam mengajar. Itu merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dan sudah ada dalam PP 74, “terangnya.
Sesuai saran BPKP katanya, para guru sertifikasi diminta untuk mentaati aturan yang telah ditentukan. Maksudnya, dalam seminggu guru sertifikasi mesti full 24 jam mengajar, agar bisa menikmati tunjangan tersebut. “Kalaupun mereka sadar tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, saya rasa guru itu tidak akan menuntut. Karena, pemenuhan 24 jam mengajar per-minggu sudah ada dalam aturan sertifikasi guru, “jelasnya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan, bahwa tidak ada niat Pemerintah Kota Bima untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan guru sertifikasi. Hanya saja tegasnya, keterlambatan terjadi karena surat perintah penetapan pembayaran datang secara bertahap. Terkadang hal itu kurang dipahami, karena merujuka pada surat dari kementerian. “Walaupun sudah ada surat dari Kementerian tentang sertifikasi, tapi surat itu bukan dasar untuk membayar. Karena, dasarnya yakni surat perintah pembayaran dari P2TK Dikmen. Jadi saya tegaskan, tidak ada niat sedikitpun Pemkot Bima untuk menunda-nunda pembayaran tunjangan tersebut,”tegasnya. (KS-09).
COMMENTS