Jaringan sindikat Pencurian Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang melibatkan anak-anak dibawah umur, berhasil diungkap
Jaringan sindikat Pencurian Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang melibatkan anak-anak dibawah umur, berhasil diungkap Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota. Kalla, Anak yang masih berumur 16 Tahun tersebut merupakan otak sindikat Curanmor yang berhasil membobol motor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil investigasi Koran Stabilitas atas tindakan Kriminal yang dilakukan anak dibawa umur sepekan terakhir ini, jaringan sindikat Curanmor itu tidak memiliki bos besar (Big Bos). Tapi, Kalla hanya melakukan aksi kejahatan dengan tiga orang rekanya yakni, Dedi Satiadi alias Kolli adik kandungnya, Apriali Dewi Sartika yang diduga adalah kekasih Kalla dan Eko Aprianto yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.
Ke empat anak itu, membentuk kelompoknya itu secara begitu saja berdasarkan pergaulan yang lepas dari kontrol dan pengawasan orang tuanya. Jaringan sindikat Curanmor anak dibawa umur tersebut, hanya beranggotakan empat orang saja. Dari empat orang itu, memiliki peran dan tugas masing-masing. Informasi terkuat yang diperoleh, aksi Curanmor itu ada yang dilakukan sendiri-sendiri, ada pula dilakukan secara bersama-sama pada TKP yang sama. Namun sebagian besar, aksi yang membahayakan nyawa itu dilakukan sendiri-sendiri di TKP yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu, Didik Harianto, SH di sela-sela melakukan penjagaan Pawai Sabtu (16/8) pagi mengungkapkan, saat ini, Kalla, Kolli dan Apriali Dewi Sartika, berkas tahap duanya telah dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya. ”Untuk tiga orang tersangka, berkas perkara tahap duanya telah kami limpahkan ke Jaksa sebulan yang lalu,”ujarnya.
Tinggal saat ini lanjutnya, Penyidik tengah memproses tersangka Eko Aprianto yang juga bagian dari jaringan Kalla. Eko ini, dibekuk Tim Buser pada Selasa lalu setelah dua bulan buron ke Kota Mataram NTB. ”Sementara ini, kami masih memprosenya hingga dia mengungkap dimana saja semua motor hasil kejahatan itu dibawa dan dijual,”tuturnya.
Akibat perbuatannya, Eko disangkakan Pasal 480 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan Ratus Rupiah. ”Disangkakannya Pasal tersebut, disebabkan karena barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” jelasnya.(KS-05)
Hasil investigasi Koran Stabilitas atas tindakan Kriminal yang dilakukan anak dibawa umur sepekan terakhir ini, jaringan sindikat Curanmor itu tidak memiliki bos besar (Big Bos). Tapi, Kalla hanya melakukan aksi kejahatan dengan tiga orang rekanya yakni, Dedi Satiadi alias Kolli adik kandungnya, Apriali Dewi Sartika yang diduga adalah kekasih Kalla dan Eko Aprianto yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.
Ke empat anak itu, membentuk kelompoknya itu secara begitu saja berdasarkan pergaulan yang lepas dari kontrol dan pengawasan orang tuanya. Jaringan sindikat Curanmor anak dibawa umur tersebut, hanya beranggotakan empat orang saja. Dari empat orang itu, memiliki peran dan tugas masing-masing. Informasi terkuat yang diperoleh, aksi Curanmor itu ada yang dilakukan sendiri-sendiri, ada pula dilakukan secara bersama-sama pada TKP yang sama. Namun sebagian besar, aksi yang membahayakan nyawa itu dilakukan sendiri-sendiri di TKP yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu, Didik Harianto, SH di sela-sela melakukan penjagaan Pawai Sabtu (16/8) pagi mengungkapkan, saat ini, Kalla, Kolli dan Apriali Dewi Sartika, berkas tahap duanya telah dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya. ”Untuk tiga orang tersangka, berkas perkara tahap duanya telah kami limpahkan ke Jaksa sebulan yang lalu,”ujarnya.
Tinggal saat ini lanjutnya, Penyidik tengah memproses tersangka Eko Aprianto yang juga bagian dari jaringan Kalla. Eko ini, dibekuk Tim Buser pada Selasa lalu setelah dua bulan buron ke Kota Mataram NTB. ”Sementara ini, kami masih memprosenya hingga dia mengungkap dimana saja semua motor hasil kejahatan itu dibawa dan dijual,”tuturnya.
Akibat perbuatannya, Eko disangkakan Pasal 480 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan Ratus Rupiah. ”Disangkakannya Pasal tersebut, disebabkan karena barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” jelasnya.(KS-05)
COMMENTS