Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Dompu diduga kuat memanfaatkan uang perjalanan Dinas Tahun 2013 untuk memperkaya diri.
Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Dompu diduga kuat memanfaatkan uang perjalanan Dinas Tahun 2013 untuk memperkaya diri. Modusnya, puluhan anggota Dewan itu menerima uang perjalanan Dinas untuk lima hari. Namun, tugas hanya dijalankan empat hari. Bahkan, dugaan itu sudah menjadi temuan BPK pada saat melakukan audit Keuangan di Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu tersebut.
Kepala Ispectorat Kabupaten Dompu, Tajuddin HIR M.Si, pada Koran Stabilitas di ruang kerjanya, membenarkan adanya hasil temuan (audit) yang dilakukan BPK Tahun 2014 ini. Namun, temuan itu bukan hanya di lembaga Legislatif, melainkan juga di Dinas lain. Seperti, di Sekertariat Daerah (Sekda) Dompu, BKD dan PPKAD Dompu. Sehingga, totalitas kelebihan anggaran untuk biaya perjalanan Dinas yang jadi temuan BPK Tahun 2013 lalu sebesar Rp.490 Juta. ”Semestinya, biaya perjalanan dinas hanya empat hari, tapi bendahara malah membayar lima hari. Artinya, uang SPPD baik untuk puluhan anggota Dewan, maupun Pejabat Lingkup Pemkab Dompu mengalami kelebihan satu hari,”jelasnya.
Hanya saja, Tajuddin enggan menyebutkan satu persatu anggota Dewan yang menerima lebih biaya perjalan Dinas tersebut. Karena, sudah tidak mengingatnya lagi. Sedangkan, nominal dana yang diterima masing-masing yang menjalankan perjalanan Dinas berfariasi. “Ada yang Rp. 1 Juta, bahkan Rp. 7 Juta per-anggota. Sehingga, jumlah secara keseluruhan kelebihan dana yang jadi temuan BPK di Lembaga Dewan kurang dari Rp.100 juta, “akunya.
Soal sejauh mana Ispectorat menindak lanjuti temuan BPK tersebut dan seperti apa pula penyelesaianya. Tajuddin mengaku, sesuai dengan intruksi Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin terkait temuan BPK tersebut, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa kurang lebih 20 anggota DPRD Dompu yang telah menerima lebih anggaran perjalanan dinas tersebut. “Kita sudah memanggil sebagian anggota dewan dalam kaitan itu, “katanya.
Namun lanjutnya, temuan BPK dalam kaitan itu sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, puluhan anggota dewan itu, siap bertanggungjawab atas kelebihan uang perjalanan dinas tersebut. ”Mereka siap bertanggungjawab atas kelebihan penggunaan uang SPPD tersebut, sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak (SKPJM) yang sudah ditanda tangani oleh mereka,”ujarnya.
Sebagai keseriusan mereka untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, sudah ada sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut. Sementara, s ebagianya lagi berjanji akan memenuhi janji sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. ”Sudah ada sebagian yang membayar, sebagianya lagi akan melunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, “terangnya.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu, Drs, H. Sudirman Hamid, pada Koran ini, mengaku s udah ada sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut. Tapi, masih ada juga beberapa anggota lainya yang belum mengembalikan itu. ” Laporan Bendahara, pengembalian uang dari anggota dewan sudah terkumpul Rp.60 Juta. Uang itu sudah disetor ke Kas Negara, sebagai bukti penyetoran, kami sudah serahkan kwitansi ke PPKAD Dompu tembusan Ispectorat,”terangnya.
Disinggung berapa jumlah anggaran unutk perjalanan Dinas Tahun 2014, Sudirman menjelaskan ada dana sebesar Rp. 12 Miliar. Namun, tidak hanya diperuntukan untuk perjalanan Dinas, melainkan juga untuk penggunaan kegiatan lain sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan. ”Selain digunakan untuk pembayaran gaji para dewan plus uang paketnya.Tapi juga,digunakan untuk perjalanan Dinas, Reses serta Peningkatan Kapasitas seperti Bimtek dan kegiatan-kegiatan lain-lainya,” jelas Sudirman. (KS-10)
Kepala Ispectorat Kabupaten Dompu, Tajuddin HIR M.Si, pada Koran Stabilitas di ruang kerjanya, membenarkan adanya hasil temuan (audit) yang dilakukan BPK Tahun 2014 ini. Namun, temuan itu bukan hanya di lembaga Legislatif, melainkan juga di Dinas lain. Seperti, di Sekertariat Daerah (Sekda) Dompu, BKD dan PPKAD Dompu. Sehingga, totalitas kelebihan anggaran untuk biaya perjalanan Dinas yang jadi temuan BPK Tahun 2013 lalu sebesar Rp.490 Juta. ”Semestinya, biaya perjalanan dinas hanya empat hari, tapi bendahara malah membayar lima hari. Artinya, uang SPPD baik untuk puluhan anggota Dewan, maupun Pejabat Lingkup Pemkab Dompu mengalami kelebihan satu hari,”jelasnya.
Hanya saja, Tajuddin enggan menyebutkan satu persatu anggota Dewan yang menerima lebih biaya perjalan Dinas tersebut. Karena, sudah tidak mengingatnya lagi. Sedangkan, nominal dana yang diterima masing-masing yang menjalankan perjalanan Dinas berfariasi. “Ada yang Rp. 1 Juta, bahkan Rp. 7 Juta per-anggota. Sehingga, jumlah secara keseluruhan kelebihan dana yang jadi temuan BPK di Lembaga Dewan kurang dari Rp.100 juta, “akunya.
Soal sejauh mana Ispectorat menindak lanjuti temuan BPK tersebut dan seperti apa pula penyelesaianya. Tajuddin mengaku, sesuai dengan intruksi Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin terkait temuan BPK tersebut, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa kurang lebih 20 anggota DPRD Dompu yang telah menerima lebih anggaran perjalanan dinas tersebut. “Kita sudah memanggil sebagian anggota dewan dalam kaitan itu, “katanya.
Namun lanjutnya, temuan BPK dalam kaitan itu sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, puluhan anggota dewan itu, siap bertanggungjawab atas kelebihan uang perjalanan dinas tersebut. ”Mereka siap bertanggungjawab atas kelebihan penggunaan uang SPPD tersebut, sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak (SKPJM) yang sudah ditanda tangani oleh mereka,”ujarnya.
Sebagai keseriusan mereka untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, sudah ada sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut. Sementara, s ebagianya lagi berjanji akan memenuhi janji sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. ”Sudah ada sebagian yang membayar, sebagianya lagi akan melunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, “terangnya.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu, Drs, H. Sudirman Hamid, pada Koran ini, mengaku s udah ada sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut. Tapi, masih ada juga beberapa anggota lainya yang belum mengembalikan itu. ” Laporan Bendahara, pengembalian uang dari anggota dewan sudah terkumpul Rp.60 Juta. Uang itu sudah disetor ke Kas Negara, sebagai bukti penyetoran, kami sudah serahkan kwitansi ke PPKAD Dompu tembusan Ispectorat,”terangnya.
Disinggung berapa jumlah anggaran unutk perjalanan Dinas Tahun 2014, Sudirman menjelaskan ada dana sebesar Rp. 12 Miliar. Namun, tidak hanya diperuntukan untuk perjalanan Dinas, melainkan juga untuk penggunaan kegiatan lain sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan. ”Selain digunakan untuk pembayaran gaji para dewan plus uang paketnya.Tapi juga,digunakan untuk perjalanan Dinas, Reses serta Peningkatan Kapasitas seperti Bimtek dan kegiatan-kegiatan lain-lainya,” jelas Sudirman. (KS-10)
COMMENTS