$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Diduga, BKD Kabupaten Bima Pungli

Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima, tak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima, tak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Melainkan, juga diduga terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Dalihnya, untuk membayar legalisir SK. 

Pemandangan praktek Pungli itu terlihat ketika ratusan pegawai meregalisir SK pengangkatan mereka menjadi Honorer Daerah. Jika ingin mendapatkan pengesahan dari Kepala BKD, mereka harus merogok kantung sebesar Rp 10 ribu untuk lima lembar yang diregalisir.

Sebagian tenaga honorer mengeluhkan hal tersebut. Mereka menganggap, tidak ada yang gratis jika berurusan dengan pemerintah. “Uang saja yang dipikirkan pemerintah ini,” kesal salah satu honorer yang enggan disebutkan namannya.

Sebenarnya,dia enggan membayar. Namun apa mau dikata, mereka sangat membutuhkan Legalisir SK tersebut untuk keperluan K2. Apalagi batas waktu yang mepet, sehingga mereka terpaksa harus membayar. “Kalau nggak mau bayar, mana bisa kita legalisir SK. Karena uang adalah syarat wajibnya,” jelasnya.

Lanjutnya, bukan masalah keberatan dengan membayar Rp 10 ribu. Namun pungutan itu tidak diatur dalam aturan. Disisi lain, pegawai tersebut sudah mendapatkan gaji dari Negara. Sehingga timbul pertanyaan, lantas uang tersebut digunakan untuk apa. “Mending masuk dalam PAD. Tapi bagaimana bisa masuk PAD, jika tidak ada Perda yang mengaturnya,” sesalnya.

Pantauan Langsung Wartawan Koran Stabilitas, syarat baru diberikan SK yang dilegalisir tersebut, pegawai harus menyediakan uang Rp 10 ribu. Jika tidak, maka SK yang dilegalisir tersebut tidak akan diberikan. Ketika SK Legalisir tersebut sudah diberikan pada pemilik, namun belum diserahkan uang ke petugas, terdengar beberapa kali nama pemiliki SK tersebut dipanggil. Sembari bertanya, sudah bayar atau belum.

Karena jumlah tenaga honorer yang meregaliris cukup banyak, uang pun terkumpul dengan cepat. Bahkan hanya dalam waktu beberapa menit, kotak berukuran tidak terlalu besar penuh dengan uang tersebut. Terlihat uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu.

Jika setiap legalisir ditarik biaya seperti ini, maka bisa disinyalir dinas tersebut merupakan lahan subur untuk panen raya. Bayangkan, misalkan terdapat 5.000 saja pegawai yang melegalisri dengan bisa sekali legalisir Rp 10 ribu, artinya BKD atau dinas yang lain bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta.

Setelah uang ini terkumpul, timbul pertanyaan kemana uang tersebut mengalir. Karena tidak mungkin uang ini masuk ke PAD Kabupaten Bima, karena tidak ada Perda atauran yang mengarahkan agar biaya legalisir disetor ke kas daerah.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin Ishaka SH mempertanyakan tindakan tersebut. Jika itu benar kata dia, sama hal dengan terjadi Pungli di dinas setempat. “Jika ada penarikan itu, kita pertanyakan tindakan badan tersebut,” akunya.

Dulu kata dia, memang penarikan semacam itu legal, karena diatur melalui atural yang dikenal dengan istilah Leges. Namun aturan itu, telah ditiadakan sejak tahun 2013 lalu. “Sejak dihapusnya Leges ini, maka tidak ada lagi penarikan tersebut,” akunya.

Sekertaris BKD Kabupaten Bima, M.Tamsil yang ingin dimintai penjelasan dugaan Pungli tersebut enggan komentar banyak. Dia malah mengarahkan Wartawan Koran Stabilitas untuk mengkonfirmasi Kepala BKD Kabupaten Bima. “Silahkan langsung ke pak kepala. Karena informasi disini satu pintu,” tegasnya.
Padahal Wartawan Koran Stabilitas sudah menyampaikan materi konfirmasi. Namun tetap saja yang bersangkutan enggan dikonfirmasi. (KS-06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga, BKD Kabupaten Bima Pungli
Diduga, BKD Kabupaten Bima Pungli
Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima, tak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/diduga-bkd-kabupaten-bima-pungli.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/diduga-bkd-kabupaten-bima-pungli.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy