Dua orang oknum Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima, Didi (22) dan Yudi (28),ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dua orang oknum Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima, Didi (22) dan Yudi (28),ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kedua oknum mahasiswa warga Tambora dan Warga Tanjung Mas Kecamatan Langgudu itu diciduk karena diduga sebagai pembeli (penadah) Kendaraan Bermotor hasil curian.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Sabtu (9/8) siang mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat,dua unit motor jenis Jupiter MX warna merah maron bernomor Polisi EA 5971 P dan motor Yamaha Vixion bernomor Polisi EA 3508 XI yang hilang pada tanggal 28 Juni lalu, berhasil diamankan.”Dua unit motor itu diduga hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selain dua motor,dua orang yang diduga penada berhasil kami amankan,”bebernya.
Untuk Didi katanya,diamankan di jalan lintas Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar pukul 11.30 Wita saat mengendarai motor Jupiter MX tersebut. Sedangkan Yudi,diamankan di kos-kosan miliknya di Kelurahan Mande sekitar pukul 11.50 Wita. ”Saat ini, kami belum mengetahui siapa pemilik dua unit motor tersebut. Sebab, nomor rangka termasuk nomor mesin kedua motor itu telah dihilangkan,”tuturnya.
Tidak hanya menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut, tapi alat-alat yang ada pada motor seperti tangki telah diganti dengan yang lain agar pemiliknya tidak lagi mengenalnya. ”Mereka ini,diduga sering membawa keluar motor hasil kejahatan yang ada di Kota Bima. Mereka ini, juga sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami,”ujarnya.
Saat ini, kedua oknum mahasiswa tersebut sedang diproses secara intensif oleh Penyidik yang menanganinya. Pihaknya akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringan lain yang masih berkeliaran bebas diluar sana. ”Untuk sementara, kami telah menahan kedua oknum ini. Kalau mereka terbukti sebagai penadah, mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait curanmor dan tindak pidana kejahatan lainnya. Laporan masyarakat itu, akan langsung ditindak lanjuti agar masyarakat merasa nyaman dan tentram atas aksi pencurian yang semakin merajalela tersebut. ”Kerjasama yang baik merupakan harapan kami sebagai penegak hukum di Polres Bima Kota,”harapnya.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Sabtu (9/8) siang mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat,dua unit motor jenis Jupiter MX warna merah maron bernomor Polisi EA 5971 P dan motor Yamaha Vixion bernomor Polisi EA 3508 XI yang hilang pada tanggal 28 Juni lalu, berhasil diamankan.”Dua unit motor itu diduga hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selain dua motor,dua orang yang diduga penada berhasil kami amankan,”bebernya.
Untuk Didi katanya,diamankan di jalan lintas Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar pukul 11.30 Wita saat mengendarai motor Jupiter MX tersebut. Sedangkan Yudi,diamankan di kos-kosan miliknya di Kelurahan Mande sekitar pukul 11.50 Wita. ”Saat ini, kami belum mengetahui siapa pemilik dua unit motor tersebut. Sebab, nomor rangka termasuk nomor mesin kedua motor itu telah dihilangkan,”tuturnya.
Tidak hanya menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut, tapi alat-alat yang ada pada motor seperti tangki telah diganti dengan yang lain agar pemiliknya tidak lagi mengenalnya. ”Mereka ini,diduga sering membawa keluar motor hasil kejahatan yang ada di Kota Bima. Mereka ini, juga sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami,”ujarnya.
Saat ini, kedua oknum mahasiswa tersebut sedang diproses secara intensif oleh Penyidik yang menanganinya. Pihaknya akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringan lain yang masih berkeliaran bebas diluar sana. ”Untuk sementara, kami telah menahan kedua oknum ini. Kalau mereka terbukti sebagai penadah, mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait curanmor dan tindak pidana kejahatan lainnya. Laporan masyarakat itu, akan langsung ditindak lanjuti agar masyarakat merasa nyaman dan tentram atas aksi pencurian yang semakin merajalela tersebut. ”Kerjasama yang baik merupakan harapan kami sebagai penegak hukum di Polres Bima Kota,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS