Dari tiga gudang milik oknum warga Kota Bima yang sudah dan tengah dibangun di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima
Dari tiga gudang milik oknum warga Kota Bima yang sudah dan tengah dibangun di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima, baru satu gudang yang sudah memiliki UPL-UKL dan IMB. Sementara, dua bangunan sebelah selatan Gudang Semen Tonasa diduga kuat belum mengantongi ijin alias illegal.
Data terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas, dua bangunan milik oknum warga berkulit putih itu dibangun tanpa melengkapi UPL-UKL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima. Padahal, dua bangunan tersebut memiliki luas dibawah 400 Meter. Sehingga, harus melengkapi UPL-UKL. Beda dengan bangunan yang luas diatas 400 meter yang mesti mengantongi AMDAL. “Apapun kegiatan yang memiliki dampak lingkungan harus mengantongi AMDAL dan UPL-UKL. Jadi tidak boleh dibangun sebelum mengantongi ijin tersebut,” kata sumber di Pemerintah Kota Bima yang meminta agar identitasnya tidak dikorankan.
Sumber menduga, jika dua gudang itu belum mengantongi document lingkungan, tentu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Bima. Sebab, salah satu persyaratan untuk mengurus IMB adalah harus mengantongi UPL-UKL. “IMB baru bisa diurus ketika ada UPL-UKL-nya. Kalau tidak, maka IMB tidak akan diterbitkan,” jelasnya.
Untuk mengetahui kejelasan atas dugaan tersebut, wartawan Koran ini mencoba melakukan konfirmasi dengan BLH Kota Bima. Namun upaya itu praktis tak membuahkan hasil. Karena, baik Kepala BLH maupun Kabid yang memiliki tugas dalam kaitan itu tidak berada di tempat kerjanya. Begitupun, pemilik dua gudang yang coba didatangi di dua lokasi tersebut tidak berhasil ditemui.
Demi memperoleh perimbangan berita, wartawan melakukan konfirmasi ke Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Bima. Melalui Kabid Kabid Perijinan, Drs, Adisan Kamis (18/9) di Kantornya, mengaku baru satu gudang yang memiliki IMB yakni Gudang Semen Tonasa. Sementara, yang lain diduga kuat belum memiliki IMB. “Sepengetahun kami, untuk bangunan baru di Kelurahan Tanjung baru gudang Tonasa yang sudah memiliki IMB, yang lain diduga belum,“ ujarnya didampingi salah seorang stafnya.
Apabila ada informasi dua gudang itu belum memiliki UPL-UKL, otomotis pihaknya tidak berani mengurus IMB. Sebab mekanismenya, IMB akan diterbitkan setelah ada UPL-UKL dari BLH. “Prosedurnya seperti itu, kami tidak berani mengurus IMB sebelum ada rekomendasi kelayakan lingkungan dari BLH,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Adisan juga menyampaikan hasil pengawasan pihaknya selama ini, selain bangunan gudang di Kelurahan tersebut yang diduga belum mengantongi IMB. Ada juga beberapa bangunan lain di Kota Bima. Seperti, bangunan tower dibeberapa titik dan bangunan lainnya. Hanya saja, dirinya enggan menyebut satu persatu bangunan tersebut. “Masih ada bangunan yang belum mengantongi IMB, artinya bangunan yang tidak memiliki IMB adalah illegal,” tegasnya. (KS-09)
Data terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas, dua bangunan milik oknum warga berkulit putih itu dibangun tanpa melengkapi UPL-UKL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima. Padahal, dua bangunan tersebut memiliki luas dibawah 400 Meter. Sehingga, harus melengkapi UPL-UKL. Beda dengan bangunan yang luas diatas 400 meter yang mesti mengantongi AMDAL. “Apapun kegiatan yang memiliki dampak lingkungan harus mengantongi AMDAL dan UPL-UKL. Jadi tidak boleh dibangun sebelum mengantongi ijin tersebut,” kata sumber di Pemerintah Kota Bima yang meminta agar identitasnya tidak dikorankan.
Sumber menduga, jika dua gudang itu belum mengantongi document lingkungan, tentu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Bima. Sebab, salah satu persyaratan untuk mengurus IMB adalah harus mengantongi UPL-UKL. “IMB baru bisa diurus ketika ada UPL-UKL-nya. Kalau tidak, maka IMB tidak akan diterbitkan,” jelasnya.
Untuk mengetahui kejelasan atas dugaan tersebut, wartawan Koran ini mencoba melakukan konfirmasi dengan BLH Kota Bima. Namun upaya itu praktis tak membuahkan hasil. Karena, baik Kepala BLH maupun Kabid yang memiliki tugas dalam kaitan itu tidak berada di tempat kerjanya. Begitupun, pemilik dua gudang yang coba didatangi di dua lokasi tersebut tidak berhasil ditemui.
Demi memperoleh perimbangan berita, wartawan melakukan konfirmasi ke Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Bima. Melalui Kabid Kabid Perijinan, Drs, Adisan Kamis (18/9) di Kantornya, mengaku baru satu gudang yang memiliki IMB yakni Gudang Semen Tonasa. Sementara, yang lain diduga kuat belum memiliki IMB. “Sepengetahun kami, untuk bangunan baru di Kelurahan Tanjung baru gudang Tonasa yang sudah memiliki IMB, yang lain diduga belum,“ ujarnya didampingi salah seorang stafnya.
Apabila ada informasi dua gudang itu belum memiliki UPL-UKL, otomotis pihaknya tidak berani mengurus IMB. Sebab mekanismenya, IMB akan diterbitkan setelah ada UPL-UKL dari BLH. “Prosedurnya seperti itu, kami tidak berani mengurus IMB sebelum ada rekomendasi kelayakan lingkungan dari BLH,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Adisan juga menyampaikan hasil pengawasan pihaknya selama ini, selain bangunan gudang di Kelurahan tersebut yang diduga belum mengantongi IMB. Ada juga beberapa bangunan lain di Kota Bima. Seperti, bangunan tower dibeberapa titik dan bangunan lainnya. Hanya saja, dirinya enggan menyebut satu persatu bangunan tersebut. “Masih ada bangunan yang belum mengantongi IMB, artinya bangunan yang tidak memiliki IMB adalah illegal,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS