Pasca ke empat rekannya terluka saat melakukan unjuk rasa Kamis lalu akibat bentrok dengan aparat Kepolisian Polres Bima Kota
Pasca ke empat rekannya terluka saat melakukan unjuk rasa Kamis lalu akibat bentrok dengan aparat Kepolisian Polres Bima Kota, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima dan Ikatan Mahasiswa Muhamadyah (IMM) Cabang Bima kembali turun kejalan. Mereka meminta, agar Kapolres dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membina anggotanya.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Muhammad Jafar dalam orasinya, mendesak kepada Kapolda NTB agar segera mencopot Kapolres Bima Kota AKBP. Benny Basyir Warmansyah, S. Ik. Permintaan tersebut disampaikan, karena Benny dinilai sebagai dalang kerusuhan yang ada di Bima ini. Selain itu, ia juga mendesak Kapolda NTB agar memeriksa seluruh jajaran Kepolisian yang melakukan tindakan brutal, sehingga mengakibatkan sejumlah Mahasiswa mengalami luka-luka. ”Copot Kapolres Bima Kota yang telah sengaja membiarkan anggotanya bertindak brutal pada Mahasiswa,”ujarnya marah saat mendatangi Mapolresta Bima Kota Jumat (26/9) pagi.
Tindakan brutal yang dilakukan Aparat Kepolisian tersebut lanjutnya, telah mencederai empat orang Mahasiswa yang kemudian harus dirawat di RSUD Bima. Dari empat orang Mahasiswa yang dirawat itu yakni, Feriman mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka robek di bagian wajah, Juniar luka memar dibagian punggung dan dada, M. Sujan luka robek di kepala, lecet di wajah dan Asrad mengalami luka robek pada bagian telinga yang diduga terkena peluru dari Senjata aparat.”Kami telah melakukan visum terhadap luka yang dialami keempatnya untuk dilaporkan ke Kapolda NTB,”tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kepolisian yang diwakilkan oleh Wakapolres Bima Kota yang baru. Saat itu, Wakapolres berjamji akan segera menindaklanjuti keinginan mahasiswa untuk mengungkap insident tersebut. ”Wakapolres harus tepati janjinya seperti yang disampaikan, kalau tidak jangan pernah salahkan kami bilamana akan ada aksi besar-besaran dekemudian har,”ancamnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Pasal 13 disebutkan bahwa. Tugas pokok kepolisian RI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. ”Beberapaa tahun terakhir, Kepolsian justru mengalihkan peran dan fungsinya menjadi musuh masyarakat. Polisi bukan lagi pengayom, tapi mereka telah menjadi musuh masyarakat,”sorotnya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik saat menemui puluhan mahasiswa tersebut mengatakan, akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Hanya saja, mahasiswa harus melaporkannya secara resmi ke Polisi. ”Pada prinsipnya, kita akan tetap lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengaku, baru menjadi Wakapolres Bima Kota mulai Jum’at (26/9). Namun, dirinya telah mengetahui insiden tersebut. Pada intinya, Kepolisian akan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. ”Kalau misalnya anggota terbukti bersalah, maka secara perintah UU mereka harus ditindak,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, peristiwa bentrokan antara Polisi dengan Mahasiswa, bermula ketika acara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima periode 2014-2019 Tanggal 25 September 2014 digelar. Saat itu, ada salah seorang oknum Mahasiswa yang menendang tameng milik Polsi. Setelah itu, Polisi pun bereaksi dan terjadilah bentrokan sehingga empat Mahasiswa mengalami luka-luka. (KS-05/KS-09)
Jenderal Lapangan (Jenlap) Muhammad Jafar dalam orasinya, mendesak kepada Kapolda NTB agar segera mencopot Kapolres Bima Kota AKBP. Benny Basyir Warmansyah, S. Ik. Permintaan tersebut disampaikan, karena Benny dinilai sebagai dalang kerusuhan yang ada di Bima ini. Selain itu, ia juga mendesak Kapolda NTB agar memeriksa seluruh jajaran Kepolisian yang melakukan tindakan brutal, sehingga mengakibatkan sejumlah Mahasiswa mengalami luka-luka. ”Copot Kapolres Bima Kota yang telah sengaja membiarkan anggotanya bertindak brutal pada Mahasiswa,”ujarnya marah saat mendatangi Mapolresta Bima Kota Jumat (26/9) pagi.
Tindakan brutal yang dilakukan Aparat Kepolisian tersebut lanjutnya, telah mencederai empat orang Mahasiswa yang kemudian harus dirawat di RSUD Bima. Dari empat orang Mahasiswa yang dirawat itu yakni, Feriman mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka robek di bagian wajah, Juniar luka memar dibagian punggung dan dada, M. Sujan luka robek di kepala, lecet di wajah dan Asrad mengalami luka robek pada bagian telinga yang diduga terkena peluru dari Senjata aparat.”Kami telah melakukan visum terhadap luka yang dialami keempatnya untuk dilaporkan ke Kapolda NTB,”tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kepolisian yang diwakilkan oleh Wakapolres Bima Kota yang baru. Saat itu, Wakapolres berjamji akan segera menindaklanjuti keinginan mahasiswa untuk mengungkap insident tersebut. ”Wakapolres harus tepati janjinya seperti yang disampaikan, kalau tidak jangan pernah salahkan kami bilamana akan ada aksi besar-besaran dekemudian har,”ancamnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Pasal 13 disebutkan bahwa. Tugas pokok kepolisian RI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. ”Beberapaa tahun terakhir, Kepolsian justru mengalihkan peran dan fungsinya menjadi musuh masyarakat. Polisi bukan lagi pengayom, tapi mereka telah menjadi musuh masyarakat,”sorotnya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik saat menemui puluhan mahasiswa tersebut mengatakan, akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Hanya saja, mahasiswa harus melaporkannya secara resmi ke Polisi. ”Pada prinsipnya, kita akan tetap lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengaku, baru menjadi Wakapolres Bima Kota mulai Jum’at (26/9). Namun, dirinya telah mengetahui insiden tersebut. Pada intinya, Kepolisian akan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. ”Kalau misalnya anggota terbukti bersalah, maka secara perintah UU mereka harus ditindak,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, peristiwa bentrokan antara Polisi dengan Mahasiswa, bermula ketika acara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima periode 2014-2019 Tanggal 25 September 2014 digelar. Saat itu, ada salah seorang oknum Mahasiswa yang menendang tameng milik Polsi. Setelah itu, Polisi pun bereaksi dan terjadilah bentrokan sehingga empat Mahasiswa mengalami luka-luka. (KS-05/KS-09)
COMMENTS