Menumpuknya kasus dugaan korupsi saat ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menjadi sorotan dan pertanyaan besar publik tentang penyelesaiannya.
Menumpuknya kasus dugaan korupsi saat ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menjadi sorotan dan pertanyaan besar publik tentang penyelesaiannya. Komitmen lembaga hukum untuk menuntaskan kasus-kasus yang masih tersisa pun kini dinantikan.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima berjanji akan menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi yang masih menjadi tunggakan tersebut. Diantaranya, dugaan korupsi proyek Sumur Bor tahun 2007 di Desa Lanta Kecamatan Lambu dan Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dikes Kota Bima tahun 2008.
Sebagian besar kasus tersebut, hingga kini belum memiliki ketetapan hukum. Bahkan tunggakan kasus-kasus itu telah menempati posisi ke dua dari Kejaksaan yang ada di wilayah NTB. ”Untuk itu, kami akan upayakan kasus-kasus itu akan segera diselesaikan,” ujar Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH MH saat ditemui di Kantornya Senin (15/9) pagi.
Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan, pihaknya masih mengejar keterangan dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satunya, mantan Kepala Keuangan Pemkot Bima H. Umar yang saat ini sudah melarikan diri. ”Hingga saat ini, kami belum memeriksa H. Umar. Hal itu disebabkan, karena yang bersangkutan masih buron. Apabila keterangannya sudah rampung dan memiliki bukti-bukti yang cukup, maka berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” terangnya.
Kajari mengaku optimis akan menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah tergolong lama itu hingga akhir tahun 2014 ini. Hanya saja, penanganan kasus dugaan korupsi di Bima, terdapat beberapa kendala. Seperti, jarak pengecekan fisik proyek yang cukup jauh, serta keterbatasan waktu. Sehinga kendala tersebut, praktis menghambat Tim Kejaksaan untuk proses pengumpulan data. ”Kami juga masih menunggu tim ahli dari UNRAM, untuk menghitung kerugian Negara pada kasus Sumur Bor,” jelasnya.
Ia juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat Bima, agar senantiasa membatu pihaknya dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang masih nunggak itu. Komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi di Bima sangatlah besar, hal itu tentu harus ada dukungan juga dari masyarakat. ”Kawal dan berikan kami informasi, sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku semua kasus korupsi akan kami berantah hingga ke akar-akarnya. (KS-05)
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima berjanji akan menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi yang masih menjadi tunggakan tersebut. Diantaranya, dugaan korupsi proyek Sumur Bor tahun 2007 di Desa Lanta Kecamatan Lambu dan Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dikes Kota Bima tahun 2008.
Sebagian besar kasus tersebut, hingga kini belum memiliki ketetapan hukum. Bahkan tunggakan kasus-kasus itu telah menempati posisi ke dua dari Kejaksaan yang ada di wilayah NTB. ”Untuk itu, kami akan upayakan kasus-kasus itu akan segera diselesaikan,” ujar Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH MH saat ditemui di Kantornya Senin (15/9) pagi.
Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan, pihaknya masih mengejar keterangan dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satunya, mantan Kepala Keuangan Pemkot Bima H. Umar yang saat ini sudah melarikan diri. ”Hingga saat ini, kami belum memeriksa H. Umar. Hal itu disebabkan, karena yang bersangkutan masih buron. Apabila keterangannya sudah rampung dan memiliki bukti-bukti yang cukup, maka berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” terangnya.
Kajari mengaku optimis akan menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah tergolong lama itu hingga akhir tahun 2014 ini. Hanya saja, penanganan kasus dugaan korupsi di Bima, terdapat beberapa kendala. Seperti, jarak pengecekan fisik proyek yang cukup jauh, serta keterbatasan waktu. Sehinga kendala tersebut, praktis menghambat Tim Kejaksaan untuk proses pengumpulan data. ”Kami juga masih menunggu tim ahli dari UNRAM, untuk menghitung kerugian Negara pada kasus Sumur Bor,” jelasnya.
Ia juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat Bima, agar senantiasa membatu pihaknya dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang masih nunggak itu. Komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi di Bima sangatlah besar, hal itu tentu harus ada dukungan juga dari masyarakat. ”Kawal dan berikan kami informasi, sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku semua kasus korupsi akan kami berantah hingga ke akar-akarnya. (KS-05)
COMMENTS