Praktek pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar ke Kapal Pesiar dan Kapal Ikan sering terjadi di areal Pelabuhan Bima akhir-akhir ini.
Praktek pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar ke Kapal Pesiar dan Kapal Ikan sering terjadi di areal Pelabuhan Bima akhir-akhir ini. Beberapa hari lalu, upaya pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal tersebut kembali coba dilakukan oknum pengusaha menggunakan dua truk. Namun aksi kejahatan itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resort Bima Kota.
Dua truk pengangkut BBM tersebut kini telah diamankan Kepolisian sebagai barang bukti kejahatan. Hanya saja, belum diketahui identitas oknum pengusaha maupun identitas kedua supir truk yang diamankan itu. Praktek yang merugikan tersebut, selama ini diduga kuat terus dilakukan oleh oknum pengusaha. Hanya saja, pihak Kepolisian baru mendapatkan informasi terkait pendistribusian yang melanggar hukum tersebut dari masyarakat.
Bentuk pengawasan dari aparat yang berwenang, terkesan tidak ada dalam hal ini. Kasus seperti ini akan terus terjadi, jika aparat penegak hukum tidak menindak tegas para pelaku maupun oknum pengusaha yang menjadi dalang dalam hal ini. Apabila pendistribusian ilegal BBM bersubsidi jenis Solar tersebut berhasil dilakukan, maka kerugian Negara akan terjadi.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, dua truk pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar tersebut diamankan pada Jum’at (12/9) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Bima. Kedua truk saat itu sedang melakukan pendistribusian ke Kapal Pesiar. Namun, aparat Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat cepat mencium tindak kejahatan tersebut. Kedua supir serta truk pun diamankan untuk dimintai keterangannya terkait pendistribusian BBM bersubsidi itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, Ia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena masih berada di luar daerah. ”Saya sedang berada di Mataram. Untuk detailnya soal penangkapan BBM itu tunggu saya kembali dulu,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (13/9) siang. (KS-05)
Dua truk pengangkut BBM tersebut kini telah diamankan Kepolisian sebagai barang bukti kejahatan. Hanya saja, belum diketahui identitas oknum pengusaha maupun identitas kedua supir truk yang diamankan itu. Praktek yang merugikan tersebut, selama ini diduga kuat terus dilakukan oleh oknum pengusaha. Hanya saja, pihak Kepolisian baru mendapatkan informasi terkait pendistribusian yang melanggar hukum tersebut dari masyarakat.
Bentuk pengawasan dari aparat yang berwenang, terkesan tidak ada dalam hal ini. Kasus seperti ini akan terus terjadi, jika aparat penegak hukum tidak menindak tegas para pelaku maupun oknum pengusaha yang menjadi dalang dalam hal ini. Apabila pendistribusian ilegal BBM bersubsidi jenis Solar tersebut berhasil dilakukan, maka kerugian Negara akan terjadi.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, dua truk pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar tersebut diamankan pada Jum’at (12/9) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Bima. Kedua truk saat itu sedang melakukan pendistribusian ke Kapal Pesiar. Namun, aparat Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat cepat mencium tindak kejahatan tersebut. Kedua supir serta truk pun diamankan untuk dimintai keterangannya terkait pendistribusian BBM bersubsidi itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, Ia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena masih berada di luar daerah. ”Saya sedang berada di Mataram. Untuk detailnya soal penangkapan BBM itu tunggu saya kembali dulu,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (13/9) siang. (KS-05)
COMMENTS