$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Proyek Pelabuhan Tidak Kantongi AMDAL

Ketimpangan yang terjadi pada proyek pelebaran pelabuhan Bima tak hanya dugaan Mark-Up APBN di Tahun 2013 dan 2014.

Ketimpangan yang terjadi pada proyek pelebaran pelabuhan Bima tak hanya dugaan Mark-Up APBN di Tahun 2013 dan 2014. Melainkan juga soal dampak lingkungan, karena proyek yang menelan anggaran Negara bernilai Puluhan Milyar itu belum mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat.

Proyek Pelabuhan Tidak Kantongi AMDAL
Prosedur perencanaan proyek seperti pelebaran pelabuhan mestinya lebih dulu memiliki Amdal, tapi bagi Syahbandar Bima tidak melewati persyaratan mutlak tersebut, padahal AMDAL dan UPL-UKL dari lingkungan hidup, mutlak dimiliki.“Aturanya jelas, proyek dengan panjang diatas 400 meter harus mengantongi AMDAL. Beda dengan proyek dibawah 400 meter yang hanya harus memiliki UPL-UKL,” kata Kabid Amdal dan Pelest BLH Kota Bima, Abdul Haris, SE,M.Si kepada Koran Stabilitas Senin (14/09) di Ruang kerjanya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 lanjutnya, baik kegiatan kecil maupun besar yang belum mengantongi AMDAL dan UPL-UKL akan dikenakan sanksi Pidana dan Perdata. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara, sedangkan secara perdata akan dikenakan denda minimal Rp.1 Milyar dan maksimal Rp.3 Milyar. “Siapapun yang menangani pekerjaan sebelum melengkapi documen lingkungan akan dikenakan sanksi pidana dan perdata. Jadi urusan seperti itu jangan dianggap enteng, karena selain berurusan dengan hukum. Tapi juga untuk mengetahui dampak lingkungan yang akan terjadi atas pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Lantas siapa yang berhak menggiring persoalan itu kerana hukum, menanggapi hal itu Haris menyampaikan laporan bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, aktivis, LSM, Mahasiswa dan elemen lain, termasuk masyarakat yang memiliki lahan disekitar lokasi proyek tersebut. Masalahnya, dikhawatirkan akan terjadi dampak lingkungan yang bakal merugikan masyarakat pemilik lahan sekitar proyek tersebut. Apalagi, jauh sebelum pekerjaan dimulai tidak dilakukan analisa dampak lingkungan. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, laporkan saja persoalan itu ke aparat penegak hukum. Lagipula, aturan sebagai dasar laporan sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur soal AMDAL dan UPL-UKL,” saranya.

Sepertinya yang tidak melengkapi document lingkungan bukan hanya kegiatan pelebaran pelabuhan, melainkan hampir semua aktivitas yang ada di Pelabuhan setempat. Berbagai upaya agar documen dimaksud segera dilengkapi kerap kali dilakukan, hanya saja usaha itu praktis tak ditanggapi. “Semua kegiatan di Pelabuhan Bima baik dibawah pengawasan PT.Pelindo maupun Adpel Bima rata-rata belum mengantongi documen dalam kaitan itu. Lebih-lebih proyek itu (pelebaran pelabuhan Bima). Padahal, kami sering kali menegur dua instansi yang menaungi aktivitas di Pelabuhan tersebut,” terangnya.

Teguran agar sejumlah aktivitas disalah satu pelabuhan Indonesia Timur tersebut segera melengkapi document tersebut bukan hanya dilakukan BLH Kota Bima, tapi juga BLH Provinsi NTB dan juga Pusat. Bahkan, sudah melahirkan berita acara bersama. Namun teguran baik lisan maupun tertulis kembali tidak membuahkan hasil. Karenanya bukan sesuatu yang tidak mungkin apabila kegiatan yang belum memiliki documen lingkungan akan berurusan dengan hukum. “Pihak kami sudah sering kali menegur, tapi mereka masih bandel. Jadi jangan sampai ada pihak lain yang disalahkan, apabila pekerjaan yang belum mengantongi document itu berurusan dengan hukum, “ tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia sempat menjelaskan soal biaya administrasi untuk mengurus document tersebut. Katanya, BLH tidak sepersenpun menarik biaya untuk itu, hanya saja pihak yang melengkapi document itu diharuskan membayar jasa konsultan. “Mereka cukup bayar konsultan sesuai kesepakatan. Tapi kalau mereka memiliki konsultan, ya tidak usah bayar jasa konsultan luar,” jelasnya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Proyek Pelabuhan Tidak Kantongi AMDAL
Proyek Pelabuhan Tidak Kantongi AMDAL
Ketimpangan yang terjadi pada proyek pelebaran pelabuhan Bima tak hanya dugaan Mark-Up APBN di Tahun 2013 dan 2014.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7hyphenhyphenF-VVZDymiZCZJZHOxvwQaLJnH0piyKsxbm4I-yE44CcNg_YA4u4oO6oz_2LTVzkhODq51tWVjW90SutLpcT2MfjJ0365Fn8LuUNy6XWeAjtd4VdE4yZHIPKBz7gEETpml0z5jvSQU2/s1600/Pelabuhan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7hyphenhyphenF-VVZDymiZCZJZHOxvwQaLJnH0piyKsxbm4I-yE44CcNg_YA4u4oO6oz_2LTVzkhODq51tWVjW90SutLpcT2MfjJ0365Fn8LuUNy6XWeAjtd4VdE4yZHIPKBz7gEETpml0z5jvSQU2/s72-c/Pelabuhan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/proyek-pelabuhan-tidak-kantongi-amdal.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/proyek-pelabuhan-tidak-kantongi-amdal.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy