Baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif tidak berhak membatasi tugas wartawan. Apabila hal itu dilakukan, kinerja Lembaga Negara patut dicurigai.
Baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif tidak berhak membatasi tugas wartawan. Apabila hal itu dilakukan, kinerja Lembaga Negara patut dicurigai. Pernyataan itu disampaikan salah seorang pengusaha , Hafid kepada Koran Stabilitas Senin (29/09) kemarin.
Dikatakannya, Pemerintah harus paham dengan tugas wartawan, karena bukan hanya mencari informasi kemudian dijadikan berita yang layak untuk dikonsumsi publik. Tetapi ada juga tugas lain yang mesti dijalankan. Salah satunya, pengambilan gambar pada saat kegiatan penting seperti perayaan hari besar Negara dan prosesi pelantikan Kepala dan wakil Kepala Daerah, Gubernur – Wagub, Presiden-Wapres terpilih hingga pelantikan Anggota dan Ketua Dewan terpilih serta acara lain yang bersifat untuk kepentingan umum. “Kalau Eksekutif, Legislatif, Yudikatif atau siapapun yang melarang wartawan untuk meliput, patut dicurigai ada yang disembunyikan pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, profesi wartawan mulia dan luar biasa, mulianya karena menjalankan tugas moral sesuai fungsi kontrol sosialnya. Selain itu, tidak pernah mengeluh dan bertanya apa yang telah diberikan Negara dan daerah selama menjalankan tugas tersebut. Sementara dianggap luar biasa, karena mampu menyajikan informasi actual, tajam, terpercaya, independent dan berani mengungkap ketimpangan sesuai data dan fakta tanpa memikirkan dampak juga resiko akibat mempublikasikan pemberitaan tersebut.
Sejatinya, setiap kegiatan Pemerintah tanpa dipublikasikan wartawan tidak bakal diketahui khalayak ramai. Termasuk, keberhasilan dalam menjalankan tugas sesuai Tugas pokok dan fungsi masing-masing (Tupoksi). “Tanpa wartawan, Pemerintah tidak ada apa-apanya. Intinya, jangan pangkas apalagi sampai merampas tugas pers. Karena kita tidak ada artinya tanpa mereka,” tutur Hafid mengakhiri komentarnya.
Pemangkasan tugas wartawan, bukan hanya satu kali terjadi melainkan sudah sering kali. Terakhir, para wartawan dilarang meliput prosesi pelantikan 25 anggota DPRD Kota Bima periode lima tahun mendatang. Akibatnya, sejumlah wartawan mempertanyakan persoalan itu pada Panitia pelantikan.
Tak cuman itu, organisasi Wartawan seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) NTB dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima juga mengecam tindakan Pihak yang melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Bahkan, Ketua PWI Bima, Rafidin, HB, S.Sos dengan tegas meminta kepada Walikota Bima, H.Qurais, H.Abidin untuk mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bima drai jabatanya. (KS-09)
Dikatakannya, Pemerintah harus paham dengan tugas wartawan, karena bukan hanya mencari informasi kemudian dijadikan berita yang layak untuk dikonsumsi publik. Tetapi ada juga tugas lain yang mesti dijalankan. Salah satunya, pengambilan gambar pada saat kegiatan penting seperti perayaan hari besar Negara dan prosesi pelantikan Kepala dan wakil Kepala Daerah, Gubernur – Wagub, Presiden-Wapres terpilih hingga pelantikan Anggota dan Ketua Dewan terpilih serta acara lain yang bersifat untuk kepentingan umum. “Kalau Eksekutif, Legislatif, Yudikatif atau siapapun yang melarang wartawan untuk meliput, patut dicurigai ada yang disembunyikan pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, profesi wartawan mulia dan luar biasa, mulianya karena menjalankan tugas moral sesuai fungsi kontrol sosialnya. Selain itu, tidak pernah mengeluh dan bertanya apa yang telah diberikan Negara dan daerah selama menjalankan tugas tersebut. Sementara dianggap luar biasa, karena mampu menyajikan informasi actual, tajam, terpercaya, independent dan berani mengungkap ketimpangan sesuai data dan fakta tanpa memikirkan dampak juga resiko akibat mempublikasikan pemberitaan tersebut.
Sejatinya, setiap kegiatan Pemerintah tanpa dipublikasikan wartawan tidak bakal diketahui khalayak ramai. Termasuk, keberhasilan dalam menjalankan tugas sesuai Tugas pokok dan fungsi masing-masing (Tupoksi). “Tanpa wartawan, Pemerintah tidak ada apa-apanya. Intinya, jangan pangkas apalagi sampai merampas tugas pers. Karena kita tidak ada artinya tanpa mereka,” tutur Hafid mengakhiri komentarnya.
Pemangkasan tugas wartawan, bukan hanya satu kali terjadi melainkan sudah sering kali. Terakhir, para wartawan dilarang meliput prosesi pelantikan 25 anggota DPRD Kota Bima periode lima tahun mendatang. Akibatnya, sejumlah wartawan mempertanyakan persoalan itu pada Panitia pelantikan.
Tak cuman itu, organisasi Wartawan seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) NTB dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima juga mengecam tindakan Pihak yang melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Bahkan, Ketua PWI Bima, Rafidin, HB, S.Sos dengan tegas meminta kepada Walikota Bima, H.Qurais, H.Abidin untuk mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bima drai jabatanya. (KS-09)
COMMENTS