Gara-gara saling berebut gaji yang ditinggal mati oleh suami, yang berprofesi sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dompu.
Gara-gara saling berebut gaji yang ditinggal mati oleh suami, yang berprofesi sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dompu. Rabu (1/10) kemarin, dua istri mendiang PNS tersebut yakni Salmah (istri pertama) dan Turaya (istri kedua) beserta anak dan menantu warga Lingkungan Raba Baka Kecamatan Woja Dompu, berkelahi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu.
Pantauan Koran Stabilitas, perkelahian berlangsung di ruangan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Dompu, sekitar pukul 10.30 Wita. Akibat perkelahian itu membuat heboh para pegawai setempat. Selain itu menghentikan aktifitas panitia yang saat itu sedang bekerja memeriksa berkas Calon Pegawai Negeri sipil Daerah (CPNSD) Dompu.
Para pegawai dari luar kantor BKD juga berdatangan karena penasaran mendengar kegaduhan yang terjadi. Untungnya, hal itu mampu diredam saat pihak BKD Dompu bersama beberapa Aparat Kepolisian Dompu, datang mendamaikan keduanya. Sehingga suasana di lokasi tersebut kembali kondusif.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Dompu, Drs Najib, saat dikonfirmasi mengaku ributnya kedua ibu-ibu paruh baya itu tidak ada kaitan dengan pihak BKD Dompu. ”Tugas BKD hanya mengeluarkan SK. Kalau masalah urusan utang dan pembagian gaji Almarhum, itu bukan urusan kami,” ungkapnya.
Munculnya keributan kata Nadjib, karena keduanya berebut gaji yang ditinggal suaminya Almahrum Suryadin yang diketahui merupakan salah satu Sekretaris Desa di Kecamatan Woja Dompu dulunya. Menurut informasi, istri kedua dari Almarhum mengaku tidak pernah menikmati gaji suaminya. Sehingga, mulai dari Gaji 13 dan uang tunjangan kematian sang suaminya tersebut hanya dinikamti Salmah (istri pertama). ”Sebenarnya kewenangan yang menerima gaji pensiun masih istri pertama,” ujarnya
Informasi lainnya juga, semasa almarhum hidup bersama istri kedua katanya, mempunyai utang yang banyak. Pada saat itu almarhum disisa hidupnya tinggal bersama dengan istri kedua. ”Kemungkinan karena merasa merawat sisa hidup almarhum, si istri kedua juga berhak menerima sebagian besar gaji milik almarhum tersebut,” terangnya.
Turaya istri kedua dari almarhum mengaku dirinya mempunyai bukti tentang perjanjian pembayaran utang dan penerimaan gaji. ”Saya juga berhak mendapat gaji dari suami apalagi saya yang mengurus almarhum,” tuturnya. (KS-10)
Pantauan Koran Stabilitas, perkelahian berlangsung di ruangan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Dompu, sekitar pukul 10.30 Wita. Akibat perkelahian itu membuat heboh para pegawai setempat. Selain itu menghentikan aktifitas panitia yang saat itu sedang bekerja memeriksa berkas Calon Pegawai Negeri sipil Daerah (CPNSD) Dompu.
Para pegawai dari luar kantor BKD juga berdatangan karena penasaran mendengar kegaduhan yang terjadi. Untungnya, hal itu mampu diredam saat pihak BKD Dompu bersama beberapa Aparat Kepolisian Dompu, datang mendamaikan keduanya. Sehingga suasana di lokasi tersebut kembali kondusif.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Dompu, Drs Najib, saat dikonfirmasi mengaku ributnya kedua ibu-ibu paruh baya itu tidak ada kaitan dengan pihak BKD Dompu. ”Tugas BKD hanya mengeluarkan SK. Kalau masalah urusan utang dan pembagian gaji Almarhum, itu bukan urusan kami,” ungkapnya.
Munculnya keributan kata Nadjib, karena keduanya berebut gaji yang ditinggal suaminya Almahrum Suryadin yang diketahui merupakan salah satu Sekretaris Desa di Kecamatan Woja Dompu dulunya. Menurut informasi, istri kedua dari Almarhum mengaku tidak pernah menikmati gaji suaminya. Sehingga, mulai dari Gaji 13 dan uang tunjangan kematian sang suaminya tersebut hanya dinikamti Salmah (istri pertama). ”Sebenarnya kewenangan yang menerima gaji pensiun masih istri pertama,” ujarnya
Informasi lainnya juga, semasa almarhum hidup bersama istri kedua katanya, mempunyai utang yang banyak. Pada saat itu almarhum disisa hidupnya tinggal bersama dengan istri kedua. ”Kemungkinan karena merasa merawat sisa hidup almarhum, si istri kedua juga berhak menerima sebagian besar gaji milik almarhum tersebut,” terangnya.
Turaya istri kedua dari almarhum mengaku dirinya mempunyai bukti tentang perjanjian pembayaran utang dan penerimaan gaji. ”Saya juga berhak mendapat gaji dari suami apalagi saya yang mengurus almarhum,” tuturnya. (KS-10)
COMMENTS