Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian Laptop di DPPKAD akhirnya mampu diungkap Penyidik Sat Reskrim Polres Bima K...
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian Laptop di DPPKAD akhirnya mampu diungkap Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pelaku pencurian aset kantor itu ternyata, Erik Suhardi yang juga Pegawai setempat dan Akbar alias Capung. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Wendi Oktariansyah, SH, SIK mengungkapkan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/10) lalu dalam kasus yang sempat menghebohkan lingkup Pemerintah Kota Bima itu. Saat ini, keduanya pun telah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Keduanya sudah kami tahan untuk proses lanjutan,” kata Wendi.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Erik berperan sebagai penguntil (pengambil laptop) sedangkan Akbar berperan sebagai penadah. Karena perannya berbeda, Erik dikenakan Pasal 362 KUHP sedangkan Akbar dikenakan Pasal 480 KUHP. ”Rencananya, hari ini kedua tersangka serta berkas tahap duanya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dua unit laptop merek Toshiba dan Compaq milik Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bima dicuri pada Rabu (2/7). Padahal, di dua laptop tersebut tersimpan data-data penting gaji pegawai.
Pelaksana harian (PLH) Kepala DPPKAD Kota Bima Drs. Anwar mengakui dua perangkat kerja karyawannya pada Sub Perbendaharaan Gaji itu dicuri. Pencurian itu sudah dilaporkan ke Polisi, bahkan aparat yang berwajib sudah datang memeriksa ruangan. Ia mengaku, di dua unit Laptop tersebut tersimpan sejumlah data penting, seperti data gaji PNS, sertifikasi guru. Untung saja, file data di laptop hilang itu sudah tersimpan di laptop lain.
Sementara itu, staf Sub Perbendaharaan Gaji DPPKAD Kota Bima Indrawati, SE yang mengetahui lebih awal kehilangan itu mengaku, saat tiba di kantor bersama dua rekannya, Agus dan Sri. Ia memberi kunci ke Agus untuk membuka pintu. Namun saat itu, kunci hanya dicolok saja, tidak diputar. Saat mereka hendak bekerja, ternyata di dua laci tidak ditemukan laptop. Ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan data yang ada di dalam laptop, namun laptop tersebut merupakan asset peemrintah. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Wendi Oktariansyah, SH, SIK mengungkapkan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/10) lalu dalam kasus yang sempat menghebohkan lingkup Pemerintah Kota Bima itu. Saat ini, keduanya pun telah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Keduanya sudah kami tahan untuk proses lanjutan,” kata Wendi.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Erik berperan sebagai penguntil (pengambil laptop) sedangkan Akbar berperan sebagai penadah. Karena perannya berbeda, Erik dikenakan Pasal 362 KUHP sedangkan Akbar dikenakan Pasal 480 KUHP. ”Rencananya, hari ini kedua tersangka serta berkas tahap duanya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dua unit laptop merek Toshiba dan Compaq milik Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bima dicuri pada Rabu (2/7). Padahal, di dua laptop tersebut tersimpan data-data penting gaji pegawai.
Pelaksana harian (PLH) Kepala DPPKAD Kota Bima Drs. Anwar mengakui dua perangkat kerja karyawannya pada Sub Perbendaharaan Gaji itu dicuri. Pencurian itu sudah dilaporkan ke Polisi, bahkan aparat yang berwajib sudah datang memeriksa ruangan. Ia mengaku, di dua unit Laptop tersebut tersimpan sejumlah data penting, seperti data gaji PNS, sertifikasi guru. Untung saja, file data di laptop hilang itu sudah tersimpan di laptop lain.
Sementara itu, staf Sub Perbendaharaan Gaji DPPKAD Kota Bima Indrawati, SE yang mengetahui lebih awal kehilangan itu mengaku, saat tiba di kantor bersama dua rekannya, Agus dan Sri. Ia memberi kunci ke Agus untuk membuka pintu. Namun saat itu, kunci hanya dicolok saja, tidak diputar. Saat mereka hendak bekerja, ternyata di dua laci tidak ditemukan laptop. Ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan data yang ada di dalam laptop, namun laptop tersebut merupakan asset peemrintah. (KS-05)
COMMENTS