Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIT Sunan Giri Bima mendatangi Polres Bima Kota untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIT Sunan Giri Bima mendatangi Polres Bima Kota untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan. Menurut mahasiswa, penanganan kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta tersebut terkesan lamban dan tak serius.
Koordinator Lapangan (Korlap), Subhan mengatakan, kedatangan pihaknya di Polres Bima Kota ini, untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus tersebut. ”Kami menilai, penanganannya sangat lamban. Kasus ini sudah lama ditangani, kok tersangkanya belum juga ditetapkan,” tanyanya saat diterima Wakapolres Bima Kota, Rabu (15/10) pagi.
Subhan juga mempertanyakan, apa saja kendala-kendala pihak Kepolisian sehingga lamban menuntaskan proses hukum kasus yang diduga menyeret sejumlah pejabat penting tersebut. ”Apa yang harus ditakutkan untuk menyelesaikan kasus ini. Ringkus semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga ke akar-akarnya,” desak Subhan.
Ia berharap Aparat Kepolisian bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus itu membuat masyarakat yang dari awal telah mengetahui proses hukumnya kecewa. ”Cepat tuntaskan kasus itu, kami akan terus mengawal proses kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya tetap akan menyelesaikan dan memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. ”Kami akan lebih intens memproses kasus ini hingga menetapkan tersangka,” janjinya.
Ia mengaku, seminggu yang lalu surat permintaan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus itu telah dikirim ke BPKP Mataram. Saat ini, Kepolisian masih menunggu BPKP turun untuk melakukan audit. ”Kalau hasil audit BPKP Mataram nanti sudah ada, kami akan memeriksa saksi tambahan yakni pemilik CV. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangkanya,” katanya
Diakuinya, dalam proses kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass, ada beberapa kendala internal dan eksternal. Namun Wakapolres tidak menjelaskan secara detail apa saja kendala dimaksud. ”Kami akan tetap bekerja dan memproses kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kawal proses hukum kasus ini, bila ada yang melenceng silahkan dikritik,” katanya.
Namun ia berharap kepada semua elemen masyarakat, LSM dan Mahasiswa, agar sama-sama menjadi masyarakat yang sadar hukum. ”Dengan begitu, kita akan bisa memahami apa sesungguhnya esensi hukum yang harus dijalani dan ditaati,” harapnya. (KS-05)
Koordinator Lapangan (Korlap), Subhan mengatakan, kedatangan pihaknya di Polres Bima Kota ini, untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus tersebut. ”Kami menilai, penanganannya sangat lamban. Kasus ini sudah lama ditangani, kok tersangkanya belum juga ditetapkan,” tanyanya saat diterima Wakapolres Bima Kota, Rabu (15/10) pagi.
Subhan juga mempertanyakan, apa saja kendala-kendala pihak Kepolisian sehingga lamban menuntaskan proses hukum kasus yang diduga menyeret sejumlah pejabat penting tersebut. ”Apa yang harus ditakutkan untuk menyelesaikan kasus ini. Ringkus semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga ke akar-akarnya,” desak Subhan.
Ia berharap Aparat Kepolisian bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus itu membuat masyarakat yang dari awal telah mengetahui proses hukumnya kecewa. ”Cepat tuntaskan kasus itu, kami akan terus mengawal proses kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya tetap akan menyelesaikan dan memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. ”Kami akan lebih intens memproses kasus ini hingga menetapkan tersangka,” janjinya.
Ia mengaku, seminggu yang lalu surat permintaan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus itu telah dikirim ke BPKP Mataram. Saat ini, Kepolisian masih menunggu BPKP turun untuk melakukan audit. ”Kalau hasil audit BPKP Mataram nanti sudah ada, kami akan memeriksa saksi tambahan yakni pemilik CV. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangkanya,” katanya
Diakuinya, dalam proses kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass, ada beberapa kendala internal dan eksternal. Namun Wakapolres tidak menjelaskan secara detail apa saja kendala dimaksud. ”Kami akan tetap bekerja dan memproses kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kawal proses hukum kasus ini, bila ada yang melenceng silahkan dikritik,” katanya.
Namun ia berharap kepada semua elemen masyarakat, LSM dan Mahasiswa, agar sama-sama menjadi masyarakat yang sadar hukum. ”Dengan begitu, kita akan bisa memahami apa sesungguhnya esensi hukum yang harus dijalani dan ditaati,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS